Rapat Penyusunan Dokumentasi Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Kab. Kupang, Kanim Kupang Turut Diundang

Kupang- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone diundang untuk menghadiri Rapat Penyusunan Dokumentasi Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Kabupaten Kupang.

Sebagai Unit Pelaksana Tugas yang memiliki 10 wilayah kerja yang salah satunya adalah Kabupaten Kupang, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ketsia S.P.M. Lanoe didampingi JFT Pemeriksa Keimigrasian, Arnolda Yoan Delores mengikuti kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Aula lt.2 Hotel Harper Kupang.

Dijelaskan bahwa dalam mencegah penyebaran wabah, proses karantina menjadi prosedur wajib yang harus dilaksanakan. Kekarantinaan kesehatan seyogyanya dilaksanakan di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara) baik pelabuhan, bandara dan pos lintas batas darat. Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama untuk mencegah dan menangkal keluar masuknya wabah penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, ungkap dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana sebagai narasumber dari Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang akrab dipanggil Ketsia menerangkan bahwa selama ini belum terdapatnya petugas karantina di pos Oepoli sebagai pos lintas batas darat antara Indonesia dan Timor Leste sehingga diharapkan mendapat atensi khusus oleh Balai Karantina untuk nantinya dapat diakomodir hal tersebut.

Kegiatan rapat kontijensi ini diharapkan dapat menjadi acuan apabila terjadi situasi darurat seperti saat menghadapi wabah covid 19 yang melanda dunia sehingga terjadi keteraturan dan kerjasama yang maksimal dan semua instansi mengetahui tugasnya sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. (*Ayd)

Kanim Kupang Turut Serta Dalam Rakor Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Provinsi NTT

Kupang – Bertempat di Aula lt.4 Hotel Sylvia Kupang, diselenggarakan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Imigrasi Christian Penna, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone. Turut hadir pula Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ketsia S.P.M. Lanoe dalam rapat yang mengusung tema “Sinergitas Kelembagaan Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 Yang Aman, Damai, dan Kondusif”.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Direktur Intelkam Polda NTT, Agustinus Christmas, S.I.K., menghadirkan berbagai instansi seperti Korem 161, Lanudal, Lantamal, Polisi Pamong Praja, Badan Intelijen Daerah, Kesbangpol, Polda NTT, Polresta Kota Kupang, Polres Kupang, Kajati, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Divisi Imigrasi Kanwil NTT, dan Dinas Pencatatan Sipil yang merupakan instansi dan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam rangka tercapainya Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif.

Beberapa isu dalam masa pemilu yang berkaitan dengan tugas Imigrasi sempat dibahas dalam rapat ini adalah terkait dengan terdapatnya zona netral yang kerap kali membutuhkan atensi khusus setiap diadakannya pemilu, status kewarganegaraan calon yang dipilih dan masalah status kewarganegaraan calon pemilih juga berkaitan dengan hak memilih ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda).

Disampaikan oleh Plt. Kepala Divisi Imigrasi, Christian Penna bahwa mengenai pengamanan aktifitas penduduk di zona netral memerlukan kerjasama dengan semua instansi terkait karena Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri mengingat panjangnya batas negara juga mengenai pengawasan terhadap orang asing. Program revitalisasi pos-pos Keimigrasian di wilayah NTT juga sedang digalakan dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan keamanan keimigrasian di perbatasan negara.

Berkaitan dengan status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi bukan tempat yang tepat untuk didatangi. “Kantor Imigrasi merupakan instansi yang memiliki tusi berkaitan dengan lalu lintas masuk dan keluarnya orang asing maupun WNI dari luar dan ke dalam wilayah Indonesia dan bukan sebagai instansi untuk menetapkan kewarganegaraan seseorang, sehingga kantor Imigrasi bukanlah tempat yang tepat untuk dapat menentukan kewarganegaraan agar dapat dimasukan dalam Daftar Calon Pemilih. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kewarganegaraan seseorang”, jelas Plt. Kepala Divisi Imigrasi yang akrab disapa Chris.

Kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Nusa Tenggara Timur berlangsung dengan kondusif diwarnai dengan diskusi yang alot dan informatif. (*Ayd)

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023). Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan. Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

Studi Tiru Ke Imigrasi Cirebon, Imigrasi Kupang Diharapkan Bangun Inovasi Layanan

Cirebon – Imigrasi Kupang diharapkan agar membuat sebanyak mungkin inovasi layanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK-WBBM. Selain itu, juga diharapkan agar mampu memanfaatkan sarana dan prasarana serta komposisi pegawai yang ada untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan, Adi Hari Pianto, Ketua Pembangunan Zona Integritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, kepada Tim Kunjungan Studi Tiru Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, pada Selasa (29/08/2023).

“Kami (Imigrasi Cirebon-red.), memiliki beberapa inovasi unggulan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat”, ucap Adi dalam arahannya. “Diantaranya pengambilan paspor Drive Thru, layanan inovasi berbasis IT dengan barcode scanner, layanan Paspor masuk desa dan layanan paspor disore hari, yang semuanya memanfaatkan teknologi saat inii dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat”, terangnya lebih lanjut. Menurut Adi, WBK-WBBM diawalnya hanyalah sebuah predikat namun sekarang sudah merupakan suatu keharusan bahwa setiap Unit Pelaksana Teknis memberikan standarisasi yang sesuai WBK-WBBM, jadi belum mendapat predikat bukan berarti tidak melakukan perubahan.

Kunjungan studi tiru yang dilakukan oleh Tim Imigrasi Kupang, yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, merupakan salah satu upaya Imigrasi Kupang mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM. Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk menata kembali Zona Integritas Imigrasi Kupang yang telah beberapa kali gagal meraih predikat WBK.

“Tim (Imigrasi Kupang-red.) yang datang ini adalah para admin pokja dan beberapa perwakilan bagian Tata Usaha”, ujar Fitra Izharry, Ketua Tim Kunjungan Studi Tiru Imigrasi Kupang, dalam arahannya. “Komposisi Tim ZI Imigrasi Kupang saat ini mengikuti Imigrasi Cirebon yaitu memiliki posisi admin yang berada dibawah ketua Pokja”, lanjutnya menjelaskan. Menurut Fitra, alasan Imigrasi Kupang memilih Imigrasi Cirebon sebagai locus studi tiru, antara lain bahwa Imigrasi Cirebon sudah mendapat predikat WBK-WBBM dan juga merupakan Barometer pelayanan yang dibuktikan dengan banyaknya Kantor Imigrasi dari seluruh Indonesia bahkan dari instansi lain yang datang untuk belajar mengenai pembangunan ZI di Imigrasi Cirebon.

Kunjungan yang berlangsung kurang lebih selama 4 (empat) jam ini berjalan padat dan lancar. Kunjungan ini diisi dengan beberapa kegiatan seperti penayangan profil singkat Imigrasi Cirebon, sambutan dan arahan, pertukaran cindera mata, pemaparan dan observasi langsung dengan melihat pelayanan baik yang berhubungan dengan Tugas dan fungsi Keimigrasian maupun bagian fasilitatif, ketersediaan sarana dan prasarana serta inovasi pada Imigrasi Cirebon.(*/em)

Mengusung Tema “Pengawasan Keimigrasian”, Kanim Kupang siaran Podcast

Melaksanakan tugas dan fungsi Imigrasi sebagai Bhumi Pura Wira Wibawa tentu sangat kompleks dan membutuhkan etos kerja tinggi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dibawah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone melakukan siaran Podcast di radio SKFM Kupang. Dengan mengusung tema “Pengawasan Keimigrasian”, Podcast kali ini menghadirkan Andrianto Piro Ndoda sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Ady M. Rasyid, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian (29/08/2023).

