Kupang – Kantor Imigrasi Kupang melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Timor Leste berinisial TBP (26). Deportasi tersebut dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, yang terletak di perbatasan Indonesia dan Timor Leste pada Jumat (30/08/2024).
Hal ini bermula ketika TBP datang melapor ke Kantor Imigrasi Kupang terkait izin tinggalnya. Setelah petugas loket memeriksa dokumen keimigrasian yang bersangkutan, diketahui bahwa TBP telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan atau “overstay” untuk waktu yang cukup lama. Sehingga, petugas loket menyerahkannya ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa TBP telah “overstay” selama 90 hari. Sesuai peraturan yang berlaku, Orang Asing yang Izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (Enam Puluh) hari akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. “Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah yurisdiksi kami,” ujarnya.
TBP telah dipulangkan ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan atau tidak diizinkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kupang akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait keimigrasian dan tentunya dengan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kupang. (YP)
Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).
Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).
Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy.
Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan
“Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam. “Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.”
Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Kupang – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kupang kembali melaksanakan kegiatan Eazy Passport, sebuah program jemput bola yang memudahkan pengurusan paspor langsung di tengah masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, atas permintaan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumba Timur pada Sabtu dan Minggu (24/08 – 25/08).
Kegiatan Eazy Passport ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat akan dokumen perjalanan internasional. Pemohon paspor yang hadir tidak hanya berasal dari kalangan jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh, tetapi juga dari masyarakat umum yang membutuhkan paspor untuk keperluan wisata maupun urusan lainnya ke luar negeri.
Pelaksanaan Eazy Passport di Waingapu disambut antusias oleh masyarakat. Program ini dianggap sangat membantu, terutama bagi warga yang kesulitan mengurus paspor karena keterbatasan akses ke Kantor Imigrasi Kupang. Dengan adanya pelayanan langsung di Waingapu, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, mengungkapkan bahwa program Eazy Passport ini merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki waktu atau kesempatan untuk datang langsung ke kantor Imigrasi Kupang, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari Kupang dikarenakan kondisi wilayah kerja kami (imigrasi-red) yang luas dan berpulau – pulau. Dengan adanya Eazy Passport, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor secara mudah, cepat dan efisien,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak daerah di Nusa Tenggara Timur, sehingga pelayanan paspor semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (YP)
Rote – Imigrasi Kupang laksanakan operasi Jagratara Tahap II tahun 2024. Operasi yang menyasar orang asing dilokasi wisata Nemberala ini dilaksanakan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Operasi ini digelar selama 2 (Dua) hari yakni dari 21 (Dua Satu) Agustus hingga 22 (Dua dua) Agustus 2024.
“Ya betul, kami sudah melaksanakan operasi Jagratara Tahap yang kedua di tahun ini”, ujar Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Ketika dikonfirmasi tim humas. “Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia. Kami melaksanakannya di lokasi wisata pantai Nemberala”, ujarnya menjelaskan.
Pelaksanaan operasi Jagratara ini dilaksanakan oleh Tim Satuan Personil yang pimpin oleh Mughtalib, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang. Bersama Tim satuan personil Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, tim melakukan penyisiran dimulai dari daerah Desa Sedeoen hingga Desa Nemberala, di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Penyisiran ini dilakukan pada hotel, villa dan resort serta wilayah pantai dimana terdapat orang asing.
Pemeriksaan dilakukan kepada pemilik hotel, villa dan resort serta tamu orang asing yang menginap. Secara keseluruhan pemilik hotel, villa dan resort telah memiliki izin tinggal keimigrasian yang sesuai yakni sebagai investor. Demikian hal para tamu orang asing yang menginap, juga telah memiliki izin tinggal keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan dengan jangka Waktu 60 (enam puluh) hari untuk tinggal dan berwisata di Indonesia.
“Bersyukur bahwa kami tidak menemukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana Keimigrasian selama kegiatan operasi berlansung’, ujar Nanang Ketika ditanya terkait hasil operasi tersebut. “WNA yang kami temukan, baik itu pemilik penginapan maupun para tamu orang asing yang menginap, telah memiliki izin tinggal keimigrasian yang sesuai. Operasi yang kami lakukan berjalan dengan baik, aman dan lancar”, ujar lagi menjelaskan. (*/em)
Rote – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Rote Ndao laksanakan rapat koordinasi serta serta implementasi Desa Binaan Imigrasi tingkat Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (22/8/2024). Rapat yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang ini dilaksanakan bertempat di Hotel New Ricky dan dihadiri oleh semua unsur terkait yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Rote Ndao. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly.
