Kupang – Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama seorang WNI tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Hal ini dijelaskan Siti Ayatul Karimah, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Kupang, dalam gelaran rapat bersama Tim Pengelolaan Survey IPK dan IKM, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada Senin, (11/12/2023). 

“Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah huruf pada nama paling banyak 60 (enam puluh) karakter termasuk spasi dengan jumlah kata paling sedikit 2 kata”, jelas Siti pada gelaran rapat tersebut. “Hal ini tentunya diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, di pasal 4 angka 2 dan pasal 5 angka 1”, jelasnya lebih lanjut. 

Permasalahan singkatan pada nama, menjadi konsen Tim Pengelolaan Survey IPK dan IKM, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, berkaitan dengan keluhan yang sampaikan masyarakat pemohon layanan paspor. Sudah menjadi persyaratan baku dalam pembuatan paspor bahwa nama tidak boleh disingkat. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak dijumpai bahwa penulisan nama pada dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama masih disingkat. Disatu sisi, banyak masyarakat yang belum memahami hal tersebut. Hal inilah yang melandasi digelarnya rapat penguatan dalam penanganan pengaduan dan pengelolaan IPK/IKM, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. 

Rapat yang digelar diruang rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang ini menghadirkan Siti Ayatul Karimah, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Disdukcapil, Kota Kupang, sebagai narasumber. Hadir juga, Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Tim Penanganan Pengaduan dan Pengelolaan IPK/IKM dan para pejabat struktural dalam lingkup Imigrasi Kupang yang membidangi pelayanan. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Imigrasi Kupang, Christian Penna, mengungkapkan bahwa dalam mendukung Program pemerintah, Kanim Kupang berkomitmen dalam menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu yang menjadi tolak ukur adalah penanganan pengaduan dari masyarakat yang tentunya berpengaruh dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Untuk itu rapat tindak lanjut seperti ini penting dilakukan dalam rangka persamaan persepsi dengan instansi terkait mengenai fenomena yang terjadi.

“Apabila masih ditemukan nama yang masih disingkat pada dokumen pencatatan sipil dan digunakan sebagai dokumen persyaratan pengajuan permohonan paspor, maka sebaiknya pemegang dokumen tersebut diarahkan untuk melakukan revisi pada Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan dokumen sah yang dikeluarkan oleh negara seperti akta lahir atau ijazah”, ujar Siti berharap pada kesimpulan rapat bersama tersebut.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *