Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan

ATAMBUA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Kamis (08/03/2024)

Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujar Silmy.

Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.

Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya.

“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut,” jelas Silmy.

Dia menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Tidak ketinggalan pentingnya sinergisitas antara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.

“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana,” pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2024

Halo Sahabat Mido, Selasa (16/01/2024).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2024

Bertempat di Saung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural dan Pegawai Kantor Imigrasi Ranai

Harapannya dengan kegiatan ini Seluruh Pejabat dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dapat berkomitmen mewujudkan zona integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan.

#Imigrasi

#Natuna

#WBKWBBM

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

JAKARTA – Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia. 

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024). 

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal. 

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya. 

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B). 

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy. (Humas Ditjen Imigrasi)

Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya

RIYADH – Kemudahan keimigrasian bagi jemaah calon haji asal Indonesia segera hadir di Solo dan Surabaya. Hal ini menjadi pembahasan utama pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI – Silmy Karim dan Direktur Jenderal Imigrasi Arab Saudi – Sulaiman bin Abdul Aziz pada Senin (26/02/2024) di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kerajaan Arab Saudi di Riyadh. 

“Saya sangat mengapresiasi, berterima kasih dan mendukung sepenuhnya [kemudahan keimigrasian bagi jemaah calon haji],” tutur Silmy. 

Di tahun sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan layanan pemeriksaan pra kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui Makkah Route Initiatives (MRI). Skema ini diperuntukkan bagi jemaah haji dari sejumlah negara, salah satunya Indonesia. MRI memungkinkan jamaah haji untuk memenuhi semua persyaratan visa di bandara keberangkatan mereka, sehingga menghemat waktu berjam-jam menunggu setibanya di Arab Saudi. Selain itu, pemeriksaan keimigrasian oleh imigrasi Arab Saudi dilakukan sebelum keberangkatan, sehingga jemaah tanpa melewati tahapan imigrasi di Bandara tujuan. 

Dalam kesempatan tersebut, Silmy menawarkan agar layanan tersebut dapat diperluas tidak hanya di Bandara kota Solo dan Surabaya, melainkan juga di bandara-bandara lain. Silmy juga membuka pembicaraan mengenai kemungkinan skema tersebut diterapkan secara resiprokal di mana petugas imigrasi Indonesia melakukan pemeriksaan keimigrasian pra kepulangan, pada bandara di Arab Saudi, sebelum para jemaah haji kembali ke Indonesia. 

“Kami usulkan agar skema tersebut bisa berlaku secara resiprokal. Secara resmi nanti kami akan bersurat. Hal ini menjadi perhatian kami, bagaimana caranya agar para tamu Allah ini bisa kita mudahkan [prosesnya] saat berangkat dan pulang,” jelas Silmy.

Dirjen Imigrasi Arab Saudi menyambut baik usulan tersebut dan mengutarakan harapannya. “Kami berharap bisa menyelesaikan permasalahan WNI lainnya, seperti visa, izin tinggal, dan daftar blacklist, tetapi kami juga berkomitmen untuk memudahkan proses pelayanan bagi jemaah haji dan umroh asal Indonesia,” tutur Sulaiman optimis. 

Pertemuan dengan Direktur Jenderal Imigrasi Arab Saudi diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI, khususnya di Arab Saudi. 

“Dirjen Imigrasi Arab Saudi sangat terbuka dan memiliki itikad baik untuk membantu menyelesaikan permasalahan WNI di Arab Saud dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga kita yang bermasalah disana”, tutup Silmy. (Humas Ditjenim)

Imigrasi Ranai lakukan Sosialisasi Layanan Paspor Elektronik (E-Paspor) bersama RRI Ranai

(16/02/2024) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai yang diwakili oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (KASI LALINTALKIM), Tedy Wibisono dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (KASI TIKKIM), Tito Teguh Raharjo. Melakukan sosialisasi layanan Paspor Elektronik (E-Paspor) melalui penyiaran dialog interaktif bersama RRI Ranai.

 

Dialog ini dilakukan secara outdoor, pada salah satu Cafe yang berlokasi di desa limau manis (pantai tanjung). kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna (DISDUKCAPIL) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna.

 

Tito Teguh Raharjo, menyampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas perjalanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri.

 

Melalui keputusan Ditjen Imigrasi nomor : IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor Imigrasi di berbagai Provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Saat ini terdapat 102 kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.

 

Sementara itu, Penyiar RRI, Rita membuka Materi dengan berinteraksi dengan peserta, memberikan pertanyaan ringan seputar pengetahuan Keimigrasian kepada Peserta. Nampak antuasias, Peserta bersemangat dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait pelayanan paspor dan manfaat dari e-Paspor.

 

Tedy Wibisono juga menjelaskan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

 

Nah, paspor elektronik ini memuat data yang lengkap seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai, sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” ujar Tedy

 

Sebagai narasumber, Tedy Wibisono menjelaskan mengenai apa itu paspor, jenis-jenis paspor, persyaratan pembuatan paspor, Aplikasi M-Paspor dan tatacara menggunakan aplikasi tersebut.

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

AKARTA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN. 

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024). 

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. 

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy. (Humas Ditjenim)

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

JAKARTA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN. 

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024). 

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. 

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan

Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

JAKARTA – Imigrasi gelar Rapat Pimpinan sebagai forum konsolidasi untuk membahas isu-isu terkait perbatasan (border), keamanan (security) dan kontribusi ekonomi (prosperity) yang digelar pada Minggu – Senin (28 s.d. 29 Januari 2023) di Hotel Ritz Carlton Jakarta. Dalam acara tersebut, hadir narasumber kaliber internasional dari fungsi imigrasi negara tetangga: Wakil Komisioner Kebijakan dan Transformasi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura – Cora Chen; Deputy Director General of Immigration Malaysia (Operation) – Jafri Embok Taha; serta Regional Director Departments of Home Affairs dari Kedutaan Besar Australia – Josephine Lamshed; yang membahas best practice pengelolaan fungsi imigrasi pada masing-masing negara. 

Dari dalam negeri, hadir jajaran pimpinan kementerian/lembaga seperti Menteri Keuangan – Sri Mulyani; Menteri PAN dan RB – Abdullah Azwar Anas; Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI – Komjen Wahyu Widada; Kepala Staf Umum TNI – Letnan Jenderal TNI Bambang Ismawan; serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen – Reda Manthovani sebagai narasumber yang membahas sinergi kementerian/lembaga terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi imigrasi. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengulas kontribusi imigrasi di bidang penerimaan negara. SM menjelaskan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) imigrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah maupun kebijakan negara tujuan. SM mengapresiasi pertumbuhan PNBP Ditjen Imigrasi yang signifikan hingga Rp 7,6 T di tahun 2023. Ia menambahkan pertumbuhan PNBP ini harus dimanfaatkan untuk peningkatan sarana dan prasarana guna perbaikan layanan kepada masyarakat.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai visi layanan digital Indonesia yang sejalan dengan tema Hari Bhakti Imigrasi ke-74: Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi. Satu portal untuk semua layanan yang berbasis kebutuhan rakyat dan tidak ego sektoral. Semangat dari visi ini adalah negara bisa hadir ketika rakyat membutuhkan. Kapanpun, langsung dan tepat sasaran dengan cepat, mudah dan murah. Transformasi digital akan menjadi fondasi untuk mempercepat terwujudnya hal ini. Azwar menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah meresmikan jalan tol fisik. Saatnya membangun jalan tol pelayanan publik dengan transformasi digital pemerintah.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan “Imigrasi punya peran yang sangat strategis dalam melakukan pengamanan negara dan mendukung program pembangunan nasional. Untuk itulah, kita perlu konsolidasi dan melakukan transformasi dalam pengelolaan borders melalui strategi digitalisasi yang mencakup kebijakan, proses bisnis, sumber daya manusia, teknologi, sarana prasarana, serta optimalisasi pengelolaan border di Perwakilan,” 

Rapat Pimpinan Imigrasi dihadiri oleh 270 peserta yang terdiri dari Direktur Jenderal Imigrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, Analis Keimigrasian serta Atase Teknis dari 22 Perwakilan Imigrasi di luar negeri. 

Pada kesempatan tersebut, peserta dimotivasi untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengamanan negara di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), melainkan juga aktif berperan dalam mendorong aktivitas perekonomian dan perdagangan dengan negara tetangga.

“Sudah saatnya kita ubah orientasi mengenai border. Jangan kita maknai hanya dalam artian sempit sebatas aspek kewilayahan, tetapi juga dipahami dari aspek sosial, ekonomi dan politik,” imbuh Silmy. 

Silmy memberikan contoh implementasi border dalam aspek sosial, ekonomi dan politik adalah pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI di luar negeri yang perlu mendapatkan perhatian lebih, bukan hanya untuk operasionalisasi layanan, melainkan juga sebagai penjaga pintu gerbang negara. 

“Bicara mengenai border, kita juga perlu kedepankan aspek prosperity (kemakmuran) dan environment, bagaimana mendorong agar di perbatasan itu ada aktivitas ekonomi yang bisa meningkatkan taraf hidup warga, tentunya tanpa mengabaikan aspek security. Ini yang saya tekankan kepada seluruh pimpinan imigrasi yang hadir,” pungkas Silmy. 

Aspek prosperity diharapkan juga dapat mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya ke wilayah perbatasan dan sekitarnya, tanpa mengesampingkan aspek security dan environment (lingkungan). Pendekatan security akan memudahkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia karena pelintas akan menggunakan paspor sebagai dokumen perjalanan melalui Border Control Management (BCM). Dalam pendekatan environment lebih memudahkan dalam kerjasama dengan semua komponen stakeholders. (Humas Ditjen Imigrasi)

Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

JAKARTA – Imigrasi gelar Rapat Pimpinan sebagai forum konsolidasi untuk membahas isu-isu terkait perbatasan (border), keamanan (security) dan kontribusi ekonomi (prosperity) yang digelar pada Minggu – Senin (28 s.d. 29 Januari 2023) di Hotel Ritz Carlton Jakarta. Dalam acara tersebut, hadir narasumber kaliber internasional dari fungsi imigrasi negara tetangga: Wakil Komisioner Kebijakan dan Transformasi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura – Cora Chen; Deputy Director General of Immigration Malaysia (Operation) – Jafri Embok Taha; serta Regional Director Departments of Home Affairs dari Kedutaan Besar Australia – Josephine Lamshed; yang membahas best practice pengelolaan fungsi imigrasi pada masing-masing negara. 

Dari dalam negeri, hadir jajaran pimpinan kementerian/lembaga seperti Menteri Keuangan – Sri Mulyani; Menteri PAN dan RB – Abdullah Azwar Anas; Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI – Komjen Wahyu Widada; Kepala Staf Umum TNI – Letnan Jenderal TNI Bambang Ismawan; serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen – Reda Manthovani sebagai narasumber yang membahas sinergi kementerian/lembaga terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi imigrasi. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengulas kontribusi imigrasi di bidang penerimaan negara. SM menjelaskan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) imigrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah maupun kebijakan negara tujuan. SM mengapresiasi pertumbuhan PNBP Ditjen Imigrasi yang signifikan hingga Rp 7,6 T di tahun 2023. Ia menambahkan pertumbuhan PNBP ini harus dimanfaatkan untuk peningkatan sarana dan prasarana guna perbaikan layanan kepada masyarakat.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai visi layanan digital Indonesia yang sejalan dengan tema Hari Bhakti Imigrasi ke-74: Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi. Satu portal untuk semua layanan yang berbasis kebutuhan rakyat dan tidak ego sektoral. Semangat dari visi ini adalah negara bisa hadir ketika rakyat membutuhkan. Kapanpun, langsung dan tepat sasaran dengan cepat, mudah dan murah. Transformasi digital akan menjadi fondasi untuk mempercepat terwujudnya hal ini. Azwar menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah meresmikan jalan tol fisik. Saatnya membangun jalan tol pelayanan publik dengan transformasi digital pemerintah.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan “Imigrasi punya peran yang sangat strategis dalam melakukan pengamanan negara dan mendukung program pembangunan nasional. Untuk itulah, kita perlu konsolidasi dan melakukan transformasi dalam pengelolaan borders melalui strategi digitalisasi yang mencakup kebijakan, proses bisnis, sumber daya manusia, teknologi, sarana prasarana, serta optimalisasi pengelolaan border di Perwakilan,” 

Rapat Pimpinan Imigrasi dihadiri oleh 270 peserta yang terdiri dari Direktur Jenderal Imigrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, Analis Keimigrasian serta Atase Teknis dari 22 Perwakilan Imigrasi di luar negeri. 

Pada kesempatan tersebut, peserta dimotivasi untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengamanan negara di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), melainkan juga aktif berperan dalam mendorong aktivitas perekonomian dan perdagangan dengan negara tetangga.

“Sudah saatnya kita ubah orientasi mengenai border. Jangan kita maknai hanya dalam artian sempit sebatas aspek kewilayahan, tetapi juga dipahami dari aspek sosial, ekonomi dan politik,” imbuh Silmy. 

Silmy memberikan contoh implementasi border dalam aspek sosial, ekonomi dan politik adalah pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI di luar negeri yang perlu mendapatkan perhatian lebih, bukan hanya untuk operasionalisasi layanan, melainkan juga sebagai penjaga pintu gerbang negara. 

“Bicara mengenai border, kita juga perlu kedepankan aspek prosperity (kemakmuran) dan environment, bagaimana mendorong agar di perbatasan itu ada aktivitas ekonomi yang bisa meningkatkan taraf hidup warga, tentunya tanpa mengabaikan aspek security. Ini yang saya tekankan kepada seluruh pimpinan imigrasi yang hadir,” pungkas Silmy. 

Aspek prosperity diharapkan juga dapat mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya ke wilayah perbatasan dan sekitarnya, tanpa mengesampingkan aspek security dan environment (lingkungan). Pendekatan security akan memudahkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia karena pelintas akan menggunakan paspor sebagai dokumen perjalanan melalui Border Control Management (BCM). Dalam pendekatan environment lebih memudahkan dalam kerjasama dengan semua komponen stakeholders. (Humas Ditjen Imigrasi)