loading
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KUPANG
 
Kantor Wilayah Kemenkumham NTT
FacebookInstagramYoutubeTwitter
Imigrasi Ranai Kelas II
Imigrasi Ranai Kelas II

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KUPANG

KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA TIMUR

Jalan Bumi III, Penfui, Oesapa Sel., Kec. Klp. Lima
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

HOTLINE

0811-386-0121

Hubungi Kami
Informasi Keimigrasian+62 811-3860-121
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Imigrasi
    • Visi, Misi Dan Tata Nilai
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Mars Imigrasi
  • Layanan
    • Informasi Layanan WNI
      • Permohonan Paspor Baru
        • Masyarakat Umum
        • Anak di Bawah 17 tahun
        • Anak Affidavit
        • Calon Pekerja Migran Indonesia
        • Haji / Umroh
        • luar Negeri
      • Permohonan Pergantian
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Hilang
        • Paspor Rusak
        • Penggantian Diluar Negeri
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Bisnis APEC
    • Informasi Layanan WNA
      • Permohonan Visa Republik Indonesia
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211)C
        • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (*Belum Diberlakukan Kembali)
        • Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
        • Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)
        • Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)
        • Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)
        • Bebas Visa Kunjungan
        • Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian
        • Perpanjangan Ijin Tinggal
    • Biaya keimigrasian
    • Investor
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Menteri Hukum Dan HAM
    • Peraturan Menteri Keuangan
    • Peraturan Lainnya
  • Info Publik
    • Berita
    • Standar Operasional Prosedur
    • Dipa Satker
    • Pemberitahuan
    • Hasil Survey SPKP
  • Inovasi Layanan
    • Si Miku BaTos
    • Si Koe Peduli
Imigrasi Ranai Kelas II
Imigrasi Ranai Kelas II
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Imigrasi
    • Visi, Misi Dan Tata Nilai
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Mars Imigrasi
  • Layanan
    • Informasi Layanan WNI
      • Permohonan Paspor Baru
        • Masyarakat Umum
        • Anak di Bawah 17 tahun
        • Anak Affidavit
        • Calon Pekerja Migran Indonesia
        • Haji / Umroh
        • luar Negeri
      • Permohonan Pergantian
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Hilang
        • Paspor Rusak
        • Penggantian Diluar Negeri
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Bisnis APEC
    • Informasi Layanan WNA
      • Permohonan Visa Republik Indonesia
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211)C
        • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (*Belum Diberlakukan Kembali)
        • Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
        • Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)
        • Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)
        • Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)
        • Bebas Visa Kunjungan
        • Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian
        • Perpanjangan Ijin Tinggal
    • Biaya keimigrasian
    • Investor
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Menteri Hukum Dan HAM
    • Peraturan Menteri Keuangan
    • Peraturan Lainnya
  • Info Publik
    • Berita
    • Standar Operasional Prosedur
    • Dipa Satker
    • Pemberitahuan
    • Hasil Survey SPKP
  • Inovasi Layanan
    • Si Miku BaTos
    • Si Koe Peduli

PERMENKUMHAM NO 14 2014 TTG KETENTUAN PELAKSANAAN PERMENPANRB NO 8/2014 TTG JF PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA.

May 10, 2024

Peraturan Menteri Hukum

4

  • PreviousPERMENKUMHAM NO 13/2014 TTG KETENTUAN PELAKSANAAN PERMENPANRB NO 7/2014 TTG JF ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA.

  • NextPERMENKUMHAM NO 6/2021 TTG SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kabar Terkini

  • Kantor Imigrasi Kupang Ikuti Pra-Rekonsiliasi Data Keuangan dan Pemutakhiran BMN Semester I TA 2025 July 2, 2025
  • Konsul Timor Leste Apresiasi Layanan dan Penanganan WN Timor Leste oleh Imigrasi Kupang June 23, 2025
  • Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba June 17, 2025
  • Berikan Pembekalan, Kakanim Kupang pupuk Semangat CPNS Imigrasi June 5, 2025
  • Imigrasi Kupang Tingkatkan Sinergi dengan Pemkot Kupang untuk Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing June 2, 2025

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Whistle Blowing System

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Majalah Bhumipura

Perjanjian Kerjasama Keimigrasian

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Perpustakaan Direktorat Jenderal Imigrasi

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

Sistem Informasi Pelayanan Publik

_
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Imigrasi Kelas II TPI RANAI

Kantor Wilayah Kementerian Direktorat Jenderal Imigrasi 

_

Menu

  • Beranda
  • Profil
  • Layanan WNI
  • Layanan WNA
  • Berita imigrasi
  • Hubungi Kami
_

Jam Operasional

Senin s/d kamis08:00 - 16:00
jumat08:00 - 16:30
Sabtu, Minggu dan Hari Nasional Libur
_

Hubungi Kami

  • jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng no. 74 Ranai, Natuna, Ranai, Riau, Indonesia 29783
  • 0813 7733 5881Layanan Pengaduan
  • kanim.ranai@kemenkumham.go.idEmail

Copyright © Imigrasi Kelas II TPI RANAI