Imigrasi Kupang Pulangkan Empat WNA asal Pakistan

Kupang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, memulangkan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial SK, AK, RK dan IS untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, (07/12/2023). 

Sebelumnya, keempat Warga Negara Pakistan tersebut diamankan oleh Petugas Imigrasi Kupang di sebuah Hotel di kawasan Oesapa, pada Jumat (17/11) setelah mendapat informasi mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan di Hotel tersebut dari Tim Pengawasan Orang Asing yang dibentuk oleh Imigrasi Kupang. Pelaksanaan penindakan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik dari Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Kupang.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sendiri merupakan tim yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing. Tim ini beranggotakan badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.

“Dalam pemeriksaan, awalnya para WNA kurang kooperatif dalam menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa hanya satu dari mereka yang memiliki izin tinggal aktif, sisanya telah overstay atau telah tinggal melebihi masa izin tinggalnya. Oleh karena itu, kepada mereka bertiga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian sedangkan yang seorang lagi pulang secara sukarela ke negaranya” ungkap Andrianto Piro Ndoda, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kupang.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa keempat WNA ini akan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, (07/12/2023). Penerbangan akan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat (08/12) sebelum tiba di Lahore, Pakistan di hari yang sama. 

“Dengan ini, Kanim Kupang, total telah mendeportasi sebanyak 17 (tujuh belas) Warga Negara Asing sepanjang tahun ini dari berbagai negara seperti Timor Leste, Malaysia dan India. Kanim Kupang akan terus meningkatkan kewaspadaan, koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya sebagai bentuk komitmen untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara”, tutupnya. (YP)

Kanim Kupang Melakukan Peneraan Cap Keluar Terhadap 380 Penumpang Kapal MV. Star Breeze

Kupang (30/11/2023)– Imigrasi Kupang yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone laksanakan ‘Immigration On Shipping’ di atas kapal MV. Star Breeze Windstar Cruise. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga orang petugas Imigrasi Kupang dalam rute pelayaran Tenau, Kupang menuju Dili, Timor Leste. Ketiga petugas Imigrasi Kupang melaksanakan pemeriksaan keimigrasian dan menerakan cap keluar, pada Kamis (30/11/2023).

“Sebagai penjaga pintu gerbang negara, Kantor Imigrasi Kupang wajib memeriksa siapa saja orang asing yang masuk dan keluar Indonesia,” ungkap Bobi Ardiyansah, Kasubsi Pemeriksaan pada Kantor Imugrasi Kelas I TPI Kupang. “Kegiatan pemeriksaan keimigrasian ini dilakukan langsung di atas alat angkut seperti MV. Star Breeze dan kita bersyukur bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan keimigrasian ini, boleh berjalan dengan baik “, tambahnya lagi.

Seperti diketahui bahwa MV. Star Breeze Windstar Cruise tiba di pelabuhan Tenau, untuk mendapatkan peneraan cap keluar di Kupang pada 30 November 2023, setelah sebelumnya masuk melalui Makassar, Ujung Pandang dari Sabah, Malaysia pada tanggal 23 November 2023. Pelabuhan Tenau, Kupang, merupakan pintu keluar ke wilayah Indonesia bagi kapal ini, yang membawa wisatawan mancanegara. Kapal ini akan lanjut berlayar dengan rute pelayaran kembali ke Australia, melalui Dili, Timor Leste.

“Terdapat 179 orang penumpang, yang berasal dari berbagai negara dan 201 crew kapal,” jelas Devi Marthino Bullu, Pelaksana Fungsional Pada Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, yang juga bertugas dalam ‘Immigration On Shipping’, kala itu. “Di antara 201 crew kapal, juga terdapat 52 orang kru/ABK, yang berasal dari Indonesia. Pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak terdapat kendala yang berarti”, ujarnya menambahkan.(*Ayd)

