-
PreviousPermenkumham No 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi
-
NextSurat Edaran Ditjenim Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal guna mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri
No comment