Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  •  

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  •  

Bebas Visa Kunjungan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Bebas Visa Kunjungan

Kegiatan

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

MasaTinggal

Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan
  1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Biaya

Tidak Dikenakan Biaya

Daftar Negara Bebas Biaya Kunjungan Khusus Wisata
  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
Dasar
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian

Umum
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
  • Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
  • Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  4. Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
Biaya

Rp. 500.000 untuk tiap permohonan

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Prosedur

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Waktu Proses
  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(Indeks B211B)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
IndustriKunjungan pekerjaan darurat dan mendesakMelakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlusegera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Kunjungan uji coba kemampuan dalam bekerjaMelakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja.

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

Persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    – Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Pendukung

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211)C

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(Indeks B211C)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan, antara lain: dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
JurnalistikKunjungan jurnalistikMelakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi terkait.
Kunjungan pembuatan filmMelakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

Persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    – Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Pendukung

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (*Belum Diberlakukan Kembali)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(*Belum Diberlakukan Kembali)

Kegiatan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). Khusus untuk kegiatan pra-investasi dapat diberikan 180 hari (enam bulan) sejak tanggal masuk. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan  dapat melakukan kegiatan, antara lain:

  • tugas pemerintahan;
  • pra-investasi;
  • bisnis;
  • kunjungan keluarga.
MasaTinggal
  • 2 tahun
  • 1 tahun
  • 6 bulan
  • 90 hari
  • 30 hari
Persyaratan
  • surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau Korporasi
  • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
  • pasfoto, dengan spesifikasi:
    1. berwarna (colour);
    2. format file *.JPEG;
    3. ukuran 100kb – 200kb;
    4. latar putih solid;
    5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
    6. bukan hasil edit atau olah gambar;
Persyaratan Pendukung
  1. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan atau keagamaan.
Persyaratan Tambahan
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Biaya
  • Komponen Pembayaran

    1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
    2. Biaya visa (per permohonan): USD 150
    3. Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan)
    • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan per permohonan Rp 1.000.000,00
    • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
    • lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
    • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 600.000
    • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000
    • Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)
MasaTinggal

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan Dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu.
Persyaratan:

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Pendukung

Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VoA tetap dapat mengajukan VoA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak.
Persyaratan pendukung antara lain:

  1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta.
  2. Surat Persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Surat Persetujuan Menteri/Pejabat Imigrasi diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan melampirkan:

  1. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  3. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • pengisian data;
  • pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
  • profiling dan verifikasi; dan
  • perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada
    Dokumen Perjalanan.
Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi

Biaya

Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Rp500.000/kedatangan

Daftar Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata
  1. Afrika Selatan,
  2. Amerika Serikat,
  3. Arab Saudi,
  4. Argentina,
  5. Australia,
  6. Austria,
  7. Bahrain
  8. Belanda,
  9. Belarus
  10. Belgia,
  11. Bosnia
  12. Brazil,
  13. Brunei Darussalam,
  14. Bulgaria,
  15. Ceko,
  16. Denmark,
  17. Estonia,
  18. Filipina,
  19. Finlandia,
  20. Hongkong,
  21. Hungaria,
  22. India,
  23. Inggris,
  24. Irlandia,
  25. Italia,
  26. Jepang,
  27. Jerman,
  28. Kamboja,
  29. Kanada,
  30. Korea Selatan,
  31. Kroasia,
  32. Kuwait,
  33. Laos,
  34. Latvia,
  35. Lithuania,
  36. Luksemburg,
  37. Malaysia,
  38. Malta,
  39. Maroko,
  40. Meksiko,
  41. Mesir,
  42. Myanmar,
  43. Norwegia,
  44. Oman,
  45. Perancis,
  46. Peru,
  47. Polandia,
  48. Portugal,
  49. Qatar,
  50. Rumania,
  51. Rusia,
  52. Selandia Baru,
  53. Serbia,
  54. Seychelles,
  55. Singapura,
  56. Siprus,
  57. Slovakia,
  58. Slovenia,
  59. Spanyol,
  60. Swedia,
  61. Swiss,
  62. Taiwan,
  63. Thailand,
  64. Timor Leste,
  65. Tiongkok,
  66. Tunisia,
  67. Turki,
  68. Uni Emirat Arab,
  69. Ukraina,
  70. Vietnam,
  71. Yordania, dan
  72. Yunani.
Tempat Pemerikasaan Imigrasi (TPI) Yang Mengeluarkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata
  1. TPI Bandar Udara:
    1. Hang Nadim, Kepulauan Riau
    2. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
    3. Ngurah Rai di Bali,
    4. Kualanamu di Sumatera Utara,
    5. Juanda di Jawa Timur,
    6. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
    7. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
    8. Yogyakarta di Yogyakarta, dan
    9. Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat
  1. TPI Pelabuhan Laut:
    1. Benoa di Bali,
    2. Dumai di Riau,
    3. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
    4. Batam Centre di Kepulauan Riau,
    5. Sekupang di Kepulauan Riau,
    6. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
    7. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
    8. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
    9. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
    10. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan
    11. Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau
  1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
    1. Entikong di Kalimantan Barat,
    2. Aruk di Kalimantan Barat,
    3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
    4. Tunon Taka di Kalimantan
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata

Kegiatan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia