PASPOR BIASA ATAU PASPOR ELEKTRONIK, PILIH MANA?

Baik paspor biasa maupun elektronik paspor (e-paspor) merupakan dokumen perjalanan resmi Republik Indonesia yang yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya dikeluarkan kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama 10 tahun. Keduanya dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan permohonan pada Kantor Imigrasi terdekat dengan memenuhi persyaratan dan membayar sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Seringkali terjadi salah pengertian, bahwa e-paspor adalah paspor berbentuk softfile yang dapat diunduh melalui perangkat komputer ataupun handphone. Seperti halnya buku elektronik (e-book) atau surat eletronik (e-mail). Padahal e-paspor adalah paspor berbentuk fisik yang dapat dipegang dan diraba seperti halnya paspor biasa. Lalu apakah perbedaan diantara keduanya? Yuk Simak penjelasan berikut!

Tampilan Fisik

Secara fisik, keduanya hampir tidak terdapat perbedaan signifikan. Baik paspor biasa maupun elektronik paspor (e-paspor), sama-sama berwarna hijau dengan tulisan Republik Indonesia dan lambang burung garuda di depannya. Jumlah halaman keduanya pun sama yakni 48 halaman. Watermark gambar pada tiap lembaran halaman pun sama. Yang membedakannya hanya pada tampilan kulit depan keduanya. Pada e-paspor pada bagian bawah tulisan ‘PASPOR’ terdapat logo kotak berwarna keemasan, Logo ini mirip seperti sebuah chip elektronik. Logo ini tidak terdapat pada paspor biasa.

Perbedaan lainnya, pada halaman bagian dalam dari kulit belakang e-paspor, terdapat tulisan peringatan tentang larangan perlakuan yang dapat merusak cip elektronik yang tertanam didalam paspor. Hal ini tidak ada pada paspor biasa. Pada paspor biasa hanya terdapat Republik Indonesia.

Biodata Diri Pemegang

Kedua paspor ini berisikan biodata pemegangnya. Biodata tersebut mencakup nama, nomor paspor, kebangsaan, tempat tanggal lahir, tanggal pemgeluaran paspor dan kantor imigrasi dimana paspor tersebut dikeluarkan. Namun, biodata diri pada pada e-paspor selain data-data tersebut juga tersimpan biometrik wajah dan sidik jari pemegang paspor yang tersimpan di cip dan dapat dipindai. Data-data tersebut disimpan di dalam chip yang terenkripsi sehingga keamanannya akan terjaga. Dengan adanya data biometrik di cip tersebut paspor jadi lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.

Persyaratan dan Biaya

Kedua paspor ini dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan permohonan paspor pada kantor imigrasi terdekat. Syarat permohonan keduanya pun sama, yakni KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir/Ijazah/Surat Baptis. Namun biaya PNBP yang harus dibayarkan atas kedua paspor ini berbeda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan elektronik paspor 48 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Permohonan kedua paspor ini dapat selesai paling cepat 3 (Tiga) hari setelah dilakukan pengambilan data biometrik dan sidik jari. Namun, permohonan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja membayar biaya layanan percepatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Keuntungan lain yang bisa diperoleh jika menggunakan e-paspor adalah bisa mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari ke negara Jepang dan beberapa keuntungan lain yang didapat dari negara-negara tertentu lainnya. Hal ini juga yang membedakan e-paspor dari paspor biasa. Nah dengan mengetahui persamaan dan perbedaanya, kira-kira mau pilih yang mana? Paspor biasa atau e-paspor?(*/em)

Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan

ATAMBUA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Kamis (08/03/2024)

Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujar Silmy.

Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.

Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya.

“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut,” jelas Silmy.

Dia menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Tidak ketinggalan pentingnya sinergisitas antara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.

“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana,” pungkasnya.

Tingkatkan Mutu Kehumasan, Kopdar Humas Imigrasi Hadir Kembali

Surabaya – Humas Imigrasi Kupang turut serta dalam kegiatan Kopdar Humas 2024 yang diadakan di Hotel JW Marriot Surabaya pada tanggal 6 hingga 7 Maret 2024. Dengan mengangkat tema “Great Leaders, Great Influencers”, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya peran kehumasan yang strategis dan kontributif melalui dukungan pimpinan serta menyamakan visi dan misi dalam mewujudkan wajah baru Ditjen Imigrasi.

