Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja perdana di Pulau Dewata, dengan meninjau Kounter Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (01/09/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung pelayanan imigrasi yang diberikan kepada Wisatawan Negara Asing (WNA) dalam proses pemeriksaan imigrasi di pintu masuk utama Pulau Bali, sekaligus memastikan kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Indonesia Africa Forum (IAF) 2024.
Menurut Menkumham, Bali adalah destinasi wisata internasional utama di Indonesia, dan sering menjadi tuan rumah berbagai event internasional, seperti KTT IAF 2024 yang saat ini berlangsung.
“Oleh karena itu, pelayanan imigrasi di sini harus selalu prima, profesional, dan sesuai standar internasional,” ujar Supratman.
Menkumham memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran petugas imigrasi atas dedikasi mereka dalam menjaga kelancaran KTT IAF, di tengah proses pemeriksaan di tengah padatnya arus WNA.
“Tetap semangat dan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan WNA,” ajaknya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 60 autogate di terminal kedatangan, dan 24 autogate di terminal keberangkatan untuk memperlancar arus pemeriksaan imigrasi di tengah padatnya kedatangan WNA.
“Untuk para delegasi KTT IAF, kami menyediakan dua konter khusus masing-masing dengan empat petugas, serta enam mobile unit yang disiapkan di terminal VIP bandara untuk memperlancar arus kedatangan delegasi,” jelas Pramela.
Dalam kunjungannya, Menkumham didampingi oleh Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, serta para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, bersama-sama mengecek sarana dan prasarana serta memantau secara langsung proses pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang yang baru tiba, termasuk kesiapan konter pelayanan bagi WNA, autogate, dan konter khusus untuk para delegasi KTT IAF 2024.
Kupang – Kantor Imigrasi Kupang melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Timor Leste berinisial TBP (26). Deportasi tersebut dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, yang terletak di perbatasan Indonesia dan Timor Leste pada Jumat (30/08/2024).
Hal ini bermula ketika TBP datang melapor ke Kantor Imigrasi Kupang terkait izin tinggalnya. Setelah petugas loket memeriksa dokumen keimigrasian yang bersangkutan, diketahui bahwa TBP telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan atau “overstay” untuk waktu yang cukup lama. Sehingga, petugas loket menyerahkannya ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa TBP telah “overstay” selama 90 hari. Sesuai peraturan yang berlaku, Orang Asing yang Izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (Enam Puluh) hari akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. “Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah yurisdiksi kami,” ujarnya.
TBP telah dipulangkan ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan atau tidak diizinkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kupang akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait keimigrasian dan tentunya dengan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kupang. (YP)
Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).
Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).
Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy.
Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan
“Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam. “Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.”
Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Kupang – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kupang kembali melaksanakan kegiatan Eazy Passport, sebuah program jemput bola yang memudahkan pengurusan paspor langsung di tengah masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, atas permintaan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumba Timur pada Sabtu dan Minggu (24/08 – 25/08).
Kegiatan Eazy Passport ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat akan dokumen perjalanan internasional. Pemohon paspor yang hadir tidak hanya berasal dari kalangan jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh, tetapi juga dari masyarakat umum yang membutuhkan paspor untuk keperluan wisata maupun urusan lainnya ke luar negeri.
Pelaksanaan Eazy Passport di Waingapu disambut antusias oleh masyarakat. Program ini dianggap sangat membantu, terutama bagi warga yang kesulitan mengurus paspor karena keterbatasan akses ke Kantor Imigrasi Kupang. Dengan adanya pelayanan langsung di Waingapu, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, mengungkapkan bahwa program Eazy Passport ini merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki waktu atau kesempatan untuk datang langsung ke kantor Imigrasi Kupang, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari Kupang dikarenakan kondisi wilayah kerja kami (imigrasi-red) yang luas dan berpulau – pulau. Dengan adanya Eazy Passport, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor secara mudah, cepat dan efisien,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak daerah di Nusa Tenggara Timur, sehingga pelayanan paspor semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (YP)
Rote – Imigrasi Kupang laksanakan operasi Jagratara Tahap II tahun 2024. Operasi yang menyasar orang asing dilokasi wisata Nemberala ini dilaksanakan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Operasi ini digelar selama 2 (Dua) hari yakni dari 21 (Dua Satu) Agustus hingga 22 (Dua dua) Agustus 2024.
“Ya betul, kami sudah melaksanakan operasi Jagratara Tahap yang kedua di tahun ini”, ujar Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Ketika dikonfirmasi tim humas. “Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia. Kami melaksanakannya di lokasi wisata pantai Nemberala”, ujarnya menjelaskan.
Pelaksanaan operasi Jagratara ini dilaksanakan oleh Tim Satuan Personil yang pimpin oleh Mughtalib, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang. Bersama Tim satuan personil Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, tim melakukan penyisiran dimulai dari daerah Desa Sedeoen hingga Desa Nemberala, di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Penyisiran ini dilakukan pada hotel, villa dan resort serta wilayah pantai dimana terdapat orang asing.
Pemeriksaan dilakukan kepada pemilik hotel, villa dan resort serta tamu orang asing yang menginap. Secara keseluruhan pemilik hotel, villa dan resort telah memiliki izin tinggal keimigrasian yang sesuai yakni sebagai investor. Demikian hal para tamu orang asing yang menginap, juga telah memiliki izin tinggal keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan dengan jangka Waktu 60 (enam puluh) hari untuk tinggal dan berwisata di Indonesia.
“Bersyukur bahwa kami tidak menemukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana Keimigrasian selama kegiatan operasi berlansung’, ujar Nanang Ketika ditanya terkait hasil operasi tersebut. “WNA yang kami temukan, baik itu pemilik penginapan maupun para tamu orang asing yang menginap, telah memiliki izin tinggal keimigrasian yang sesuai. Operasi yang kami lakukan berjalan dengan baik, aman dan lancar”, ujar lagi menjelaskan. (*/em)
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melaporkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merealisasikan 97,16% dari anggaran tahun 2023. Pagu akhir 2023 Kemenkumham tercatat senilai Rp18,933 triliun. Dari angka tersebut, berhasil direalisasikan sebanyak Rp18,395 triliun.
“Besaran realisasi (anggaran 2023) yang telah dicapai adalah 97,16%,” kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) bersama komisi III DPR RI tentang pembahasan evaluasi APBN 2023 dan penjelasan hasil pemeriksaan BPK RI 2023, Jumat (23/8/2024).
Anggaran itu digunakan untuk tiga program prioritas nasional, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Menkumham memaparkan terdapat 19 kegiatan sebagai penjabaran dari tiga prioritas nasional di atas. 15 kegiatan di antaranya, dilakukan untuk bidang polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Output prioritas nasional polhukhankam dan transformasi digital, yaitu modul UU KUHP, RUU KUH Acara Perdata, RUU Kepailitan, penguatan BHP, pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan, sampai dengan Implementasi kebijakan integrasi sistem manajemen pemeriksaan keimigrasian,” paparnya di ruang rapat komisi III DPR.
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023, Supratman mengungkapkan terjadi lonjakan sebesar 230,48% menjadi Rp9 triliun, jika dibandingkan dengan target capaian di tahun yang sama. Yang terbesar diperoleh Ditjen Imigraisi, Ditjen AHU, Ditjen KI, dan disusul oleh Unit Eselon I lainnya.
Sementara itu terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Supratman menyebutkan bahwa Kemenkumham telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali secara berturut-turut.
Meski demikian, ia mengaku masih terdapat temuan dan rekomendasi pengembalian kas negara dari hasil pemeriksaan BPK tahun lalu. Ia menjelaskan terdapat satu temuan pada penyusunan laporan keuangan, dua temuan pada pendapatan, dan 14 temuan pada belanja.
