Soe – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menggelar sosialisasi keimigrasian dan peran Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini menyasar lurah, kepala desa, serta ketua RT dan RW di wilayah setempat guna memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan TPPO dan menyebarkan informasi Keimigrasian pada Selasa (11/03/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, yang ditemui secara terpisah menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat informasi dan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintahan di tingkat terkecil. “Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai aturan keimigrasian dan bahaya TPPO dapat menjangkau masyarakat secara langsung melalui peran aktif para lurah, kepala desa, RT, dan RW,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang menghadirkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Fatahillah sebagai narasumber, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi keimigrasian, modus operandi TPPO, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan masing-masing. Imigrasi Kupang menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, terutama bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri maupun warga negara asing yang melakukan aktifitas mencurigakan.

Salah satu peserta, Agustina Leo, yang merupakan Ketua RT 05 Kelurahan Kampung Baru, mengapresiasi kegiatan ini. “Kami di tingkat RT dan RW sering kali menjadi tempat pertama bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Dengan sosialisasi ini, kami lebih paham bagaimana mengenali indikasi TPPO dan langkah yang harus diambil jika menemukan kasus mencurigakan,” ungkapnya.
Imigrasi Kupang berharap dengan adanya sosialisasi ini, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat semakin kuat dalam menangkal tindak pidana perdagangan orang serta memastikan proses keimigrasian yang aman dan tertib di wilayah Soe dan sekitarnya. (YP)
