Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Marciana Minta Kinerja Baik Ditingkatkan

Kupang – Kinerja baik yang telah dilaksanakan selama ini, hendaknya ditingkatkan dan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada hendaknya diperbaiki. Demikian imbauan yang disampaikan oleh Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pada acara serah terima jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI kupang, yang berlangsung di aula Imigrasi Kelas I TPI Kupang, pada senin (31/07/2023).

“Kinerja baik seperti yang selama ini telah dibangun oleh Pak Darwanto, hendaknya dilanjutkan oleh pelaksana tugas yang baru,” demikian ucap Marciana dalam sambutannya. “Peningkatan disiplin pegawai yang sudah baik itu dilanjutkan. Untuk kekurangan-kekurangan yang ada hendaknya diperbaiki. Fokus Imigrasi kupang pada revitalisasi pos-pos imigrasi dalam wilayah kerja yang sudah sementara berjalan ini, tetap harus dilanjutkan dan jangan sampai terhenti oleh adanya pergantian pimpinan,” arahnya lebih lanjut.

Seperti diketahui bahwa Darwanto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah memasuki masa purna bhaktinya sebagai seorang aparatur sipil negara setelah 33 (tiga puluh tiga) tahun mengabdi sebagai petugas dan pejabat imigrasi. Darwanto digantikan oleh Dody Cindur Mato sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Dody sendiri merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Serah terima jabatan yang dilakukan dari Darwanto kepada Dody Cindur Mato ini, disaksikan langsung oleh Marciana. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham NTT dalam wilayah Kota Kupang dan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Acara yang berlangsung khidmat tersebut berjalan lancar dan tertib hingga selesai.(/*em)

Imigrasi Karawang Dampingi Kepulangan WN Taiwan yang Dirawat Mantan TKW

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang lakukan pendampingan kepulangan Huang Zih Ming, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang dirawat oleh mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Siti Aisah. Huang Zih Ming kembali ke Taiwan pada Kamis (06/07/2023) melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dengan jadwal penerbangan pukul pukul 14.40 WIB dan tiba di Bandara Taipei Taiwan Taoyuan International pukul 21.15 waktu setempat.

“Keputusan pemulangan Huang Zih Ming merupakan permintaan dari keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Karawang beserta Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Siti Aisah sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan.

Dalam perjalanannya, lanjut Barlian, Huang Zih Ming akan didampingi oleh 4 (empat) orang yaitu Siti Aisah, satu orang dari pihak TETO, serta dua orang perwakilan dari tenaga kesehatan. Setibanya di Taiwan, Huang Zih Ming akan dijemput oleh pihak KDEI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terlebih dahulu. Selama proses tersebut, Siti Aisah akan tetap mendampingi Huang Zih Ming. Adapun biaya pemulangan/pendeportasian Haung Zih Ming ditanggung oleh keluarganya.

Proses pemulangan Haung Zih Ming dilaksanakan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang asing yang sudah overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pendeportasian dengan penangkalan.

“Namun karena alasan kemanusiaan dan agar saudara Huang Zhi Ming dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Puluhan Tahun Tinggal di RI dengan Dokumen Kependudukan, Dosen WN Singapura Segera Dideportasi

BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar amankan seorang warga negara asing (WNA) pemegang paspor Singapura berinisial MB. Pria berusia 66 tahun tersebut sudah berada di Indonesia sejak 1984 dan menggunakan dokumen kependudukan RI (KTP, KK, akta kelahiran) sejak 2011. Ia menjalani Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian pada Kamis (21/06/2023) serta dikenakan penangkalan.

“Imigrasi sudah menerbitkan berita acara pembatalan paspor WNA yang bersangkutan. Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga, kemudian dengan Bawaslu agar MB tidak masuk Daftar Pemilih Tetap,” terang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

“Pada periode 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ujar Arief.

Ia melanjutkan, MB menggunakan KTP dengan nama berinisial Y dan tertulis lahir di Pacitan tahun 1973. Padahal, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura miliknya juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.

“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore,” jelas dia.

Yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.

“Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” terangnya.

Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Hal ini menjadi celah bagi warga asing tersebut untuk beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Revitalisasi Dan Normalisasi Pos Imigrasi di NTT, Pos Imigrasi Sumba Tengah Akan Segera Diaktifkan

Waibakul, 20 Maret 2023, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT berkolaborasi dengan tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Waikabubak terkait persiapan revitalisasi dan normalisasi Pos Imigrasi Sumba Tengah.

Tiba di Lapas Terbuka Waikabubak, rombongan yang dipimpin oleh Kabid Inteldakim, Christian Penna diterima dengah ramah oleh Kalapas Terbuka Waikabubak beserta jajarannya. Christian menyampaikan maksud rombongan menyambangi Lapas Terbuka Waikabubak.

“Kedatangan tim Keimigrasian di wilayah Sumba adalah dalam rangka pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Sumba dan sekitarnya. Selain itu, program Keimigrasian yang menjadi atensi khusus kepala Divisi Keimigrasian, Ibnu Ismoyo adalah program revitalisasi dan normalisasi Pos Imigrasi yang ada di wilayah NTT termasuk Pos Imigrasi Sumba Tengah”,ungkap Christian.

Terkait dengan usaha realisasi program yang dimaksud, dalam pertemuan tersebut, Christian menyampaikan permohonan bantuan kepada Lapas Terbuka Waikabubak terkait persiapan berupa pembersihan halaman dan bagian dalam gedung yang pelaksanaannya dilakukan melalui dengan skema kerja sama pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Waikabubak.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Terbuka Waikabubak, Muhammad Yani, Amd.IP.,S.H. menyambut baik dan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Lapas Terbuka Waikabubak siap membantu dan mendukung program normalisasi Pos Imigrasi Sumba Tengah.

“Pelaksanaan pembersihan gedung Pos Imigrasi maupun halaman akan disesuaikan dengan tenaga WBP yang ada karena saat ini Lapas Terbuka Waikabubak juga sedang melaksanakan program pengembangan ikan nila bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sumba Barat. Yang pasti bahwa Lapas Terbuka Waikabubak siap mendukung program dari Imigrasi dengan senang hati”, demikian ungkap Yani.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone yang dihubungi via telepon menyampaikan bahwa tujuan utama program revitalisasi dan normalisasi Pos Imigrasi adalah untuk mendekatkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat NTT, khususnya masyarakat di wilayah Sumba.

“Pada prinsipnya reaktivasi dan normalisasi Pos Imigrasi di wilayah NTT menjadi atensi khusus, karena ini untuk kepentingan masyarakat secara umum khususnya dalam rangka mendekatkan pelayanan Keimigrasian dan melaksanakan pemantauan serta pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di NTT khususnya di wilayah Sumba dan sekitarnya”, demikian pesan Merci saat dihubungi.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana yang santai diakhiri dengan saling berjabatan tangan dan foto bersama. (*Dmb/Ayd)

Kantor Imigrasi Kupang Musnahkan 34.648 Berkas Arsip

Kupang (06/06/2023), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone melaksanakan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian periode tahun 2015 hingga 2018 sebanyak 34.648 berkas. Adapun berkas yang dimusnahkan adalah arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang terdiri dari Perdim 11 dan fotocopy berkas kelengkapan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) atau yang dikenal sebagai dokumen kelengkapan permohonan paspor, baik permohonan paspor baru dan penggantian paspor.

Kepala Biro Umum Sekertariat Jendral Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian dan mengharapkan kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan secara konsisten dan berkala. “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat peringkat 3 secara nasional dalam hal pemusnahan arsip setelah KPU dan Kementerian Keuangan. Hal ini merupakan prestasi yang harus dijaga dan ditingkatkan”, ujar Kepala Biro Umum Sekertariat Jendral Kementerian Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Penandatangan Berita Acara dilaksanakan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Fitra Izharry, Kasubbid Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Esau Fanggi, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDHI Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Bernadete Benediktus, perwakilan Biro Umum Sekertariat Jendral Kementerian Hukum dan HAM, Dedi Syahputra dan Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Diana Ndolu.

Pemusnahan Arsip Fisik Subtantif Keimigrasian secara simbolik berlangsung di halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, disaksikan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, para saksi dari Arsiparis Biro Umum Sekjen Kemenkumham, Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, serta pejabat struktural, JFT, dan JFU Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.(*Ayd)

Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana Di Bali Imigrasi Ngurah Rai Siap Berikan Pelayanan Terbaik

BADUNG (1/6) – Hari ini, Kamis, 1 Juni 2023, Bali menjadi saksi pendaratan perdana pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah RaI (DPS). Pesawat komersial terbesar di dunia ini menggunakan nomor penerbangan EK368 dan berangkat dari Bandara Internasional Dubai (DXB) pada pukul 03:25 waktu setempat, tiba di Bali pukul 16:35 Wita.