Dalam podcast yang bertajuk Pengawasan Keimigrasian ini, berbagai informasi penting dan menarik mengenai isu-isu seputar keimigrasian dijabarkan oleh kedua narasumber mulai dari cara Kantor Imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNI dan WNA hingga penindakan terhadap pelanggaran terhadap hukum keimigrasian.

Dalam hal menangani hal ihwal pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi tidak bekerja sendiri. Untuk melaksanakan pengawasan pada pintu masuk dan keluar negara, Imigrasi bersinergi dengan Bea Cukai, Karantina dan Pihak Keamanan dalam hal ini Polisi dan Tentara atau yang juga sering dikenal sebagai CIQS (Custom, Immigration, Quarantina and Security). Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di dalam wilayah negara Indonesia, imigrasi membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Tim ini dibuat hingga tingkat kecamatan dan terdiri dari unsur-unsur terkait yang mendukung satu dengan yang lainnya sesuai tusinya masing-masing.

Podcast informatif SKFM yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini yang dipandu oleh penyiar Meisna dan Shanty.(*Ayd)

Kanim Kupang Turut Serta Dalam Pelatihan Menembak

Kupang- Sabtu, 26 Agustus 2023, berlokasi di Lapangan Tembak Imanuel Min Detasemen Gegana Brimobda NTT, Divisi Keimigrasian yang berada di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan pelatihan menembak bekerja sama dengan Detasemen Gegana Brimobda NTT.

Dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Kemanan, Idham Wahju Kuntjoro, Kepala Subbagian HRBTI, Dian Lenggu, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Rudi Sari’ie, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Mardiyanto, 18 peserta Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, 10 Peserta Kanim Kupang, 10 Peserta Rudenim Kupang dan 2 Peserta Kanim Labuan Bajo. Total keseluruhan peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan menembak sebanyak 40 peserta.

Dibuka resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana menyampaikan bahwa latihan menembak ini bukan hanya melatih skill menembak yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Imigrasi bagian pengawasan dan penindakan tetapi juga mengasah fokus yang diharapkan dapat diimplementasikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Pascoela A. Brites sebagai salah satu perwakilan peserta dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengatakan bahwa sangat menikmati kegiatan tersebut karena melatih keterampilan dalam menjaga fokus dan mengambil keputusan. “Saya sangat senang mengikuti latihan menembak ini. Keterampilan yang didapat bukan hanya skill dasar menembak tetapi juga kita melatih fokus serta kecepatan dalam mengambil keputusan yang tepat dalam waktu yang terbatas.” ,ungkap Pascoela.

Dalam arahannya, Komandan Detasemen Gegana Kompol Denis Leihitu, S.H. mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan sejata api dengan menaati peraturan keselamatan menembak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (*Ayd)

Puncak Peringatan Hari Kemenkumham ke -78, Wujudkan Kemenkumham yang Semakin Berkualitas

Kupang – Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dan UPT pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Kupang mengikuti Upacara Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM ke – 78 yang mengangkat tema “Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju” bertempat di Lapangan Kanwil Kemenkumham NTT pada Senin (21/08/2023).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. “Selayaknya organisasi yang telah dewasa “mature”. Teruslah untuk menggelorakan semangat kolektif yang harmoni, sinkron dan mampu berkolaborasi dari tiap-tiap Insan Pengayoman untuk mencapai satu tujuan “Kemenkumham semakin berkualitas untuk Indonesia Maju”, ujar Marciana membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Menkumham juga mengharapkan agar jangan ada lagi penyalahgunaan tugas dan wewenang, tidak ada lagi perilaku Pegawai yang melanggar disiplin kode etik, dan melanggar hukum. Bangunlah citra positif dan hiasi Kementerian ini dengan berbagai prestasi dan capaian positif.

“Sekali lagi, Selamat Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hari Dharma Karya Dhika) ke-78, jadilah Insan Pengayoman sejati yang bekerja cerdas, ikhlas, tuntas, dan tanpa pamrih dalam pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara”, tutupnya.

Dalam kesempatan ini juga, dilaksanakan pemberian penghargaan kepada mitra kerja Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan penerima sertifikat Perseroan Perorangan serta penerima sertifikat Apostille. Kakanwil Kemenkumham NTT mengemukakan bahwa Keberhasilan yang kami raih untuk mencapai usia 78 tahun dengan aksi – aksi nyata, dengan target kinerja yang begitu banyak, tidak bisa kami laksanakan tanpa dukungan jajaran Pemerintah Daerah, juga teman – teman dari perbankan dan media.

Hadir juga dalam kegiatan ini, Penjabat Walikota Kupang beserta unsur Pemerintah Daerah seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UPT Puskesmas, TVRI, Bank NTT, Bank BRI, serta perwakilan Notaris dan wartawan. (YP)

Imigrasi Goes To School Sambangi SMKN 1 Kupang

Kupang-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan UPT (Unit Pelaksana Tugas) di bawah payung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone menyambangi SMK Negeri 1 Kupang dalam rangka sosialisasi bertajuk Imigrasi Goes To School pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.

Dipimpin oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ketsia S.P.M. Lanoe bersama tim memberikan dua materi utama yaitu materi mengenai keimigrasian yang dibawakan oleh Emanuel Pit Moa yang merupakan Analis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Materi mengenai Keimigrasian membahas mengenai tugas dan fungsi Imigrasi di NKRI. Materi kedua mengenai Politeknik Keimigrasian dipaparkan oleh Ketsia S.P.M. Lanoe berisi informasi mengenai seluk beluk bersekolah dinas di Politeknik Imigrasi dan persyaratan masuk sekolah dinas keimigrasian.

Karolus Pi, Wakasek bagian Humas menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Imigrasi Kupang yang telah datang dan memberikan sosialisasi yang sangat bermanfaat. “Kami sangat mengapresiasi Kantor Imigrasi Kupang yang sudah datang ke sekolah kami. Kesempatan ini sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik untuk mendapat informasi langsung dari sumbernya.” Karolus juga berpesan kepada para murid bahwa untuk mendapatkan sesuatu yang baik memerlukan proses yang membutuhkan waktu dan usaha.

Kegiatan Imigrasi Goes To School yang dilaksanakan di Aula SMKN 1 Kupang dihadiri kurang lebih 50 siswa-siswi kelas XII berlangsung dengan penuh antusias ditutup dengan foto bersama Wakasek bagian Humas, para guru yang hadir, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, dan para murid. (*Ayd)

Ikuti Dialog Publik TPPO, Imigrasi Kupang Terangkan Pemalsuan Data

Kupang – Permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah sangat memprihatinkan. Satu dari pemicu sulitnya TPPO di NTT dihentikan adalah sistem pemantauan dan pengawasan yang lemah dan tidak terkoordinasi dari hulu ke hilir. Belum ada kebijakan yang komperhensif dari perangkat pemerintah dari jenjang terbawah hingga provinsi. Demikian dikatakan Rita Hasugian, Pemimpin Redaksi KatongNTT.com, saat membuka dialog publik, di aula Hotel Neo, pada Selasa (8/08/2023).

“Pendekatan pencegahan dari hulu menjadi pilihan utama dalam situasi saat ini”, ucap Rita saat memulai dialog yang bertemakan Memetakan Akar dan Tawaran Solusi Masalah TPPO di NTT. “Dengan hulu yang mampu dibenahi dan diperkuat, kita berharap agar upaya jejaring TPPO dapat diperlemah bahkan diberanguskan”, ujarnya menjelaskan.

Pada dialog yang menghadirkan para penyintas TPPO dari Flores Timur, pemerintah daerah, Dinas tenaga kerja Kepolisian Polda NTT dan masih banyak unsur terkait, Imigrasi Kupang yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham NTT, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, hadir sebagai peserta untuk berbagi pengalaman dan ide untuk mencegah terjadinya TPPO di NTT. Pada kesempatan tersebut, Imigrasi Kupang diwakilkan oleh Bobbi Ardiansyah, selaku Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian.

“Imigrasi pada dasarnya tidak pernah mengeluarkan paspor palsu,” demikian diterangkan Bobbi terkait dokumen palsu yang menjadi salah satu akar masalah TPPO. “Dokumen keimigrasian seperti Paspor jika dikeluarkan oleh Imigrasi, maka pada hakekatnya adalah asli. Namun dokumen tersebut bisa tidak sah jika diperoleh dengan cara tidak sah seperti dokumen persyaratan yang tidak sah atau penggunaannya yang tidak sebagaimana mestinya”, demikian Bobbi menjelaskan.

Menurut Bobbi, permasalahan TPPO, jika dilihat dari sisi keimigrasian maka hanya terdapat dua kemungkinan penyebabnya. Pertama, orang tidak memiliki dokumen perjalanan atau memiliki tapi tidak diperoleh secara sah atau memperoleh secara sah tapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan kedua, orang tersebut melintas tidak melalui pemeriksaan keimigrasian. Dan fenomena yang sering ditemui di NTT adalah pada kemungkinan pertama.

“Salah satu solusi yang bisa kami tawarkan adalah bagaimana meningkatkan literasi melek data pribadi”, ujar Bobbi disela-sela diskusi saat itu. “Masyarakat hendaknya tidak hanya diajak untuk melindungi data pribadinya tetapi juga mampu menolak terhadap eksploitasi data pribadinya. Banyak kasus yang kami temui belakangan ini terdapat perbedaan data yang mencolok antara data paspor dan data kependudukan. Dan ini saya yakin ulah para jejaring TPPO itu”, ujarnya menjelaskan. (/*em)

Kanim Kupang Menggelar Layanan Paspor Merdeka pada Kemenkumham Legal Expo

Kupang, 05/08/2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone menggelar Kemenkumham Legal Expo dalam rangka menyambut HUT Kementerian Hukum dan HAM ke-78. Mengambil momen CFD (Car Free Day) pada hari Sabtu yang berlokasi di Jalan Eltari Kupang, Kemenkumham Legal Expo menampilkan berbagai hasil kerajinan tangan para warga binaan LAPAS Kupang dan LAPAS Perempuan Kupang, serta Rutan Kupang. Selain memamerkan berbagai kerajinan tangan, pada kesempatan ini disosialisasikan pula informasi-informasi penting mengenai produk hukum dan pelayanan yang menjadi bagian dari tugas Kemenkumham di tengah masyarakat.

Menjelang Hari Kemenkumham ke-78 yang jatuh berdekatan dengan Hari Proklamasi RI ke-78, Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan serentak se-Indonesia, salah satunya adalah Layanan Paspor Merdeka. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai salah satu UPT (Unit Pelaksana Tugas) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumhan NTT menggelar Layanan Paspor Merdeka dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi, Dody Cindur Mato memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat Kota Kupang.

Asni, salah satu penerima Layanan Paspor Merdeka mengaku senang dengan adanya pelayanan Paspor Merdeka dan mengharapkan kegiatan ini dilaksanakan lebih sering. Senada dengan Asni, Tibo juga menuturkan bahwa adanya pelayanan paspor di hari Sabtu membantu para pemohon yang sulit mendapatkan waktu luang di hari kerja untuk membuat paspor.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kupang yang akrab dipanggil Cindo dalam paparan singkatnya pada Kemenkumham Legal Expo menyampaikan bahwa momen langka ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Kupang yang ingin membuat paspor baru atau penggantian paspor.

Layanan Paspor Merdeka berhasil melayani 30 pemohon paspor dengan jumlah pemohon paspor baru sebanyak 24 pemohon dan 6 pemohon penggantian paspor. Bagi pelayanan penggantian paspor hilang dan penggantian karena rusak tetap dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada kerja normal, hari Senin hingga Jumat dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan, disertakan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat keterangan terdampak bencana apabila paspor rusak disebabkan oleh bencana alam. (*Ayd)