Kemenkumham pun telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan-temuan dan rekomendasi dari BPK. Baik itu secara administratif, maupun pengembalian ke kas negara yang dilakukan secara bertahap.
“Secara administratif telah diterbitkan nota dinas Menkumham tanggal 1 Agustus 2024 kepada para pimpinan Unit Eselon I untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan dimaksud,” ucap mantan ketua Baleg DPR RI itu.
Menkumham berkata akan terus menjaga soliditas di internal Kemenkumham. Juga terus menjalin komunikasi seluruh pemangku kepentingan di eksternal, termasuk Komisi III DPR RI sebagai mitra.
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th), yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Berangkat dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam
Rote – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Rote Ndao laksanakan rapat koordinasi serta serta implementasi Desa Binaan Imigrasi tingkat Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (22/8/2024). Rapat yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang ini dilaksanakan bertempat di Hotel New Ricky dan dihadiri oleh semua unsur terkait yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Rote Ndao. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly.
“Timpora mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing”, ucap Jonas dalam sambutannya saat membuka rapat tersebut. “Timpora adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pengawasan orang diwilayah Kabupaten Rote Ndao, mengingat wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah wilayah pariwisata dan jalur bagi pelintas ilegal yang akan memasuki wilayah Australia”, lanjutnya saat itu.
Oleh karena itu, menurut Jonas, sangat diharapkan Timpora yang sudah ada ini dapat bekerja secara sinergis dengan melibatkan seluruh elemen yang ada, baik dari instansi pemerintah, aparat keamanan maupun masyarakat. Sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan agar dapat mendeteksi secara dini dan menangani dengan cepat segala potensi masalah yang timbul.
“Komunikasi yang efektif dan berbagi informasi secara tepat waktu akan menjadi kunci dalam keberhasilan dalam tugas pengawasan ini. Jadi saya mengajak semua pihak yang terlibat dalam Timpora ini untuk berkomitmen penuh untuk membangun kolaborasi aktif dan efektif”, ungkap Jonas saat itu.
Sementara itu, dalam rapat yang dipandu, Aurizal W. Hakim, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yang hadir mewakili Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, berjalan cukup serius dalam diskusi panjang mengenai perlunya dibangunnya sinergitas dan kolaborasi tersebut. Langkah strategis yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan pertukaran informasi secara cepat dan pelaksanaan pengawasan gabungan bersama secara masif.
“Kami mengharapkan agar segera dibentuk group whatsapp atau jika sudah ada, mohon kami digabungkan kedalamnya. Beberapa diantara kami baru dalam keanggotaan Timpora karena rotasi dan mutasi dalam tubuh organisasi instansi”, ujar Daud D. Bessie, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Rote Ndao. “Saya kira ini sangat bermanfaat dalam hal pertukaran informasi secara cepat dan efisien”, ujarnya saat itu.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan pengawasan gabungan secara masif, Aurizal mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dialami yakni kurangnya anggaran yang dimiliki. Namun disatu sisi, ia berharap agar kolaborasi bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Ia berharap, agar masing-masing instansi yang tergabung dalam Timpora bisa saling mendukung terkait pengawasan gabungan bersama secara masif, terlebih terkait permasalahan anggaran.
Menurut Aurizal, jika ada instansi yang tergabung dalam Timpora ternyata memiliki program dan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan pengawasan gabungan, maka Imigrasi Kupang akan sangat terbuka untuk mendukung diadakan pengawasan gabungan bersama. Imigrasi Kupang dalam Timpora hanya bertindak selalu instasi yang menginisiasi pelaksanaan program dan tujuan dibentuknya Timpora, namun setiap anggota didalamnya memiliki wewenang dan peran yang sama untuk melaksananya sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Jika saja masing-masing instansi dalam keanggotaan Timpora bisa melaksanakan program pengawasan gabungan bersama, maka rencana pelaksanaan program pengawasan gabungan bersama secara masif bukanlah hal tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Sementara itu, Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, menanggapi hal tersebut, ketika dihubungi tim humas mengungkapkan bahwa memang sangatlah penting untuk diperkuat sinergitas dan kolaborasi antara anggota Timpora. Banyak permalasahan keimigrasian yang dialami belakangan ini dapat diatasi melalui wadah Timpora. Melalui sinergitas dan kolaborasi Timpora, kestabilan dan ketertiban umum serta penegakan hukum ditengah masyarakat khusus di Kabupaten Rote Ndao dapat terwujud dengan baik.
“Memang banyak kendala yang telah dan akan dialami, namun yang terpenting saat ini adalah bagimana kita (Timpora-red) fokus untuk hadapi permasalahan keimigrasian yang ada di Kabupaten Rote Ndao. Dengan memperkuat sinergitas dan kolaborasi diantara anggota Timpora yang ada, saya kira permasalahan keimigrasian dapat dideteksi secara dini dan ditangani secara cepat, tepat dan efisien”, ungkapnya saat itu. “Saat ini Imigrasi Kupang sedang merenovasi total pos imigrasi Rote Ndao, diharapkan nantinya bisa ditempati oleh petugas imigrasi dan berfungsi sebagai pos pengawasan keimigrasian”, tambahnya menjelaskan.(*/em)
Jakarta – Supratman Andi Agtas melakukan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan HAM bersama Yasonna H. Laoly, Selasa (20/8/2024). Sertijab dilakukan setelah Supratman dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Hukum dan HAM sehari sebelumnya.
Dalam kesempatan ini, Supratman meminta kepada segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berkolaborasi demi kemajuan pelayanan publik. Ia tidak ingin ada perpecahan di dalam Kemenkumham karena pergantian pimpinan.
“Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi. Tanpa kolaborasi tidak bisa kita berhasil. Saya tidak ingin di antara kita ada perpecahan karena pergantian pimpinan,” ujarnya saat acara sertijab di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham.
Mantan anggota DPR ini mengatakan akan melanjutkan seluruh capaian yang telah diraih Kemenkumham pada era Yasonna. Menurutnya, pimpinan dapat berganti, tetapi kinerja harus tetap berkelanjutan.
“Seluruh jajaran Kemenkumham, saya berharap apa yang dicapai oleh Yasonna mari kita lanjutkan. Yang kurang kita perbaiki,” tuturnya.
Ia mengaku dititipkan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang di Parlemen. Salah satunya, UU tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal koperasi merupakan salah satu sokoh guru perekonomian Indonesia.
“UU ini menjadi perhatian. Saya harapkan Kepala BPHN dan Dirjen PP untuk berkomunikasi bersama Parlemen, baik di Komisi VI maupun Badan Legislasi,” pinta Supratman.
Sementara itu Yasonna Laoly, pada momen yang sama, mengungkapkan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kemenkumham. Bagi dia, seluruh catatan baik Kemenkumham berhasil didapatkan karena kekompakkan dan kerja sama.
“Tidak mungkin menteri bekerja sendiri. Kekompakkan dan kebersamaan kita telah mengukir catatan-catatan baik selama saya memimpin Kementerian ini. Terima kasih untuk kerja keras dan dukungannya,” ungkap Yasonna.
Menkumham periode 2014-2024 ini mengajak jajaran Kemenkumham, mulai dari pimpinan tinggi hingga pegawai, untuk memberikan dukungan kepada Supratman sebagai Menteri Hukum dan HAM yang baru.
Adapun Supratman adalah politisi asal Sulawesi Tengah. Sebelum menjadi Menteri Hukum dan HAM, pria kelahiran 28 September 1969 ini memiliki pengalaman sebagai seorang advokat, akademisi, dan politikus. Ia kemudian dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM pada 19 Agustus 2024.