Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengeluarkan surat Keputusan Nomor M.HH-02.GR.01.06 tanggal 9 Januari Tahun 2024 tentang Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Hal yang berbeda dibandingkan surat keputusan sebelumnya adalah dikeluarkannya Panama dan penambahan Mongolia dalam daftar negara Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka keputusan sebelumnya Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2023 tanggal 1 September 2023 tentang Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Visa Kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival dapat diajukan orang asing secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia maupun melalui website evisa.imigrasi.go.id untuk pengajuan Electronic Visa on Arrival ( E-Voa).

Adapun Visa On Arrival dan E-Voa dapat digunakan untuk beberapa jenis kegiatan antara lain untuk kunjungan wisata, kunjungan keluarga, tugas pemerintah, pembicaraan bisnis, pembelian barang, mengikuti rapat, menjalani pengobatan dan meneruskan perjalanan ke negara lain.

Berikut Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan:

1. Afrika Selatan;         26. Hongkong,51. Malta;76. Siprus;
2. Albania;27. Hungaria;52. Maroko;77. Slovakia;
3. Amerika Serikat;28. India;53. Meksiko;78. Slovenia;
4. Andorra29. Inggris;54. Mesir;79. Spanyol;
5. Arab Saudi;30. Irlandia;55. Monako;80. Suriname;
6. Argentina;31. Italia;56. Mongolia;81. Swedia;
7. Armenia;32. Islandia,57. Mozambik;82. Swiss;
8. Australia;33. Jepang;58. Myanmar,83. Taiwan;
9. Austria;34. Jerman;59. Norwegia;84. Tanzania;
10. Bahrain;35. Kamboja;60. Oman;85. Thailand;
11. Belanda;36. Kanada;61. Palestina;86. Timor Leste;
12. Belarus;37. Kazakhstan;62. Papua Nugini87. Tiongkok;
13. Belgia;38. Kenya;63. Perancis;88. Tunisia;
14. Brazil;39. Kolombia;64. Peru;89. Turki;
15. Brunei Darussalam;40. Korea Selatan;65. Polandia;90. Uni Emirat Arab;
16. Bosnia Herzegovina;41. Kroasia;66. Portugal;91. Uzbekistan;
17. Bulgaria;42. Kuwait:67. Qatar,92. Ukraina;
18. Ceko;43. Laos;68. Rumania;93. Vatikan;
19. Chile;44. Latvia;69. Rusia;94. Venezuela;
20. Denmark;45. Liechtenstein;70. Rwanda;95. Vietnam;
21. Ekuador,46. Lithuania;71. San Marino;96. Yordania; dan
22. Estonia;47. Luksemburg;72. Selandia Baru;97. Yunani.
23. Filipina;48. Makau;73. Serbia; 
24. Finlandia;49. Maladewa;74. Seychelles; 
25. Guatemala;50. Malaysia;75. Singapura; 

(Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *