Rapat Penyusunan Dokumentasi Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Kab. Kupang, Kanim Kupang Turut Diundang

Kupang- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone diundang untuk menghadiri Rapat Penyusunan Dokumentasi Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Kabupaten Kupang.

Sebagai Unit Pelaksana Tugas yang memiliki 10 wilayah kerja yang salah satunya adalah Kabupaten Kupang, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ketsia S.P.M. Lanoe didampingi JFT Pemeriksa Keimigrasian, Arnolda Yoan Delores mengikuti kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Aula lt.2 Hotel Harper Kupang.

Dijelaskan bahwa dalam mencegah penyebaran wabah, proses karantina menjadi prosedur wajib yang harus dilaksanakan. Kekarantinaan kesehatan seyogyanya dilaksanakan di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara) baik pelabuhan, bandara dan pos lintas batas darat. Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama untuk mencegah dan menangkal keluar masuknya wabah penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, ungkap dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana sebagai narasumber dari Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang akrab dipanggil Ketsia menerangkan bahwa selama ini belum terdapatnya petugas karantina di pos Oepoli sebagai pos lintas batas darat antara Indonesia dan Timor Leste sehingga diharapkan mendapat atensi khusus oleh Balai Karantina untuk nantinya dapat diakomodir hal tersebut.

Kegiatan rapat kontijensi ini diharapkan dapat menjadi acuan apabila terjadi situasi darurat seperti saat menghadapi wabah covid 19 yang melanda dunia sehingga terjadi keteraturan dan kerjasama yang maksimal dan semua instansi mengetahui tugasnya sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. (*Ayd)

Kanim Kupang Turut Serta Dalam Rakor Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Provinsi NTT

Kupang – Bertempat di Aula lt.4 Hotel Sylvia Kupang, diselenggarakan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Imigrasi Christian Penna, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone. Turut hadir pula Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ketsia S.P.M. Lanoe dalam rapat yang mengusung tema “Sinergitas Kelembagaan Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 Yang Aman, Damai, dan Kondusif”.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Direktur Intelkam Polda NTT, Agustinus Christmas, S.I.K., menghadirkan berbagai instansi seperti Korem 161, Lanudal, Lantamal, Polisi Pamong Praja, Badan Intelijen Daerah, Kesbangpol, Polda NTT, Polresta Kota Kupang, Polres Kupang, Kajati, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Divisi Imigrasi Kanwil NTT, dan Dinas Pencatatan Sipil yang merupakan instansi dan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam rangka tercapainya Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif.

Beberapa isu dalam masa pemilu yang berkaitan dengan tugas Imigrasi sempat dibahas dalam rapat ini adalah terkait dengan terdapatnya zona netral yang kerap kali membutuhkan atensi khusus setiap diadakannya pemilu, status kewarganegaraan calon yang dipilih dan masalah status kewarganegaraan calon pemilih juga berkaitan dengan hak memilih ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda).

Disampaikan oleh Plt. Kepala Divisi Imigrasi, Christian Penna bahwa mengenai pengamanan aktifitas penduduk di zona netral memerlukan kerjasama dengan semua instansi terkait karena Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri mengingat panjangnya batas negara juga mengenai pengawasan terhadap orang asing. Program revitalisasi pos-pos Keimigrasian di wilayah NTT juga sedang digalakan dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan keamanan keimigrasian di perbatasan negara.

Berkaitan dengan status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi bukan tempat yang tepat untuk didatangi. “Kantor Imigrasi merupakan instansi yang memiliki tusi berkaitan dengan lalu lintas masuk dan keluarnya orang asing maupun WNI dari luar dan ke dalam wilayah Indonesia dan bukan sebagai instansi untuk menetapkan kewarganegaraan seseorang, sehingga kantor Imigrasi bukanlah tempat yang tepat untuk dapat menentukan kewarganegaraan agar dapat dimasukan dalam Daftar Calon Pemilih. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kewarganegaraan seseorang”, jelas Plt. Kepala Divisi Imigrasi yang akrab disapa Chris.

Kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Nusa Tenggara Timur berlangsung dengan kondusif diwarnai dengan diskusi yang alot dan informatif. (*Ayd)

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023). Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan. Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

Studi Tiru Ke Imigrasi Cirebon, Imigrasi Kupang Diharapkan Bangun Inovasi Layanan

Cirebon – Imigrasi Kupang diharapkan agar membuat sebanyak mungkin inovasi layanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK-WBBM. Selain itu, juga diharapkan agar mampu memanfaatkan sarana dan prasarana serta komposisi pegawai yang ada untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan, Adi Hari Pianto, Ketua Pembangunan Zona Integritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, kepada Tim Kunjungan Studi Tiru Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, pada Selasa (29/08/2023).

“Kami (Imigrasi Cirebon-red.), memiliki beberapa inovasi unggulan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat”, ucap Adi dalam arahannya. “Diantaranya pengambilan paspor Drive Thru, layanan inovasi berbasis IT dengan barcode scanner, layanan Paspor masuk desa dan layanan paspor disore hari, yang semuanya memanfaatkan teknologi saat inii dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat”, terangnya lebih lanjut. Menurut Adi, WBK-WBBM diawalnya hanyalah sebuah predikat namun sekarang sudah merupakan suatu keharusan bahwa setiap Unit Pelaksana Teknis memberikan standarisasi yang sesuai WBK-WBBM, jadi belum mendapat predikat bukan berarti tidak melakukan perubahan.

Kunjungan studi tiru yang dilakukan oleh Tim Imigrasi Kupang, yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, merupakan salah satu upaya Imigrasi Kupang mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM. Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk menata kembali Zona Integritas Imigrasi Kupang yang telah beberapa kali gagal meraih predikat WBK.

“Tim (Imigrasi Kupang-red.) yang datang ini adalah para admin pokja dan beberapa perwakilan bagian Tata Usaha”, ujar Fitra Izharry, Ketua Tim Kunjungan Studi Tiru Imigrasi Kupang, dalam arahannya. “Komposisi Tim ZI Imigrasi Kupang saat ini mengikuti Imigrasi Cirebon yaitu memiliki posisi admin yang berada dibawah ketua Pokja”, lanjutnya menjelaskan. Menurut Fitra, alasan Imigrasi Kupang memilih Imigrasi Cirebon sebagai locus studi tiru, antara lain bahwa Imigrasi Cirebon sudah mendapat predikat WBK-WBBM dan juga merupakan Barometer pelayanan yang dibuktikan dengan banyaknya Kantor Imigrasi dari seluruh Indonesia bahkan dari instansi lain yang datang untuk belajar mengenai pembangunan ZI di Imigrasi Cirebon.

Kunjungan yang berlangsung kurang lebih selama 4 (empat) jam ini berjalan padat dan lancar. Kunjungan ini diisi dengan beberapa kegiatan seperti penayangan profil singkat Imigrasi Cirebon, sambutan dan arahan, pertukaran cindera mata, pemaparan dan observasi langsung dengan melihat pelayanan baik yang berhubungan dengan Tugas dan fungsi Keimigrasian maupun bagian fasilitatif, ketersediaan sarana dan prasarana serta inovasi pada Imigrasi Cirebon.(*/em)

Mengusung Tema “Pengawasan Keimigrasian”, Kanim Kupang siaran Podcast

Melaksanakan tugas dan fungsi Imigrasi sebagai Bhumi Pura Wira Wibawa tentu sangat kompleks dan membutuhkan etos kerja tinggi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dibawah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone melakukan siaran Podcast di radio SKFM Kupang. Dengan mengusung tema “Pengawasan Keimigrasian”, Podcast kali ini menghadirkan Andrianto Piro Ndoda sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Ady M. Rasyid, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian (29/08/2023).

Dalam podcast yang bertajuk Pengawasan Keimigrasian ini, berbagai informasi penting dan menarik mengenai isu-isu seputar keimigrasian dijabarkan oleh kedua narasumber mulai dari cara Kantor Imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNI dan WNA hingga penindakan terhadap pelanggaran terhadap hukum keimigrasian.

Dalam hal menangani hal ihwal pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi tidak bekerja sendiri. Untuk melaksanakan pengawasan pada pintu masuk dan keluar negara, Imigrasi bersinergi dengan Bea Cukai, Karantina dan Pihak Keamanan dalam hal ini Polisi dan Tentara atau yang juga sering dikenal sebagai CIQS (Custom, Immigration, Quarantina and Security). Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di dalam wilayah negara Indonesia, imigrasi membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Tim ini dibuat hingga tingkat kecamatan dan terdiri dari unsur-unsur terkait yang mendukung satu dengan yang lainnya sesuai tusinya masing-masing.

Podcast informatif SKFM yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini yang dipandu oleh penyiar Meisna dan Shanty.(*Ayd)

Kanim Kupang Turut Serta Dalam Pelatihan Menembak

Kupang- Sabtu, 26 Agustus 2023, berlokasi di Lapangan Tembak Imanuel Min Detasemen Gegana Brimobda NTT, Divisi Keimigrasian yang berada di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan pelatihan menembak bekerja sama dengan Detasemen Gegana Brimobda NTT.

Dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Kemanan, Idham Wahju Kuntjoro, Kepala Subbagian HRBTI, Dian Lenggu, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Rudi Sari’ie, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Mardiyanto, 18 peserta Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, 10 Peserta Kanim Kupang, 10 Peserta Rudenim Kupang dan 2 Peserta Kanim Labuan Bajo. Total keseluruhan peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan menembak sebanyak 40 peserta.

Dibuka resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana menyampaikan bahwa latihan menembak ini bukan hanya melatih skill menembak yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Imigrasi bagian pengawasan dan penindakan tetapi juga mengasah fokus yang diharapkan dapat diimplementasikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Pascoela A. Brites sebagai salah satu perwakilan peserta dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengatakan bahwa sangat menikmati kegiatan tersebut karena melatih keterampilan dalam menjaga fokus dan mengambil keputusan. “Saya sangat senang mengikuti latihan menembak ini. Keterampilan yang didapat bukan hanya skill dasar menembak tetapi juga kita melatih fokus serta kecepatan dalam mengambil keputusan yang tepat dalam waktu yang terbatas.” ,ungkap Pascoela.

Dalam arahannya, Komandan Detasemen Gegana Kompol Denis Leihitu, S.H. mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan sejata api dengan menaati peraturan keselamatan menembak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (*Ayd)