Rapat Rencana Penarikan Dana (RPD) Bulanan, Kunci Imigrasi Kupang Capai Kinerja Maksimal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Imigrasi Kupang merupakan salah satu unit pelaksana teknis keimigrasian yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur. Unit pelaksana teknis ini melaksanakan pelayanan keimigrasian dibidang pelayanan Paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pelayanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dan memberikan izin masuk dan keluar wilayahIndonesia baik itu kepada WNI maupun WNA. Memiliki wilayah kerja yang cukup luas yakni meliputi 1 Kota dan 9 Kabupaten, unit ini menangani 2 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)yakni Bandara Eltari Kupang dan Pelabuhan Laut Tenau Kupang, 2 TPI Tradisional yakni TPI Oepoli dan TPI Laut Maritaing dan 2 Pos Pengawasan Keimigrasian yakni Pos Rote Ndao dan Pos Sumba.

Secara organisasi dan tata kerjanya, Imigrasi Kupang terdiri atas 4 seksi teknis yakni; Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Juga terdiri atas 1 sub bagian administratif Tata usaha yang terdiri atas urusan kepegawaian, urusan keuangan dan urusan umum. Keempat seksi teknis menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan teknis keimigrasian sedang sub bagian tata usaha menjalan urusan administratif yang berkenaan dengan urusan perkantoran pada umumnya.

Sesuai visi dan misi yang diemban, yakni agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dengan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas; mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas; mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas; mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia; mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas; maka Imigrasi Kupang merencanakan dan melaksanakan program kerja yang terukur dan berkualitas. Dengan motto ‘Melayani dengan tulus’, Imigrasi Kupang berusaha untuk mewujudkan janji layanan yang diberikan kepada masyarakat dengan memberikan kepastian persyaratan, kepastian biaya dan kepastian waktu penyelesaian.

Secara umum, program kerja Imigrasi Kupang dilaksanakan dalam dua kegiatan yakni program pelayanan dan penegakan hukum dan program dukungan manajemen. Kedua program kerja ini tertuang dalam perjanjian kinerja dengan mata anggarannya masing masing. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas pelaksanaan tugas fungsi keimigrasian dan meningkatnya layanan dukungan manajemen dan teknis dalam wilayah kerja. Pengukuran terhadap tercapainya sasaran tersebut dilihat dari indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan, indeks pengamanan keimigrasian dan indeks kepuasan internal.

Dukungan dana terhadap program kerja ini diperoleh dari APBN dengan dua sumber utama yakni Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam dua tahun terakhir tercatat Imigrasi Kupang telah memaksimalkan pelaksanaan dan pencapaian kinerjanya dengan sebaik mungkin. Pada tahun 2022 sebesar 99,74 % nilai pencapaian kinerja diperoleh dari sumber dana pendukung kinerja sebesar 8,8 Miliar. Di tahun 2023, hingga pada periode tulisan ini diturunkan, Imigrasi Kupang telah mencatat pencapaian kinerja pada 87.44%. Hal inilah yang kemudian menjadikan Imigrasi Kupang pada periode Semester I Tahun 2023 sebagai satker dengan Nilai IKPA 100 pada wilayah Kota Kupang dan Satker dengan nilai IKPA terbaik pertama untuk kategori Satker dengan pagu besar. Pencapaian yang diperoleh Imigrasi Kupang merupakan sesuatu yang luar biasa.

Pencapaian ini mengindikasikan bahwa Imigrasi Kupang mampu melaksanakan program kegiatan dengan sebaik mungkin. Selain mampu memenuhi dan melaksanakan seluruh program kegiatan yang telah direncanakan, hal ini juga mengindikasikan bahwa Imigrasi mampu melakukan kontrol, memberikan pertanggungjawaban dan mengevaluasi seluruh program kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan. Demikian dapat dikatakan bahwasanya program kerja yang dilaksanakan berkualitas dan berakibat serta bermanfaat bagi masyarakat. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah strategi yang digunakan oleh Imigrasi Kupang untuk mencapai pencapaian kinerja yang dimilikinya saat ini?

Pada dasarnya, perencanaan kinerja Imigrasi Kupang merupakan penjabaran lanjutan dari rencana strategis yang dimilki oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan pada wilayah kerja yang dimiliki. Namun mengingat beberapa tantangan yang dimiliki seperti luas wilayah kerja, kondisi geografis wilayah kerja, sumber daya yang dimiliki baik itu sumber daya manusia dan sarana prasarana dan lainya, akan menjadi suatu hambatan yang tidak dapat dihindari. Hambatan-hambatan ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi Imigrasi Kupang yang mengutamakan penyelesaian program secara berkala dan dibagi dalam skala skala yang lebih kecil. Imigrasi Kupang menerapkan penyelesaian program kerja dalam skala skala kecil yang dilaksanakan setiap bulan. Inilah yang menjadi strategi Imigrasi Kupang untuk mencapai pencapaian kinerja secara kesuluruhan pada tiap semester hingga tiap tahun anggaran berjalan.

Teknisnya, pada Rencana Penarikan Dana (RPD) yang dilaksanakan setiap bulan diadakan rapat bersama antar seksi. Tiap seksi menyampaikan rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan berjalan. Penyampaian ini dilakukan secara terperinci oleh masing masing seksi, dimulai dari jumlah anggaran yang akan digunakan, kapan pelaksanaanya hingga kapan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini kemudian memudahkan dalam memenuhi RPD yang sudah direncanakan. Pemenuhan kegiatan program perbulannya akan memudahkan pencapaian kinerja pertriwulannya hingga pertahunnya. Hal seperti ini memang terlihat sangat sederhana akan tetapi memberikan manfaat yang sangat berarti dalam meningkatkan pencapaian kinerja unit organisasi.

Selain pencapaian kinerja yang dapat dipenuhi, rapat yang diadakan setiap bulannya ini juga memberikan manfaat lain yakni program kinerja masing-masing seksi dapat dimonitoring dan dievaluasi. Lebih lanjut melalui kegiatan sederhana ini dapat membagi prioritas kegiatan yang mana harus didahulukan dan mana kegiatan yang harus dikemudiankan. Tentunya kegiatan kegiatan yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat dan berkaitan erat dengan visi dan misi organisasi menjadi prioritas utama. Hal inilah yang kemudian juga menjadikan Imigrasi Kupang sebagai satuan kerja dengan pengelolaan Laporan Harian Intelijen (LHI) terbaik pertama ditahun 2022 pada Kategori Kantor Imigrasi Kelas I (satu). (EM).

KEPALA DIVISI ADMINISTRASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KEPULAUAN RIAU BESERTA JAJARAN LAKUKAN KUNJUNGAN KE KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI RANAI.

Kunjungan ini dalam rangka penguatan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal evaluasi kinerja anggaran Tahun Anggaran 2023 untuk terus meningkatkan kualitas perkembangan pelayanan publik, serta melakukan peninjauan terhadap aset tidak bergerak berupa tanah milik Kementerian Hukum dan HAM RI yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru yang berlokasi di Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat.

Pemilu, apakah WNA dan ABG boleh memilih?

Kupang – Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana warga negara memiliki dan menggunakan hak untuk memilih pemimpin dan perwakilannya. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah Warga Negara Asing (WNA) dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) juga memiliki hak suara dalam pemilihan umum tersebut ?

Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun beberapa WNA yakni pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan jangka waktu terbatas, namun penting untuk dicatat bahwa KTP bukanlah bukti kewarganegaraan, melainkan dokumen kependudukan. Untuk itu, WNA tidak memiliki hak pilih layaknya WNI dalam pemilu di Indonesia.

Hal berbeda didapat oleh anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA atau biasa disebut Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang mana anak dalam kategori ini diberikan kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan dalam saat bersamaan secara terbatas.

“Hukum pemilu di Indonesia tidak mengatur tentang ada tidaknya hak pilih untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda. Namun dengan statusnya juga sebagai WNI secara terbatas maka ABG memiliki hak pilih dan bisa menjadi pemilih jika sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin sampai batas usia 21 tahun yang mana merupakan batas usia terakhir bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan” ungkap Milan Susana Moeda, Kasubsi Status Keimigrasian Imigrasi Kupang dalam keterangannya.

Dengan demikian, berbeda dengan Warga Negara Asing yang tidak memiliki hak pilih, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas memiliki hak yang sama dengan WNI termasuk dalam Pemilihan Umum sampai tiba waktunya ABG tersebut harus memilih kewarganegaraan definitifnya yakni pada usia 18 hingga paling lambat 21 tahun. 

Namun, perlu diketahui bahwa pada kasus tertentu, dengan menggunakan hak pilihnya pada pemilu di Indonesia, ABG tersebut beresiko kehilangan kewarganegaraan asingnya jika menurut hukum negara asingnya tersebut, orang yang berpartisipasi dalam pemilu negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Selain itu, agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, perlu adanya peraturan yang mengatur secara terperinci hak – hak ABG serta mensosialisasikan mengenai mekanisme atau prosedur ABG dalam menyalurkan haknya karena banyak masyarakat yang belum mengenal konsep Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. (YP)

Deklarasi Kewaspadaan Dini Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 Kabupaten Natuna

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mengikuti Rapat Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna “Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah disejalankan dengan Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024” yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tito Teguh Raharjo dan staf pada Rabu, 15 November 2023.

turut hadir seluruh Kementerian/Lembaga beserta masyarakat yang menjadi stakeholder dalam Pemilihan Umum 2024 untuk mengenal dan mendeteksi hal-hal yang merugikan serta tidak diingikan pada pemilihan pemilu yang akan datang.

Kuota M-Paspor Kini Dibuka Hingga 90 Hari

Kupang – Kabar baik bagi pemohon paspor RI, kini periode kuota aplikasi antrian paspor online M-Paspor telah dibuka lebih lama. Sebelumnya, periode pembukaan kuota aplikasi antrian M-Paspor hanya berlangsung selama 30 hari kerja, kini telah dibuka lebih lama hingga 90 hari kerja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah kuota permohonan paspor pada Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Selain itu, pembukaan kuota juga tidak lagi dilakukan diakhir bulan. 

Sebagai simulasi apabila periode pembukaan kuota aplikasi antrian paspor online M-Paspor dibuka pada tanggal 1 Oktober 2023, agar memenuhi ketersediaan kuota waktu 90 (sembilan puluh) hari kedepan maka kuota dibuka sampai dengan tanggal 29 Desember 2023. Jika dibuka pada tanggal 2 Oktober 2023 maka berlaku sampai dengan 30 Desember 2023, demikian seterusnya. Pembukaan kuota ini dilakukan setiap hari dengan memperhatikan hari libur nasional dan cuti bersama. 

Lebih lanjut, terkait jumlah kuota permohonan perharinya dilakukan dengan mekanisme tersendiri. Mekanisme perhitungan ini dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan jumlah booth pelayanan pada Kantor Imigrasi setempat. Mekanisme perhitungan ini juga dilakukan dengan tetap membuka jalur percepatan Paspor yang dapat dilakukan secara langsung (walk in). Kuota permohonan Paspor dibuka sebanyak 80% (Delapan Puluh persen) dari jumlah kuota harian untuk permohonan melalui aplikasi M-Paspor dan sebanyak 20% (Dua Puluh Persen) dari jumlah kuota harian untuk permohonan layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama.

“Saat ini Imigrasi kupang memiliki 2 (Dua) booth pelayanan, maka secara kuota kami bisa menerima permohonan 140 (Seratus Empat Puluh) permohonan per harinya” jelas Yehezkiel Djami, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, ketika dikonfirmasi. “Dari jumlah permohonan ini 80% (Delapan Puluh Persen) kuotanya dibuka melalui aplikasi M-Paspor dan sisanya untuk kuota permohonan melalui jalur percepatan Paspor”, jelasnya lebih lanjut.

Menurut Djami, berdasarkan jumlah permohonan Paspor pada Kantor Imigrasi Kupang yang saat ini terus meningkat sejak berakhirnya masa pandemi, periode kuota M-Paspor yang semakin lama dapat mengakomodir pemohon yang merencanakan kunjungannya ke luar negeri sejak jauh – jauh hari dengan fleksibilitasnya yang memudahkan pemohon untuk bebas memilih tanggal kedatangan pada rentang waktu tersebut.

“Permohonan Paspor khususnya menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru biasanya semakin meningkat. Jadi, silahkan pemohon untuk memanfaatkan aplikasi ini” tutupnya. (*/em-YP)

Audiensi Pengembangan Sumber Daya Manusia Bersama Bupati Kabupaten Natuna

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai beserta jajaran melakukan koordinasi persiapan audiensi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna melalui Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bersama Bupati Kabupaten Natuna pada hari Rabu, 15 November 2023

Kabupaten Natuna merupakan wilayah perbatasan Indonesia sekaligus merupakan pintu gerbang menuju kawasan ASEAN seperti Vietnam, Kamboja, Malaysia dan Singapura. Kabupaten Natuna memiliki peran strategis dalam membangun kawasan penghubung pembangunan antar Negara utama dalam perekonomian, perlintasan Negara dan Pengawasan Orang Asing, tentunya hal ini otomatis meningkatkan perkembangan dan tantangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi diwilayahnya.

Oleh karena itu, mempersiapkan sumberdaya melalui pengembangan SDM merupakan kunci utama untuk menunjang pertumbuhan suatu daerah. Pemerintah Kabupaten Natuna dalam pembahasan juga menyebutkan bahwa telah menghibahkan tanah seluas 9 Ha. di Desa Binjai Kecamatan Bunguran Barat untuk pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Guna menunjang keberhasilan program dimaksud tentunya mempersiapkan Sumber Daya Manusia Manusia Kabupaten Natuna untuk dapat bekerja dalam pekerjaan Pemerintah dibidang Imigrasi melalui Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan dibidang Lembaga Pemasyarakatan melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dirasa penting dalam penyelenggaran dan pembangunan Kabupaten Natuna.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai beserta jajaran melakukan koordinasi persiapan audiensi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna melalui Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bersama Bupati Kabupaten Natuna pada hari Rabu, 15 November 2023

Kabupaten Natuna merupakan wilayah perbatasan Indonesia sekaligus merupakan pintu gerbang menuju kawasan ASEAN seperti Vietnam, Kamboja, Malaysia dan Singapura. Kabupaten Natuna memiliki peran strategis dalam membangun kawasan penghubung pembangunan antar Negara utama dalam perekonomian, perlintasan Negara dan Pengawasan Orang Asing, tentunya hal ini otomatis meningkatkan perkembangan dan tantangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi diwilayahnya.

Oleh karena itu, mempersiapkan sumberdaya melalui pengembangan SDM merupakan kunci utama untuk menunjang pertumbuhan suatu daerah. Pemerintah Kabupaten Natuna dalam pembahasan juga menyebutkan bahwa telah menghibahkan tanah seluas 9 Ha. di Desa Binjai Kecamatan Bunguran Barat untuk pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Guna menunjang keberhasilan program dimaksud tentunya mempersiapkan Sumber Daya Manusia Manusia Kabupaten Natuna untuk dapat bekerja dalam pekerjaan Pemerintah dibidang Imigrasi melalui Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan dibidang Lembaga Pemasyarakatan melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dirasa penting dalam penyelenggaran dan pembangunan Kabupaten Natuna.

Lakukan Koordinasi ke Dinas PUPR, Imigrasi Kupang Upayakan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Kupang – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Christian Penna, bersama Kepala urusan keuangan, Donal F. Ikalor, Operator RAKKL, Deding Tanggela dan Operator BMN, Marks Reme, laksanakan koordinasi ke Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (15/11/2023). Kegiatan ini didampingi, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Ismoyo.

“Koordinasi ini dilakukan terkait rencana revitalisasi dan rekaktifasi pos-pos keimigrasian dalam wilayah kerja kami”, ungkap Christian mengkonfirmasi. “Rencana revitalisasi dan reaktifasi pos-pos keimigrasian ini nantinya akan mendukung peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat khususnya diwilayah dimana pos-pos kami berada”, jelasnya lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Kupang memiliki 4 (empat) pos keimigrasian yang terletak dalam wilayah kerja yang berkarakteristik berpulau-pulau. Keempat pos ini berlokasi di Oepoli, Kabupaten Kupang Pulau Timor, berbatasan langsung dengan negara Timor Leste, pos Maritaing Kabupaten Alor di pulau Alor, pos Rote Ndao Kabupaten Rote Ndao di Pulau Rote dan pos sumba Kabupaten SumbaTengah, di Pulau Sumba. Sejatinya, keempat pos ini berfungsi sebagai pos perlintasan tradisional dan pos pengawasan, dengan adanya rencana revitalisasi dan reaktifasi, keempat pos tersebut akan juga difungsikan sebagai tempat pemberian pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Dalam koordinasi ini, tim Kantor Imigrasi Kupang bersama Ismoyo yang diterima oleh Liklikwatil Julius, Kabid Cipta Karya dan Nugroho Maku, Kasi PBL, Dinas PUPR Provinsi NTT, membahas terkait rencana renovasi keempat pos milik Kantor Imigrasi Kupang tersebut. Fokus pembahasan mengarah pada rencana kebutuhan renovasi yang akan dituangkan dalam rencana anggaran tahun 2024 mendatang. Keempat pos ini, rencananya akan mulai direnovasi dalam tahun anggaran 2024 dan diharapkan sudah mulai berfungsi di tahun yang sama. 

“Banyak hal baru yang bisa kami pelajari dari koordinasi kali ini”, ucap Ismoyo sesaat setelah kegiatan koordinasi selesai dilaksanakan. “Harapannya agar tim Imigrasi Kupang dapat segera melakukan perbaikan-perbaikan pada perencanaan anggaran di tahun 2024, sehingga dapat diusulkan dan mudahan-mudahan disetujui sehingga rencana terhadap peningkatan pelayanan melalui pos-pos keimigrasian yang ada dapat segera terlaksana”, jelasnya lebih lanjut. 

Koordinasi ini, besar kemungkinannya akan dilanjutkan dalam beberapa waktu kedepan. Hal ini mengingat tahun anggaran berjalan yang sudah hampir selesai dan pengajuan rencana anggaran harus segera diajukan. Imigrasi Kupang yang berada dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, dibawah pimpinan, Marciana Dominika Jone, akan terus melakukan upaya pendekatan dan koordinasi bersama dinas-dinas terkait, seperti dinas PUPR Provinsi NTT, demi terlaksana upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah kerjanya. (*/em)

Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk Masuk Indonesia

JAKARTA – Sekitar 1800 pemain dan ofisial asal 24 negara yang akan berlaga di piala dunia Under 17 (U-17) bisa masuk ke Indonesia menggunakan Visa Olahraga. Hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 438 visa kunjungan berindeks C8A atau C8B (Sport Visa).

Di tahun 2023, Indonesia menjadi tuan rumah gelaran piala dunia U-17 yang diikuti oleh 24 negara pada 10 November hingga 2 Desember 2023.. Gelaran ini akan diselenggarakan di empat kota yaitu Jakarta, Bali, Solo dan Surabaya. Laga perdana akan diawali dengan pertandingan Timnas Indonesia melawan Ekuador di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya pada 10 November 2023 mendatang.

Visa Olahraga merupakan kategori visa kunjungan satu kali perjalanan untuk tinggal di Indonesia selama 60 hari dan dapat diperpanjang. Skema visa tersebut telah disederhanakan dari versi sebelumnya dengan peruntukan yang sama. Saat ini baik atlet maupun tim ofisial tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari instansi terkait untuk mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Visa Olahraga bagi tim ofisial dan atlet bisa diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id sejak 28 september 2023.

“Pemain asing dan tim ofisialnya cukup melampirkan rekomendasi dari organisasi olahraga. Persyaratannya lebih sederhana, sebagaimana yang diatur dalam PP 40 tahun 2023 dan Permenkumham 22 tahun 2023. Jadi bisa langsung diberikan visa tanpa syarat keterangan pengalaman kerja, Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian negara asal,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (27/10/2023).

Penghapusan beberapa poin dalam persyaratan visa tersebut didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.”Tahun ini Indonesia ada banyak event olahraga internasional. Kita manfaatkan momentum ini untuk memperbaiki layanan keimigrasian agar Indonesia semakin diperhitungkan dalam penyelenggaraan event internasional,” tutup Silmy.