Kantor Imigrasi Kupang Ikuti Pra-Rekonsiliasi Data Keuangan dan Pemutakhiran BMN Semester I TA 2025

Kupang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengikuti kegiatan Pra-Rekonsiliasi Data Keuangan dan Pemutakhiran Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Rabu, 2 Juli 2025, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Imigrasi NTT.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, Kasubag Tata Usaha Aurizal W. Hakim, serta Kepala Urusan Keuangan dan Umum. Partisipasi aktif dari jajaran Kantor Imigrasi Kupang menunjukkan komitmen satuan kerja ini dalam mendukung pengelolaan keuangan dan BMN yang akuntabel dan transparan.

Kegiatan pra-rekonsiliasi ini bertujuan untuk menjamin kebenaran dan kesesuaian pelaporan keuangan, sehingga dapat mewujudkan Laporan Keuangan Semester I TA 2025 yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi dan koordinasi antar satuan kerja untuk menyelaraskan pencatatan dan pelaporan keuangan serta data BMN.

Beberapa poin penting menjadi atensi dalam kegiatan ini, antara lain ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, pemanfaatan aplikasi Monitoring dan Evaluasi SAKTI (MonSAKTI), serta pencapaian target penyerapan anggaran khususnya untuk Triwulan III. Selain itu, penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan III dan pelaksanaan pemutakhiran data BMN juga menjadi fokus pembahasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas laporan keuangan instansi. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan pengelolaan BMN. Kegiatan seperti ini sangat membantu kami dalam memastikan data yang disampaikan sesuai dan tepat waktu,” ujarnya. (Humas)

Konsul Timor Leste Apresiasi Layanan dan Penanganan WN Timor Leste oleh Imigrasi Kupang

Kupang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menerima kunjungan silaturahmi dari Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, pada Senin (23/06). Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan resmi Konsul Timor Leste yang baru kepada jajaran Imigrasi Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyambut hangat kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang selama ini terjalin antara kedua negara, khususnya dalam hal pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara khusus di wilayah Kerja Imigrasi Kupang.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, dibahas sejumlah isu terkait warga negara masing-masing yang berada di wilayah kedua negara, pelayanan Visa dan izin tinggal termasuk permasalahan mahasiswa Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Kupang.

Kedua pihak sepakat bahwa setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan secara humanis dan bijaksana, mengingat kedekatan budaya, sejarah, serta hubungan kekeluargaan yang erat antara Indonesia dan Timor Leste.

“Penanganan keimigrasian tentu tetap mengacu pada aturan yang berlaku, namun harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, apalagi kita masih serumpun dan punya nilai kekeluargaan yang kuat,” ujar Nanang Mustofa.

Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanim Kupang yang selama ini memberikan pelayanan yang luar biasa, memberikan sosialisasi, sekaligus penanganan permasalahan Keimigrasian dengan baik dan humanis terhadap warga negara Timor Leste di NTT.

Konsul Espedito juga menyampaikan komitmennya untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh instansi di Indonesia, termasuk Imigrasi Kupang.

Pertemuan ini diakhiri dengan pemberian cinderamata dan harapan bersama agar hubungan bilateral kedua negara semakin erat, khususnya di sektor pelayanan publik dan perlindungan warga negara. (Humas Imigrasi Kupang)

Berikan Pembekalan, Kakanim Kupang pupuk Semangat CPNS Imigrasi

Kupang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, memberikan arahan dan pembekalan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Imigrasi yang baru bergabung, pada Rabu (04/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali CPNS dengan pemahaman mendasar mengenai tugas dan fungsi keimigrasian serta struktur organisasi (Orta) Kantor Imigrasi.

Dalam arahannya, Nanang Mustofa menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, baik dalam aspek pelayanan maupun pengawasan keimigrasian. Ia juga menjelaskan struktur organisasi Kantor Imigrasi Kupang, termasuk tugas masing-masing seksi dan peran strategis yang dijalankan dalam mendukung kebijakan nasional di bidang keimigrasian.

