Kupang – Persiapan Pos pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Imigrasi Kupang di Kabupaten Rote Ndao kini makin matang untuk diaktifkan kembali. Hal ini dikonfirmasi Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, menyusul telah diterimanya sertifikat hak milik atas tanah pos tersebut pada, Selasa (12/12/2023). 

“Ini dalam rangka mematangkan persiapan kami untuk mengaktifkan kembali pos pengawasan keimigrasian di Kabupaten Rote Ndao”, ujar Christian saat dikonfirmasi. “Beberapa persiapan sudah kami lakukan, salah satunya memastikan bahwa pos tersebut berdiri diatas lahan yang jelas kepemilikannya. Sehingga nantinya jika persiapan-persiapan telah selesai, maka sesuai rencana selain sebagai pos pengawasan juga akan difungsikan sebagai pos pelayanan keimigrasian di wilayah Rote”, jelasnya lebih lanjut. 

Imigrasi Kupang memiliki satu pos Imigrasi Kupang di Kabupaten Rote Ndao yang beberapa waktu belakangan ini belum bisa difungsikan dengan baik. Beberapa kendala seperti, kondisi bangunan, sarana dan prasarana, hak kepemilikan tanah dan SDM pengelola serta tersedianya jaringan pendukung pelayanan telah menjadi fokus Imigrasi Kupang dalam upaya mengaktifkan kembali pos tersebut. Peremajaaan kondisi bangunan dan penyediaan sarana pendukung dasar seperti listrik dan air telah rampung dilaksanakan. Pemenuhan sarana prasarana dan jaringan sudah dalam tahapan pengusulan dan tengah menunggu persetujuan. Penyelesaian atas hak kepemilikan lahan pun telah selesai dilaksanakan. 

“Kami berharap agar tahapan-tahapan persiapan yang tengah kami lakukan dapat segera rampung sehingga pos tersebut bisa diaktifkan segera dan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan keimigrasian”, harap Christian.(*/em)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *