Awali Tahun 2024, Kemenkumham Terbitkan Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Terbaru
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengeluarkan surat Keputusan Nomor M.HH-02.GR.01.06 tanggal 9 Januari Tahun 2024 tentang Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Hal yang berbeda dibandingkan surat keputusan sebelumnya adalah dikeluarkannya Panama dan penambahan Mongolia dalam daftar negara Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka keputusan sebelumnya Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2023 tanggal 1 September 2023 tentang Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Visa Kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival dapat diajukan orang asing secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia maupun melalui website evisa.imigrasi.go.id untuk pengajuan Electronic Visa on Arrival ( E-Voa).
Adapun Visa On Arrival dan E-Voa dapat digunakan untuk beberapa jenis kegiatan antara lain untuk kunjungan wisata, kunjungan keluarga, tugas pemerintah, pembicaraan bisnis, pembelian barang, mengikuti rapat, menjalani pengobatan dan meneruskan perjalanan ke negara lain.
Berikut Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan:
| 1. Afrika Selatan; | 26. Hongkong, | 51. Malta; | 76. Siprus; |
| 2. Albania; | 27. Hungaria; | 52. Maroko; | 77. Slovakia; |
| 3. Amerika Serikat; | 28. India; | 53. Meksiko; | 78. Slovenia; |
| 4. Andorra | 29. Inggris; | 54. Mesir; | 79. Spanyol; |
| 5. Arab Saudi; | 30. Irlandia; | 55. Monako; | 80. Suriname; |
| 6. Argentina; | 31. Italia; | 56. Mongolia; | 81. Swedia; |
| 7. Armenia; | 32. Islandia, | 57. Mozambik; | 82. Swiss; |
| 8. Australia; | 33. Jepang; | 58. Myanmar, | 83. Taiwan; |
| 9. Austria; | 34. Jerman; | 59. Norwegia; | 84. Tanzania; |
| 10. Bahrain; | 35. Kamboja; | 60. Oman; | 85. Thailand; |
| 11. Belanda; | 36. Kanada; | 61. Palestina; | 86. Timor Leste; |
| 12. Belarus; | 37. Kazakhstan; | 62. Papua Nugini | 87. Tiongkok; |
| 13. Belgia; | 38. Kenya; | 63. Perancis; | 88. Tunisia; |
| 14. Brazil; | 39. Kolombia; | 64. Peru; | 89. Turki; |
| 15. Brunei Darussalam; | 40. Korea Selatan; | 65. Polandia; | 90. Uni Emirat Arab; |
| 16. Bosnia Herzegovina; | 41. Kroasia; | 66. Portugal; | 91. Uzbekistan; |
| 17. Bulgaria; | 42. Kuwait: | 67. Qatar, | 92. Ukraina; |
| 18. Ceko; | 43. Laos; | 68. Rumania; | 93. Vatikan; |
| 19. Chile; | 44. Latvia; | 69. Rusia; | 94. Venezuela; |
| 20. Denmark; | 45. Liechtenstein; | 70. Rwanda; | 95. Vietnam; |
| 21. Ekuador, | 46. Lithuania; | 71. San Marino; | 96. Yordania; dan |
| 22. Estonia; | 47. Luksemburg; | 72. Selandia Baru; | 97. Yunani. |
| 23. Filipina; | 48. Makau; | 73. Serbia; | |
| 24. Finlandia; | 49. Maladewa; | 74. Seychelles; | |
| 25. Guatemala; | 50. Malaysia; | 75. Singapura; |
(Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024)
Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online
Jakarta (31/12/2023) – Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.
“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.
Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).
Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:
1. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
2. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
3. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
4. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
5. Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)
Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.
“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy.


Deklarasi Kewaspadaan Dini Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 Kabupaten Natuna
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mengikuti Rapat Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna “Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah disejalankan dengan Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024” yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tito Teguh Raharjo dan staf pada Rabu, 15 November 2023.

turut hadir seluruh Kementerian/Lembaga beserta masyarakat yang menjadi stakeholder dalam Pemilihan Umum 2024 untuk mengenal dan mendeteksi hal-hal yang merugikan serta tidak diingikan pada pemilihan pemilu yang akan datang.


Audiensi Pengembangan Sumber Daya Manusia Bersama Bupati Kabupaten Natuna
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai beserta jajaran melakukan koordinasi persiapan audiensi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna melalui Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bersama Bupati Kabupaten Natuna pada hari Rabu, 15 November 2023
Kabupaten Natuna merupakan wilayah perbatasan Indonesia sekaligus merupakan pintu gerbang menuju kawasan ASEAN seperti Vietnam, Kamboja, Malaysia dan Singapura. Kabupaten Natuna memiliki peran strategis dalam membangun kawasan penghubung pembangunan antar Negara utama dalam perekonomian, perlintasan Negara dan Pengawasan Orang Asing, tentunya hal ini otomatis meningkatkan perkembangan dan tantangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi diwilayahnya.

Oleh karena itu, mempersiapkan sumberdaya melalui pengembangan SDM merupakan kunci utama untuk menunjang pertumbuhan suatu daerah. Pemerintah Kabupaten Natuna dalam pembahasan juga menyebutkan bahwa telah menghibahkan tanah seluas 9 Ha. di Desa Binjai Kecamatan Bunguran Barat untuk pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Guna menunjang keberhasilan program dimaksud tentunya mempersiapkan Sumber Daya Manusia Manusia Kabupaten Natuna untuk dapat bekerja dalam pekerjaan Pemerintah dibidang Imigrasi melalui Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan dibidang Lembaga Pemasyarakatan melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dirasa penting dalam penyelenggaran dan pembangunan Kabupaten Natuna.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai beserta jajaran melakukan koordinasi persiapan audiensi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna melalui Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bersama Bupati Kabupaten Natuna pada hari Rabu, 15 November 2023
Kabupaten Natuna merupakan wilayah perbatasan Indonesia sekaligus merupakan pintu gerbang menuju kawasan ASEAN seperti Vietnam, Kamboja, Malaysia dan Singapura. Kabupaten Natuna memiliki peran strategis dalam membangun kawasan penghubung pembangunan antar Negara utama dalam perekonomian, perlintasan Negara dan Pengawasan Orang Asing, tentunya hal ini otomatis meningkatkan perkembangan dan tantangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi diwilayahnya.
Oleh karena itu, mempersiapkan sumberdaya melalui pengembangan SDM merupakan kunci utama untuk menunjang pertumbuhan suatu daerah. Pemerintah Kabupaten Natuna dalam pembahasan juga menyebutkan bahwa telah menghibahkan tanah seluas 9 Ha. di Desa Binjai Kecamatan Bunguran Barat untuk pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Guna menunjang keberhasilan program dimaksud tentunya mempersiapkan Sumber Daya Manusia Manusia Kabupaten Natuna untuk dapat bekerja dalam pekerjaan Pemerintah dibidang Imigrasi melalui Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan dibidang Lembaga Pemasyarakatan melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dirasa penting dalam penyelenggaran dan pembangunan Kabupaten Natuna.

Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk Masuk Indonesia
JAKARTA – Sekitar 1800 pemain dan ofisial asal 24 negara yang akan berlaga di piala dunia Under 17 (U-17) bisa masuk ke Indonesia menggunakan Visa Olahraga. Hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 438 visa kunjungan berindeks C8A atau C8B (Sport Visa).
Di tahun 2023, Indonesia menjadi tuan rumah gelaran piala dunia U-17 yang diikuti oleh 24 negara pada 10 November hingga 2 Desember 2023.. Gelaran ini akan diselenggarakan di empat kota yaitu Jakarta, Bali, Solo dan Surabaya. Laga perdana akan diawali dengan pertandingan Timnas Indonesia melawan Ekuador di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya pada 10 November 2023 mendatang.
Visa Olahraga merupakan kategori visa kunjungan satu kali perjalanan untuk tinggal di Indonesia selama 60 hari dan dapat diperpanjang. Skema visa tersebut telah disederhanakan dari versi sebelumnya dengan peruntukan yang sama. Saat ini baik atlet maupun tim ofisial tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari instansi terkait untuk mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Visa Olahraga bagi tim ofisial dan atlet bisa diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id sejak 28 september 2023.
“Pemain asing dan tim ofisialnya cukup melampirkan rekomendasi dari organisasi olahraga. Persyaratannya lebih sederhana, sebagaimana yang diatur dalam PP 40 tahun 2023 dan Permenkumham 22 tahun 2023. Jadi bisa langsung diberikan visa tanpa syarat keterangan pengalaman kerja, Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian negara asal,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (27/10/2023).
Penghapusan beberapa poin dalam persyaratan visa tersebut didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.”Tahun ini Indonesia ada banyak event olahraga internasional. Kita manfaatkan momentum ini untuk memperbaiki layanan keimigrasian agar Indonesia semakin diperhitungkan dalam penyelenggaraan event internasional,” tutup Silmy.
























