Kupang – Warga Negara Asing (WNA) asal China, korban penyelundupan manusia, yang diamankan oleh patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, telah diserahkan oleh Polda NTT ke Kantor Imigrasi Kupang pada sore Sabtu (11/5/2024). 5 (Lima) WN China tersebut diserahkan langsung oleh Wilhelmus R. Taebonat, Banit Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dan diterima oleh Donly P. Siahaan, Kasubsi Penindakan Intelijen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang. Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang dan AKBP Margarita Sulabesi, Kasubdit IV Renakta Polda NTT. 

“Kami (imigrasi – red) hari ini sudah menerima 5 (lima) WN China yang berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, mereka adalah korban penyulundupan manusia”, ujar Christian ketika dikonfirmasi. “Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemungkinan dilakukan oleh 5 (lima) WN China tersebut”, lanjutnya menjelaskan. 

Seperti diketahui bahwa PSDKP Kupang telah mengamankan 6 WN China di Teluk Kupang pada Kamis (9/5/2024). Bersama 6 WN China juga diamankan 6 ABK asal Sulawesi. Mereka lalu diserahkan ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda NTT, 5 (lima) dari 6 (enam) WN China tersebut diserahkan ke Imigrasi Kupang, sementara 1 (satu) masih dalam tahapan pemeriksaan lanjutan oleh Polda NTT sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). 

“Untuk sementara kelima orang WN China ini akan kami titipkan ke Rumah Detensi Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian”, jelas Christian saat ditanya tindak lanjut terhadap 5 (lima) WN China tersebut. “Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Polda NTT, apabila sewaktu-waktu lima WN China ini dibutuhkan untuk pengambilan keterangan terhadap dugaan pelanggaran penyelundupan manusia”, ujarnya lebih lanjut.(*/em)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *