Permudah Penyelenggaraan Event Internasional, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan visa sport dan visa music and art yang ditujukan bagi orang asing untuk kegiatan olahraga, serta pertunjukan musik dan seni. Permohonan visa sport dan visa music and art dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Kamis (14/09/2023).

“Ini kita ambil momentum. Sebentar lagi banyak event internasional digelar. Oktober kita ada MotoGP, November ada Konser Coldplay, Piala Dunia U-17. Kita permudah persyaratan visa untuk sport dan visa music and art agar Indonesia menjadi negara destinasi yang diperhitungkan untuk gelaran olahraga dan musik internasional,” ujar Silmy

Silmy mengungkapkan Ditjen Imigrasi menyederhanakan persyaratan permohonan visa bagi atlet dan artis mancanegara. Ke depannya, tim official atlet, penyelenggara event atau promotor artis internasional tak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Hal tersebut, jelas Silmy, didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.

“Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo mau main sepak bola eksebisi di Indonesia kita mintakan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta kita mintakan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus,” ujar Silmy.

Silmy optimistis dengan penyederhanaan persyaratan ini Indonesia bisa menggelar lebih banyak event olahraga atau pertunjukan musik berskala internasional. Berkaca dari suksesnya event ASIAN Games 2018, Silmy berharap Indonesia menjadi magnet bagi wisatawan asing untuk datang menyaksikan pertandingan olahraga internasional maupun konser musik di Indonesia.

“Yang terjadi selama ini adalah WNI berbondong-bondong menonton konser di Singapura, Thailand, Australia, bahkan ke Jepang, maka ini kita permudah persyaratan agar penyelenggara event semakin tertarik untuk mengadakan konser di Indonesia. Sehingga banyak WNA datang ke Indonesia untuk nonton, yang dapat mendatangkan devisa dan dari sisi WNI tidak perlu terbang ke LN untuk menonton konser atau event olahraga,” tutur Silmy.

Dalam aturan sebelumnya, penerapan persyaratan visa lebih kompleks bagi atlet dan artis mancanegara. Setelah dievaluasi, beberapa persyaratan visa dapat dieliminasi.

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023). Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan. Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

Imigrasi Karawang Dampingi Kepulangan WN Taiwan yang Dirawat Mantan TKW

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang lakukan pendampingan kepulangan Huang Zih Ming, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang dirawat oleh mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Siti Aisah. Huang Zih Ming kembali ke Taiwan pada Kamis (06/07/2023) melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dengan jadwal penerbangan pukul pukul 14.40 WIB dan tiba di Bandara Taipei Taiwan Taoyuan International pukul 21.15 waktu setempat.

“Keputusan pemulangan Huang Zih Ming merupakan permintaan dari keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Karawang beserta Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Siti Aisah sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan.

Dalam perjalanannya, lanjut Barlian, Huang Zih Ming akan didampingi oleh 4 (empat) orang yaitu Siti Aisah, satu orang dari pihak TETO, serta dua orang perwakilan dari tenaga kesehatan. Setibanya di Taiwan, Huang Zih Ming akan dijemput oleh pihak KDEI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terlebih dahulu. Selama proses tersebut, Siti Aisah akan tetap mendampingi Huang Zih Ming. Adapun biaya pemulangan/pendeportasian Haung Zih Ming ditanggung oleh keluarganya.

Proses pemulangan Haung Zih Ming dilaksanakan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang asing yang sudah overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pendeportasian dengan penangkalan.

“Namun karena alasan kemanusiaan dan agar saudara Huang Zhi Ming dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Puluhan Tahun Tinggal di RI dengan Dokumen Kependudukan, Dosen WN Singapura Segera Dideportasi

BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar amankan seorang warga negara asing (WNA) pemegang paspor Singapura berinisial MB. Pria berusia 66 tahun tersebut sudah berada di Indonesia sejak 1984 dan menggunakan dokumen kependudukan RI (KTP, KK, akta kelahiran) sejak 2011. Ia menjalani Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian pada Kamis (21/06/2023) serta dikenakan penangkalan.

“Imigrasi sudah menerbitkan berita acara pembatalan paspor WNA yang bersangkutan. Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga, kemudian dengan Bawaslu agar MB tidak masuk Daftar Pemilih Tetap,” terang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

“Pada periode 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ujar Arief.

Ia melanjutkan, MB menggunakan KTP dengan nama berinisial Y dan tertulis lahir di Pacitan tahun 1973. Padahal, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura miliknya juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.

“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore,” jelas dia.

Yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.

“Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” terangnya.

Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Hal ini menjadi celah bagi warga asing tersebut untuk beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana Di Bali Imigrasi Ngurah Rai Siap Berikan Pelayanan Terbaik

BADUNG (1/6) – Hari ini, Kamis, 1 Juni 2023, Bali menjadi saksi pendaratan perdana pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah RaI (DPS). Pesawat komersial terbesar di dunia ini menggunakan nomor penerbangan EK368 dan berangkat dari Bandara Internasional Dubai (DXB) pada pukul 03:25 waktu setempat, tiba di Bali pukul 16:35 Wita.

Pesawat super besar ini diperkirakan membawa sekitar 482 penumpang. Menyambut kehadiran pesawat Airbus A380, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mempersiapkan segala hal untuk memberikan pelayanan terbaik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada penumpang pesawat tersebut. Seluruh petugas pemeriksaan telah disiapkan dan siap memeriksa penumpang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami sangat antusias menyambut kedatangan pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mengingat kedatangan Airbus A380 adalah pada jam-jam sibuk, kami telah melakukan persiapan sedemikian rupa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penumpang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Petugas pemeriksaan kami siap melayani dengan cepat, tepat dan efisien,” ujar Sugito.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi mengatakan bahwa penumpang akan diperiksa dokumen perjalan dan visanya pada Konter Pemeriksaan Imigrasi dengan profesional. Kami juga menyediakan antrean khusus bagi kelompok rentan (penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan balita) serta WNI.

Seremonial penyambutan khusus akan dilakukan untuk menandai kedatangan pesawat ini, termasuk water salute dan pengalungan bunga kepada penumpang sebagai tanda selamat datang. Ini adalah momen istimewa bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia dan merupakan langkah penting dalam memperkuat konektivitas udara dengan Dubai dan negara-negara lainnya.

Selanjutnya, pesawat Airbus A380 Emirates akan melanjutkan perjalanan kembali ke Dubai dengan nomor penerbangan EK369. Pesawat ini dijadwalkan berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 19:40 Wita dan tiba di Bandara Internasional Dubai pada pukul 00:45 waktu setempat. Penerbangan ini akan membawa sekitar 487 penumpang.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, efisien, dan ramah kepada semua penumpang yang melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelayanan yang berkualitas ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang positif bagi para wisatawan yang datang ke Bali.