“Timpora mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing”, ucap Jonas dalam sambutannya saat membuka rapat tersebut. “Timpora adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pengawasan orang diwilayah Kabupaten Rote Ndao, mengingat wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah wilayah pariwisata dan jalur bagi pelintas ilegal yang akan memasuki wilayah Australia”, lanjutnya saat itu.
Oleh karena itu, menurut Jonas, sangat diharapkan Timpora yang sudah ada ini dapat bekerja secara sinergis dengan melibatkan seluruh elemen yang ada, baik dari instansi pemerintah, aparat keamanan maupun masyarakat. Sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan agar dapat mendeteksi secara dini dan menangani dengan cepat segala potensi masalah yang timbul.
“Komunikasi yang efektif dan berbagi informasi secara tepat waktu akan menjadi kunci dalam keberhasilan dalam tugas pengawasan ini. Jadi saya mengajak semua pihak yang terlibat dalam Timpora ini untuk berkomitmen penuh untuk membangun kolaborasi aktif dan efektif”, ungkap Jonas saat itu.
Sementara itu, dalam rapat yang dipandu, Aurizal W. Hakim, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yang hadir mewakili Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, berjalan cukup serius dalam diskusi panjang mengenai perlunya dibangunnya sinergitas dan kolaborasi tersebut. Langkah strategis yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan pertukaran informasi secara cepat dan pelaksanaan pengawasan gabungan bersama secara masif.
“Kami mengharapkan agar segera dibentuk group whatsapp atau jika sudah ada, mohon kami digabungkan kedalamnya. Beberapa diantara kami baru dalam keanggotaan Timpora karena rotasi dan mutasi dalam tubuh organisasi instansi”, ujar Daud D. Bessie, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Rote Ndao. “Saya kira ini sangat bermanfaat dalam hal pertukaran informasi secara cepat dan efisien”, ujarnya saat itu.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan pengawasan gabungan secara masif, Aurizal mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dialami yakni kurangnya anggaran yang dimiliki. Namun disatu sisi, ia berharap agar kolaborasi bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Ia berharap, agar masing-masing instansi yang tergabung dalam Timpora bisa saling mendukung terkait pengawasan gabungan bersama secara masif, terlebih terkait permasalahan anggaran.
Menurut Aurizal, jika ada instansi yang tergabung dalam Timpora ternyata memiliki program dan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan pengawasan gabungan, maka Imigrasi Kupang akan sangat terbuka untuk mendukung diadakan pengawasan gabungan bersama. Imigrasi Kupang dalam Timpora hanya bertindak selalu instasi yang menginisiasi pelaksanaan program dan tujuan dibentuknya Timpora, namun setiap anggota didalamnya memiliki wewenang dan peran yang sama untuk melaksananya sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Jika saja masing-masing instansi dalam keanggotaan Timpora bisa melaksanakan program pengawasan gabungan bersama, maka rencana pelaksanaan program pengawasan gabungan bersama secara masif bukanlah hal tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Sementara itu, Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, menanggapi hal tersebut, ketika dihubungi tim humas mengungkapkan bahwa memang sangatlah penting untuk diperkuat sinergitas dan kolaborasi antara anggota Timpora. Banyak permalasahan keimigrasian yang dialami belakangan ini dapat diatasi melalui wadah Timpora. Melalui sinergitas dan kolaborasi Timpora, kestabilan dan ketertiban umum serta penegakan hukum ditengah masyarakat khusus di Kabupaten Rote Ndao dapat terwujud dengan baik.
“Memang banyak kendala yang telah dan akan dialami, namun yang terpenting saat ini adalah bagimana kita (Timpora-red) fokus untuk hadapi permasalahan keimigrasian yang ada di Kabupaten Rote Ndao. Dengan memperkuat sinergitas dan kolaborasi diantara anggota Timpora yang ada, saya kira permasalahan keimigrasian dapat dideteksi secara dini dan ditangani secara cepat, tepat dan efisien”, ungkapnya saat itu. “Saat ini Imigrasi Kupang sedang merenovasi total pos imigrasi Rote Ndao, diharapkan nantinya bisa ditempati oleh petugas imigrasi dan berfungsi sebagai pos pengawasan keimigrasian”, tambahnya menjelaskan.(*/em)
Kupang – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT pada Senin (19/08), Kantor Imigrasi Kupang yang diwakili oleh Kepala Kantor, Nanang Mustofa, menghadiri rapat koordinasi Tindak Lanjut Persiapan dan Kesiapan Pelayanan WNI yang akan melintas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Timor Leste dalam rangka kunjungan Paus Fransiskus di negara tetangga tersebut.
Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kemenkopolhukam ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kementerian/lembaga, TNI/Polri, Keuskupan, dan Pemerintah Provinsi NTT. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas orang yang akan menyeberang ke Timor Leste dalam menghadiri Misa Agung Paus Fransiskus.
Nanang Mustofa dalam keterangannya menyatakan dukungan penuh Kantor Imigrasi Kupang dalam bersinergi dengan berbagai pihak serta siap mengoptimalkan pelayanan dan mempermudah proses keimigrasian, termasuk penerbitan paspor, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan berpartisipasi dalam acara keagamaan penting tersebut.
“Antusiasme masyarakat NTT terhadap kunjungan Paus Fransiskus sangat tinggi. Imigrasi Kupang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam momen penting seperti ini, di mana banyak umat yang akan melintas ke negara Timor Leste demi menghadiri Misa Agung Paus Fransiskus,” ujar Nanang Mustofa.
“Kami menyediakan layanan jemput bola langsung ke masyarakat yang membutuhkan layanan Paspor melalui inovasi Eazy Passport,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini juga membahas berbagai aspek teknis dan administratif untuk memastikan bahwa seluruh proses perlintasan ke Timor Leste berjalan lancar dan tanpa hambatan, sehingga para peserta Misa dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.
Dengan melibatkan berbagai pihak, rapat koordinasi yang dilanjutkan dengan pemantauan lapangan di Perbatasan RI-Timor Leste ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis yang komprehensif untuk menjamin kelancaran, keselamatan dan kenyamanan seluruh WNI yang akan melintas ke Timor Leste. (YP)
Kupang – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar operasi gabungan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan ini melibatkan Kantor Imigrasi Kupang beserta tim pengawasan orang asing (TIMPORA) di wilayah tersebut.
Operasi gabungan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan warga negara asing (WNA). Tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di Kabupaten Sumba Barat Daya mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami (imigrasi-red) untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah NTT, khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran mereka di sini sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang.
Operasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang berniat melanggar aturan keimigrasian. Selain itu, kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap kegiatan WNA dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di beberapa tempat, termasuk penginapan, kantor yayasan, tempat wisata, tempat tinggal warga dengan perkawinan campur dan kawasan-kawasan lain yang sering dikunjungi oleh WNA. Hasil dari operasi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak Imigrasi untuk menentukan langkah-langkah ke depan dalam pengawasan orang asing di wilayah tersebut.
Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku.(YP)
Kupang – Kantor Imigrasi Kupang telah mengamankan seorang warga negara Timor Leste berinisial MM setelah menerima laporan dari istrinya berinisial AL yang merupakan Warga Negara Indonesia pada Senin (12/08/2024). Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi kepada AL.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa warga negara asing tersebut memiliki Paspor Kebangsaan Timor Leste yang telah habis masa berlakunya dan tidak memiliki izin tinggal selama di Indonesia.
Saat ini, WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak Imigrasi Kupang terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini.
Kepala Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa yang memantau langsung laporan tersebut, menegaskan bahwa seluruh laporan Masyarakat akan diproses dan tindak lanjuti.
Nanang juga mengungkapkan pelanggaran yang sering dilakukan oleh Orang Asing di Indonesia. “WNA yang sering kita amankan diantaranya melakukan penyalahgunakan izin tinggal, melewati masa izin tinggalnya, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Nanang juga mengimbau agar seluruh Warga Negara Asing yang tinggal di wilayah Indonesia memastikan dokumen keimigrasian mereka selalu dalam keadaan valid dan aktif serta mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari permasalahan hukum. (YP)
Kupang – Tim dari Kantor Imigrasi Kupang berhasil mengamankan seorang Warga Negara (WN) India di Desa Camplong, Kabupaten Kupang pada Jumat (09/08/2024). Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang mengenai adanya seorang warga asing yang mencoba membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor tersebut.
Kepala Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, saat dihubungi oleh Tim humas, mengkonfirmasi bahwa telah dilakukan penindakan terhadap seorang WNA asal India tanpa dokumen Keimigrasian yang aktif berinisial BS atas informasi dari Disdukcapil Kabupaten Kupang setelah petugas Disdukcapil mencurigai permohonan dokumen kependudukan yang diajukan WNA tersebut.
“Proses verifikasi menunjukkan adanya kejanggalan, yang kemudian dilaporkan kepada kami (Imigrasi Kupang-red). Merespon laporan tersebut, tim Imigrasi lalu mendatangi Disdukcapil Kabupaten Kupang untuk mengumpulkan bahan keterangan, selanjutnya dengan berkoordinasi Polsek Fatuleu, tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan WN India tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya menjelaskan.
“Ini adalah wujud koordinasi yg baik antar instansi dalam pengawasan terhadap orang asing. Kami juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas warga asing yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, WN India tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Kupang untuk mengetahui maksud dan tujuannya di Indonesia serta motif dan tujuan dalam upaya mendapatkan dokumen kependudukan di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (YP)