“Sebagai CPNS, kalian adalah generasi baru yang akan melanjutkan estafet pelayanan publik. Pahami peran dan tanggung jawab, dan laksanakan dengan dedikasi,” ujar Nanang.

Selain materi teknis, Nanang juga memberikan motivasi dan semangat bagi para CPNS dengan menekankan tiga hal utama dalam menjadi ASN, yaitu: bersyukur, jalani, dan nikmati pekerjaan. Menurutnya, sikap bersyukur akan menjaga semangat kerja, menjalani tugas dengan sepenuh hati akan membentuk karakter tangguh, dan menikmati pekerjaan akan membuat pelayanan menjadi tulus dan maksimal.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan bekal awal yang kuat bagi para CPNS dalam menjalani masa tugas dan adaptasi mereka di lingkungan Kantor Imigrasi Kupang. (YP)

Imigrasi Kupang Tingkatkan Sinergi dengan Pemkot Kupang untuk Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing

Kupang – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan pengawasan terhadap orang asing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kota Kupang pada Senin (2/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempererat kerja sama lintas lembaga dalam hal keimigrasian.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo, yang didampingi Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu penting terkait pelayanan keimigrasian di wilayah Kota Kupang, termasuk pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah tersebut.

Arvin Gumilang menegaskan pentingnya sinergi antara instansi imigrasi dan pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang optimal serta pengawasan orang asing yang efektif. “Kami ingin memastikan bahwa kehadiran orang asing di Kota Kupang tidak hanya terpantau dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Pemkot sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyambut baik inisiatif dari Kantor Imigrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. Ia berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat melalui program-program konkret seperti sosialisasi keimigrasian di lingkungan masyarakat, pelibatan Satpol PP dalam pengawasan, serta peningkatan layanan paspor dan izin tinggal bagi warga dan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Imigrasi Kupang untuk terus mendukung upaya Pemkot dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam pengawasan orang asing. Ia menekankan bahwa Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan administratif seperti paspor dan izin tinggal, tetapi juga memiliki fungsi intelijen dan penegakan hukum keimigrasian. “Kami siap mendukung pemerintah daerah dalam menjaga wilayah dari potensi ancaman yang timbul akibat penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Sinergi adalah kunci keberhasilan pengawasan ini,” ujar Nanang.(Humas)

Imigrasi Kupang Turut Serta dalam Bakti Sosial di Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Belu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang turut ambil bagian dalam kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur di Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, wilayah yang langsung berbatasan dengan negara Timor Leste, pada Selasa (27/05).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Imigrasi dari seluruh wilayah NTT, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa.

Arvin Gumilang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bakti sosial ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan dukungan terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan.

Dalam kegiatan ini, dilakukan penyaluran bantuan sembako, dukungan logistik, dan interaksi langsung dengan warga setempat sebagai bentuk nyata kepedulian dan kehadiran negara di garis terluar wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, mengungkapkan bahwa bakti sosial ini bukan hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga komitmen bersama untuk memperkuat solidaritas sosial dan menjaga ketahanan nasional dari lini terdepan

“Kegiatan ini adalah bentuk dukungan nyata kami kepada masyarakat di perbatasan, yang menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujarnya.

Keterlibatan Kantor Imigrasi Kupang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Imigrasi dalam memperkuat sinergi antarinstansi dan memperluas dampak sosial yang positif di wilayah perbatasan. (Humas Imigrasi Kupang)

Sosialisasikan Bahaya TPPO dan TPPM, Kanim Kupang Sambangi Sumba Timur

Waingapu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan kegiatan sosialisasi keimigrasian di Kabupaten Sumba Timur, tepatnya di Kota Waingapu, pada Jumat (09/05). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait Keimigrasian dan peran Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari aparatur pemerintah tingkat kelurahan serta RT/RW di Kota Waingapu dan sekitarnya. Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi Kupang memberikan pemaparan mengenai prosedur keimigrasian, pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi potensi perdagangan orang, serta strategi pencegahan yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Thomas Jefferson, dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan indikasi TPPO dan TPPM.

“Sinergi antara Imigrasi dan pemerintah daerah, termasuk aparatur kelurahan dan RT/RW, sangat penting dalam menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM. Ini bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Thomas.

Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan modus operandi TPPO/TPPM serta pencegahan dan penanganannya semakin meningkat sehingga mampu mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah Sumba Timur.

Imigrasi Kupang berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi serupa di wilayah lain sebagai bentuk edukasi dan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kejahatan lintas negara. (YP/humas Kanim Kupang)

Imigrasi Kupang Deportasi 2 WNA Overstay

Kupang – Imigrasi Kupang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim men-deportasi dua warga negara asing pada Kamis (24/05/2025). GJ dan JC yang dideportasi tersebut merupakan WN Timor Leste. Keduanya telah tinggal diwilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay.

“Ya, kami hari ini melaksanakan pendeportasian terhadap dua WN Timor Leste. Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah melanggar pasal 48 point satu undang-undang keimigrasian”, jelas Jushifar, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang, saat dimintai keterangan. “Atas pelanggaran tersebut keduanya dikenai ketentuan pada pasal 78 point satu dan dua undang-undang keimigrasian”, jelasnya lebih lanjut.

GJ dan JC merupakan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikannya di Kupang, Indonesia. Keduanya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS dengan tujuan pendidikan, namun telah habis berlaku sejak Maret 2025. Keduanya tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal sejak itu dan telah overstay selama 47 hari. Saat dimintai keterangan keduanya tidak mampu membayar denda overstay hingga akhir dideportasi melalui Pos Lintas Batas Mota’ain.

Dalam undang-undang keimigrasian asal 48 point satu, diamanatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. Dalam pasal 78 point satu, undang-undang tersebut diamanatkan pula bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun biaya beban yang harus dibayarkan adalah satu juta per hari berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, dalam pasal 78 point dua, undang-undang keimigrasian, diamanatkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Perpanjangan izin tinggal bagi WNA saat ini sudah sangat mudah. Sudah dapat dilakukan secara online dan dari mana saja, asalkan bisa mengakses laman website yang kami sediakan”, jelas Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, ketika dimintai tanggapan. “Menjadi kendala jika WNA atau sponsor lalai dalam melakukan perpanjangan Izin Tinggal. Inilah yang menjadi sebab terjadinya overstay dan akhirnya dideportasi. Sangat diharapkan agar WNA dapat melakukan perpanjangan izin tinggal jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak ada lagi overstay dan harus membayar denda, apalagi lagi sampai harus dideportasi”, jelasnya penuh harap. (Humas)

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Layanan Keimigrasian serta Upaya Penanganan dan Pencegahan Human Trafficking di Kanim Kupang

Kupang – Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang menerima kunjungan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, serta Anggota Komisi, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, dalam rangka reses Komisi XIII masa sidang II tahun 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan keimigrasian serta mendengar aspirasi masyarakat terkait layanan imigrasi di Kanim Kupang, pada Selasa (25/03/2025).

Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan melihat secara langsung proses pelayanan pembuatan paspor, izin tinggal, mewawancarai pemohon, serta merasakan sendiri alur pengurusan dokumen. Bahkan, Hugo Pareira turut melakukan penggantian paspornya di Kanim Kupang untuk merasakan langsung kualitas layanan yang diberikan.

“Katanya bisa membuat Paspor dimana saja, jadi saya langsung mencobanya ternyata luar biasa dan cepat pelayanannya. Hal yang sama juga saya dengar dari pemohon lainnya.” ungkap Hugo.

Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya (24/03). Dalam rapat tersebut, para anggota DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan dari sejumlah daerah di NTT membahas upaya pencegahan Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami perlu berkomunikasi secara langsung dengan mitra – mitra di daerah untuk benar benar memahami persoalan di daerah terutama yang berkaitan dengan Human Trafficking yang telah menjadi isu nasional dengan NTT sebagai salah satu wilayah rawan Human Trafficking,” Jelas Hugo.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, dalam rapat tersebut memaparkan mengenai langkah-langkah pencegahan TPPO, termasuk penguatan pengawasan dalam penerbitan Paspor, perlintasan orang di wilayah perbatasan, optimalisasi kerja sama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang melalui pembentukan desa binaan Imigrasi.

Senada dengan Arvin, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat langkah-langkah pencegahan Human Trafficking di wilayahnya. Nanang juga memaparkan berbagai data terbaru terkait program, inovasi layanan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan serta tantangan perlintasan di wilayah kerja Kanim Kupang beserta solusi dan langkah-langkah penanganannya.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah serta instansi terkait semakin erat serta menghasilkan solusi konkret dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian serta memperkuat strategi pencegahan Human Trafficking atau TPPO khususnya di wilayah NTT. (YP)

Lantik pejabat Imigrasi, Nanang : Dekatkan Diri pada Tuhan dalam Bekerja

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang menggelar acara pelantikan pejabat pengawas dan pejabat pelaksana baru dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Acara pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Imigrasi pada Kamis (20/03) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dan dihadiri oleh seluruh pegawai.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kupang mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Beliau menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan penguatan sistem pelayanan di bidang imigrasi, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur.

“Pelantikan ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi juga menjadi tantangan bagi para pejabat baru untuk membawa perubahan positif. Kami berharap mereka dapat terus berinovasi, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Nanang.

“Mari sama-sama bergandengan tangan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan hindari perbuatan-perbuatan tercela dalam komitmen kita membangun Zona Integritas di Kantor ini. Serta berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan akan memberikan jalan, akan memberikan petunjuk dan akan membimbing kita lewat jalan yang baik dan benar.” Tambahnya.

Acara pelantikan ini juga disertai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan kepada pejabat yang dilantik yakni Thomas Jefferson sebagai Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Nugroho sebagai Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Albertus Widiatmoko sebagai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Chairul Huda Ahmad sebagai Kasi Lalu Lintas Keimigrasian serta I Dewa Nyoman Bagus Badra sebagai Kasubsi intelijen Keimigrasian.

Para pejabat yang dilantik akan memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas di berbagai bidang Keimigrasian.

Sebelum acara selesai, para pejabat yang dilantik juga mengungkapkan tekadnya untuk bekerja dengan sepenuh hati, mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga integritas dan profesionalisme di tempat kerja.(YP)

Imigrasi Kupang Gelar Sosialisasi Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Soe

Soe – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menggelar sosialisasi keimigrasian dan peran Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini menyasar lurah, kepala desa, serta ketua RT dan RW di wilayah setempat guna memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan TPPO dan menyebarkan informasi Keimigrasian pada Selasa (11/03/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, yang ditemui secara terpisah menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat informasi dan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintahan di tingkat terkecil. “Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai aturan keimigrasian dan bahaya TPPO dapat menjangkau masyarakat secara langsung melalui peran aktif para lurah, kepala desa, RT, dan RW,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang menghadirkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Fatahillah sebagai narasumber, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi keimigrasian, modus operandi TPPO, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan masing-masing. Imigrasi Kupang menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, terutama bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri maupun warga negara asing yang melakukan aktifitas mencurigakan.

Salah satu peserta, Agustina Leo, yang merupakan Ketua RT 05 Kelurahan Kampung Baru, mengapresiasi kegiatan ini. “Kami di tingkat RT dan RW sering kali menjadi tempat pertama bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Dengan sosialisasi ini, kami lebih paham bagaimana mengenali indikasi TPPO dan langkah yang harus diambil jika menemukan kasus mencurigakan,” ungkapnya.

Imigrasi Kupang berharap dengan adanya sosialisasi ini, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat semakin kuat dalam menangkal tindak pidana perdagangan orang serta memastikan proses keimigrasian yang aman dan tertib di wilayah Soe dan sekitarnya. (YP)