Biaya keimigrasian

NoJenis PNBPSatuanTarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1.Paspor Biasa 48 Halamanper permohonanRp. 350.000
2.Paspor Biasa 48 Halaman Elektronikper permohonanRp. 650.000
3.Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper permohonanRp. 100.000
4.Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper permohonanRp. 150.000
5.Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper permohonanRp. 1.000.000
B. Visa
1.Visa Kunjungan
a.Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hariper orangRp 2.000.000
b.Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hariper orangRp 6.000.000
c.Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hariper orangRp 1.500.000
d.Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahunper orangRp 3.000.000
e.Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)per orangRp 500.000
2.Visa Tinggal Terbatas
a.Visa Tinggal Terbatasper permohonanUS $150
b.Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp 700.000
c.Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Keduaper permohonanRp 3.000.000
d.Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)per orangRp 2.000.000
e.Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)per permohonanRp 200.000
C. Izin Keimigrasian
1.Izin Kunjungan
a.Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)per permohonanRp. 500.000
b.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper permohonanRp. 2.000.000
c.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasiper permohonanRp. 6.000.000
2.Izin Tinggal Terbatas
a.Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 750.000
b.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 1.000.000
c.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.500.000
d.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 2.000.000
e.Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 5.000.000
f.Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 1.000.000
g.Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 300.000
h.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 12.000.000
i.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 3.500.000
3.Izin Tinggal Tetap
a.Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
b.Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
c.Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper permohonanRp. 10.200.000
d.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 15.000.000
e.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 5.000.000
f.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp. 30.000.000
g.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper orangRp 15.000.000
4.Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
a.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 600.000
b.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.000.000
c.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 1.750.000
d.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 3.250.000
e.Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Keduaper permohonanRp. 6.000.000
D. PNBP Keimigrasian Lainnya
1.Biaya Beban
a.Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikanper hariRp. 1.000.000
b.Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasianper Alat AngkutRp. 50.000.000
c.Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlakuper alat angkutRp. 50.000.000
d.Biaya Beban Paspor Hilangper bukuRp. 1.000.000
e.Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
f.Biaya Beban Paspor Rusakper bukuRp. 500.000
g.Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
h.Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilangper bukuRp. 1.000.000
i.Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusakper bukuRp. 1.000.000
2.Smart Card
a.Smart Cardper permohonanRp. 1.500.000
3.Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
a.Permohonan Baru KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
b.Penggantian KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
4.Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
a.Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraanper permohonanRp. 400.000
5.Surat Keterangan Keimigrasian
a.Surat Keterangan Keimigrasianper permohonanRp. 3.000.000

Investor

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Investor

Kegiatan

1. kegiatan tidak untuk bekerja;
2. permohonan visa tinggal terbatas investor hanya dapat diajukan oleh korporasi dengan tipe penjamin PMA;
3. sebelum mengajukan visa, pastikan status korporasi PMA aktif;
4. jika korporasi masih berbentuk PMDN, silahkan mengajukan update profil ke subdit visa;
5. pastikan investor asing yang diajukan visa tinggal terbatas investor memiliki nilai saham paling sedikit 10 milyar rupiah.

Masa Tinggal
  1. Satu tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C313)
  2. Dua Tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C314)
Persyaratan
  1. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
    1). paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
    2). paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
    3). atau paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  2. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  3. pasfoto, dengan spesifikasi:
    1. berwarna (colour);
    2. format file *.JPEG;
    3. ukuran 100kb – 200kb;
    4. latar putih solid;
    5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
    6. bukan hasil edit atau olah gambar;
  4. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
Persyaratan Pendukung

surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penanaman modal

Persyaratan Tambahan
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Biaya

Komponen Pembayaran

  1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
  2. Biaya visa (per permohonan): USD 150
  3. Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan)
  • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
  • lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
  • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00
  • Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhakti Perdana Kemenimipas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai melaksanakan Upacara dan Tasyakuran dalam rangka Hari Bhakti Perdana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat semangat pengabdian dan meningkatkan integritas seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan serta pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.

Upacara peringatan ini juga dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja Kemenimipas di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meneguhkan kembali komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta memperkuat fungsi pengayoman terhadap masyarakat.

Khususnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, rangkaian kegiatan dimulai dengan pelaksanaan upacara yang dipimpin langsung oleh Dwi Addrianto selaku Kepala Subbagian Tata Usaha dan diikuti oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural, pegawai, hingga CPNS dan PPNPN.

Dalam amanatnya, Bapak Dwi Addrianto menekankan pentingnya profesionalitas dan soliditas seluruh pegawai dalam menghadapi tantangan keimigrasian di wilayah perbatasan dan pulau terluar seperti Natuna. Beliau juga mengingatkan bahwa Hari Bhakti Perdana Kemenimipas bukan hanya seremonial, tetapi momentum untuk memperbaharui tekad dalam menjaga martabat institusi.

Selesai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan tasyakuran sederhana sebagai wujud syukur sekaligus penguatan rasa kebersamaan di antara seluruh pegawai. Dalam tasyakuran tersebut, para pegawai juga mendapatkan imbauan mengenai pentingnya menjaga disiplin kerja, integritas, dan meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Rangkaian kegiatan berjalan lancar dan penuh khidmat. Melalui peringatan Hari Bhakti Perdana Kemenimipas ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian secara berkelanjutan.

Kantor Imigrasi Ranai juga mengajak masyarakat untuk mendukung berbagai program yang dijalankan serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama terkait keberadaan orang asing di wilayah Natuna melalui layanan pengaduan resmi yang tersedia.