Pesawat super besar ini diperkirakan membawa sekitar 482 penumpang. Menyambut kehadiran pesawat Airbus A380, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mempersiapkan segala hal untuk memberikan pelayanan terbaik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada penumpang pesawat tersebut. Seluruh petugas pemeriksaan telah disiapkan dan siap memeriksa penumpang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami sangat antusias menyambut kedatangan pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mengingat kedatangan Airbus A380 adalah pada jam-jam sibuk, kami telah melakukan persiapan sedemikian rupa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penumpang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Petugas pemeriksaan kami siap melayani dengan cepat, tepat dan efisien,” ujar Sugito.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi mengatakan bahwa penumpang akan diperiksa dokumen perjalan dan visanya pada Konter Pemeriksaan Imigrasi dengan profesional. Kami juga menyediakan antrean khusus bagi kelompok rentan (penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan balita) serta WNI.

Seremonial penyambutan khusus akan dilakukan untuk menandai kedatangan pesawat ini, termasuk water salute dan pengalungan bunga kepada penumpang sebagai tanda selamat datang. Ini adalah momen istimewa bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia dan merupakan langkah penting dalam memperkuat konektivitas udara dengan Dubai dan negara-negara lainnya.

Selanjutnya, pesawat Airbus A380 Emirates akan melanjutkan perjalanan kembali ke Dubai dengan nomor penerbangan EK369. Pesawat ini dijadwalkan berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 19:40 Wita dan tiba di Bandara Internasional Dubai pada pukul 00:45 waktu setempat. Penerbangan ini akan membawa sekitar 487 penumpang.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, efisien, dan ramah kepada semua penumpang yang melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelayanan yang berkualitas ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang positif bagi para wisatawan yang datang ke Bali.

3 Pejabat Struktural dan 1 Pejabat Fungsional Imigrasi Kupang Hari Ini Dilantik

Kupang – Jabatan yang diemban adalah sebuah kepercayaan dari negara melalui Kementrian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Oleh karenanya, para pejabat harus menjadi pribadi yang takut akan Tuhan, selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Demikian diungkapkan Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, dalam sambutannya saat mengambil sumpah/janji serta melantik 5 Pejabat Eselon V dan 5 Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) di Aula Kantor Wilayah, Rabu (31/5/2023).

“Menjadi ASN yang BerAKHLAK dan melaksanakan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), harus dimaknai sebagai pelayan masyarakat”, ujarnya saat itu. “Jangan menerapkan standar ganda dalam pelayanan, laksanakan tugas dengan tidak menyulitkan masyarakat dan berikan pelayanan dari hati”, lanjutnya lagi saat itu.

Seperti diketahui terdapat 3 (tiga) orang pejabat eselon V yang dilantik saat itu adalah pejabat yang mengemban jabatan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Pejabat-pejabat tersebut yakni Mughtalib sebagai Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Fatmah Aker Lamarobak sebagai Kepala urusan kepegawaian dan Donal Febrianto Ikalor sebagai Kepala urusan keuangan. Ketiganya dilantik berdasarkan surat keputusan Kakanwil NTT, Nomor : W.22-3052.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan administrasi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT tanggal 4 April 2023.

Sementara itu dihari yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sendiri melaksanakan pelantikan Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian pemula pada Kantor Imigrasi Kupang. Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Imigrasi kelas I TPI kupang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Darwanto. Adapun pejabat fungsional yang dilantik yakni Alexander Belo Wolo, Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI kupang.

Dalam arahannya, Darwanto mengharapkan agar pejabat fungsional yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin demi kemajuan institusi Keimigrasian. Kunci dari semua jabatan yang diemban adalah bagaimana pelayanan yang berikan kepada masyarakat. Semakin baik pelayanan yang diberikan, semakin baik pula jabatan yang diemban. (*/em)

Sosialisasi Cegah TPPO di Rote Ndao, Marciana : Eksploitasi Orang itu TPPO

Ba’a – Eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi adalah tujuan atau hasil dari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Jika hal tersebut tidak ditemukan, maka hal tersebut bukanlah bentuk dari TPPO. Dan tentunya bentuk dari TPPO didukung oleh jenis-jenis tindakan dan cara-cara yang mengarah pada TPPO itu sendiri.

Demikian dijelaskan Marciana Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham NTT, pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel New Ricky, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (26/05/2023).

“Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang dengan cara yang disertai ancaman dan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan dan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan serta penjeratan utang adalah bentuk dari tindakan yang mengarah pada TPPO”, jelas Marciana saat itu. “Akan tetapi, hal tersebut diatas harus disertai dengan tujuan untuk eksploitasi orang lain, maka itulah yang sebut sebagai TPPO”, jelasnya sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Menurutnya, sering terjadi salah kaprah terkait hal ini. TPPO bukan hanya menyangkut memperkerjakan orang diluar negeri secara ilegal tetapi bagaimana keseluruhan proses yang didalamnya mengandung tindakan dan cara yang menyebabkan orang terekploitasi adalah bentuk dari TPPO.

Dalam Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang ini, selain Marciana, juga hadir Lukas Doni Pura, Kepala Tata Usaha pada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia NTT atau BP3MI NTT, yang membawakan materi terkait Program Penempatan dan Perlindungan PMI.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Untung Harjito, Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao, mewakili Bupati yang berhalangan hadir dan diikuti oleh seluruh Camat, perwakilan Kantor Agama, perwakilan Dinas Tenaga Kerja , perwakilan Dinas Kependudukan, perwakilan Dinas Sosial pada lingkup pemerintah kabupaten Rote Ndao dan beberapa insan pers.(*/em)

Kanim Kupang Turut Serta Sukseskan Asean Summit ke-42

Kec. Komodo, Labuan Bajo – Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN merupakan pertemuan antara pemimpin – pemimpin negara anggota ASEAN yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun dengan agenda membicarakan pengembangan ekonomi dan budaya antar negara-negara Asia Tenggara, dengan beranggotakan 11 negara yaitu Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan anggota termudanya Timor Leste yang bergabung pada 11 November 2022 silam.

Pada tahun 2023, Indonesia terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan acara bergengsi KTT Asean ke-42. Dengan mengusung tema “Asean Matters : Epicentrum of Growth”, puncak KTT Asean atau Asean Summit ini berlangsung pada tanggal 9 Mei 2023 hingga 11 Mei 2023 di Labuan Bajo, NTT.

Ditunjuk sebagai lokasi penyelenggaraan puncak Asean Summit ke-42, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga pengayom divisi Imigrasi se-NTT turut menurunkan personelnya dalam rangka mengsukseskan kegiatan dimaksud. Pengumandahan 30 SDM tambahan diterjunkan ke Labuan Bajo di antaranya 5 ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendukung penuh demi mengsukseskan penyelenggaraan KTT Asean ke-42 di Labuan Bajo. “Kita sangat bangga bahwa ini adalah perhelatan internasional pertama kali di NTT dan jelas Kantor Imigrasi Kupang mensupport secara penuh kegiatan ini. Sudah ada 5 orang ASN yang diutus dan peralatan yang kita pinjamkan untuk menyokong pelayanan keimigrasian dalam kegiatan Asean Summit di Labuan Bajo”, ujar Darwanto dalam wawancara via telepon.

Ketsia S. P. M. Lanoe, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan salah satu tim pengumadahan di Labuan Bajo untuk Asean Summit menyatakan kebanggaannya menjadi bagian dari tim yang turut andil dalam kesuksesan Asean Summit ke-42 di Labuan Bajo.\

Hotel Merourah Komodo Labuan Bajo menjadi tempat puncak pertemuan yang berlangsung selama 3 hari tersebut. Para delegasi dari 10 negara yang hadir kembali ke negara masing-masing sebagian besar pada 11 Mei 2023. (Ayd)

Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat, Darwanto : Pangkat Itu Jangan Tinggal di Pundak Saja

Kupang – Selasa pagi (16/05), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan apel pagi rutin bertempat di halaman Kanim Kupang. Namun apel pagi kali ini yang dipimpin oleh Kepala Kanim Kupang, Darwanto, terasa sedikit berbeda karena dilaksanakan juga acara Penyematan Pangkat terhadap 8 orang pegawai yang mendapatkan kenaikan pangkat.

“Gunakanlah pangkat dan jabatan itu sebaik-baiknya. Pangkat itu jangan tinggal di pundak saja, semakin tinggi pangkat, semakin berkualitas kinerjanya, semakin tinggi jabatan, semakin tinggi pengabdian, itu hakekat dari pangkat dan jabatan”, ujar Darwanto dalam amanatnya.

Darwanto juga menginstruksikan agar melaksanakan tugas sehari – hari dan rencana kerja yang sudah disusun untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Selamat kepada yang naik pangkat, semoga pemikiran dan tanggung jawab lebih baik lagi daripada pangkat sebelumnya. Segala pekerjaan yang dilaksanakan itu kita anggap ibadah, semoga kita selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.” tutupnya.

Adapun ke-8 ASN Kanim Kupang yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah Fitra Izharry, Pascoela Afonso Brites, Adi Mardiansyah Rasyid, Yohanes Gregorius Ambi, Arizona Laimehriwa, Imanuel Ristha, Akhmad Taufan Kossah dan Rodesta Devega Kehi. Apel ditutup dengan ramah tamah dan selamat kepada para ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat. (YP)