
PASPOR BIASA ATAU PASPOR ELEKTRONIK, PILIH MANA?

Baik paspor biasa maupun elektronik paspor (e-paspor) merupakan dokumen perjalanan resmi Republik Indonesia yang yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya dikeluarkan kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama 10 tahun. Keduanya dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan permohonan pada Kantor Imigrasi terdekat dengan memenuhi persyaratan dan membayar sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
Seringkali terjadi salah pengertian, bahwa e-paspor adalah paspor berbentuk softfile yang dapat diunduh melalui perangkat komputer ataupun handphone. Seperti halnya buku elektronik (e-book) atau surat eletronik (e-mail). Padahal e-paspor adalah paspor berbentuk fisik yang dapat dipegang dan diraba seperti halnya paspor biasa. Lalu apakah perbedaan diantara keduanya? Yuk Simak penjelasan berikut!
Tampilan Fisik
Secara fisik, keduanya hampir tidak terdapat perbedaan signifikan. Baik paspor biasa maupun elektronik paspor (e-paspor), sama-sama berwarna hijau dengan tulisan Republik Indonesia dan lambang burung garuda di depannya. Jumlah halaman keduanya pun sama yakni 48 halaman. Watermark gambar pada tiap lembaran halaman pun sama. Yang membedakannya hanya pada tampilan kulit depan keduanya. Pada e-paspor pada bagian bawah tulisan ‘PASPOR’ terdapat logo kotak berwarna keemasan, Logo ini mirip seperti sebuah chip elektronik. Logo ini tidak terdapat pada paspor biasa.
Perbedaan lainnya, pada halaman bagian dalam dari kulit belakang e-paspor, terdapat tulisan peringatan tentang larangan perlakuan yang dapat merusak cip elektronik yang tertanam didalam paspor. Hal ini tidak ada pada paspor biasa. Pada paspor biasa hanya terdapat Republik Indonesia.
Biodata Diri Pemegang
Kedua paspor ini berisikan biodata pemegangnya. Biodata tersebut mencakup nama, nomor paspor, kebangsaan, tempat tanggal lahir, tanggal pemgeluaran paspor dan kantor imigrasi dimana paspor tersebut dikeluarkan. Namun, biodata diri pada pada e-paspor selain data-data tersebut juga tersimpan biometrik wajah dan sidik jari pemegang paspor yang tersimpan di cip dan dapat dipindai. Data-data tersebut disimpan di dalam chip yang terenkripsi sehingga keamanannya akan terjaga. Dengan adanya data biometrik di cip tersebut paspor jadi lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.
Persyaratan dan Biaya
Kedua paspor ini dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan permohonan paspor pada kantor imigrasi terdekat. Syarat permohonan keduanya pun sama, yakni KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir/Ijazah/Surat Baptis. Namun biaya PNBP yang harus dibayarkan atas kedua paspor ini berbeda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan elektronik paspor 48 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Permohonan kedua paspor ini dapat selesai paling cepat 3 (Tiga) hari setelah dilakukan pengambilan data biometrik dan sidik jari. Namun, permohonan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja membayar biaya layanan percepatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Keuntungan lain yang bisa diperoleh jika menggunakan e-paspor adalah bisa mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari ke negara Jepang dan beberapa keuntungan lain yang didapat dari negara-negara tertentu lainnya. Hal ini juga yang membedakan e-paspor dari paspor biasa. Nah dengan mengetahui persamaan dan perbedaanya, kira-kira mau pilih yang mana? Paspor biasa atau e-paspor?(*/em)