“Disamping melakukan tri fungsi Imigrasi, juga harus mendiseminasikan kebijakan – kebijakan Keimigrasian kepada Masyarakat luas. Dalam menjalankan amanah tersebut, petugas humas Imigrasi wajib memiliki kompetensi komunikasi dan kehumasan yang baik bukan hanya yang bertugas dibidang informasi dan komunikasi saja”, demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto, dalam sambutannya.

Acara ini menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang kehumasan seperti praktisi komunikasi, pemimpin redaksi media massa serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo.

Berlangsung selama dua hari, acara ini menjadi platform bagi para pemimpin Imigrasi dan petugas kehumasan dari berbagai wilayah termasuk Imigrasi Kupang yang diwakili oleh Kasubsi Infokim, Saiful Hukum dan Analis Keimigrasian, Yoan Pellokila, untuk belajar, menjaring ilmu dari para narasumber serta berbagi pengalaman dan ide-ide terbaik yang dikemas secara menarik, tidak membosankan dan diselingi oleh games – games seru dalam rangka memajukan komunikasi, meningkatkan aksesibilitas layanan dan informasi kepada masyarakat melalui berbagai platform yang tentunya menyesuaikan dengan perkembangan terkini. (YP)

Direktur Jenderal Imigrasi Sambangi Kanim Kupang

KUPANG – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang ada di Kota Kupang pada Kamis (07/03/2024) dalam rangkaian agenda kunjungan kerja di UPT Keimigrasian yang ada di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tiba pada pukul 12.50 WITA di Bandara Internasional El Tari, Silmy Karim yang didampingi oleh Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara TImur, Marciana Djone, Kepala Divisi Imigrasi, Ibnu Ismoyo, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara TImur dan semua Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yang ada di Nusa Tenggara Timur serta jajarannya.

Dalam kunjungannya, Silmy Karim memberikan pengarahan kepada jajaran Keimigrasian yang ada di Pulau Timor secara langsung dan virtual bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara TImur, Marciana Djone. “Puji Syukur kita diberikan Rahmat yang luarbiasa boleh bertemu dengan Bapak Dirjen Imigrasi dan Bapak Direktur Intelijen Keimigrasian, Selamat datang di bumi Flobamora tercinta”. Marciana juga menyampaikan yang menjadi tantangan dalam menjalankan fungsi keimigrasian di NTT, mengenai tingginya kerawanan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan terbatasnya sarana dan prasarana pendukung.

“Ada hal yang membuat tambahan kebahagiaan untuk saya ketika bisa berbuat kebaikan untuk orang lain dan bisa berbuat kebaikan untuk organisasi” pungkas Silmy Karim. “Salah satu wujudnya adalah menjalankan, menindaklanjuti yang diminta oleh Ibu Kakanwil, bahkan saya kejar bukan hanya saya menerima permintaan, Karena ketika saya sebagai Dirjen, kita semua mempunyai tanggung jawab untuk bisa memberikan sesuatu yang terbaik.” lanjutnya.

Dalam acara ini juga Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Djone merespon soal program Desa Binaan Imigrasi “Kami sangat mendukung Desa Binaan Imigrasi ada di setiap wilayah, terutama di NTT, karena merupakan kantong Human Traficking dan Tenaga Kerja non Prosedural” ujar Marciana. “Namun mekanismenya boleh kita pikirkan bersama soal legitimasi, tidak cukup hanya dengan surat, ini soal mandat. Karena Banyak peraturan dari Pemerintah pusat yang terintegrasi di desa diluar , sehingga kami memohon dukungan pak Dirjen untuk Desa Binaan Imigrasi itu include di Desa Sadar Hukum”

Menanggapi Kakanwil Kemenkumham NTT, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menanggapi dengan persetujuannya atas pendapat yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTT. “Saya setuju, nanti tinggal bagaimana penyelenggaraannya dikoordinasikan, kita mulai dari NTT sehingga gaungnya lebih optimal kaitannya dengan Desa Binaan Imigrasi” ujar Silmy Karim.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2024

Halo Sahabat Mido, Selasa (16/01/2024).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2024

Bertempat di Saung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural dan Pegawai Kantor Imigrasi Ranai

Harapannya dengan kegiatan ini Seluruh Pejabat dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dapat berkomitmen mewujudkan zona integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan.

#Imigrasi

#Natuna

#WBKWBBM

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

JAKARTA – Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia. 

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024). 

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal. 

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya. 

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B). 

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy. (Humas Ditjen Imigrasi)

Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya

RIYADH – Kemudahan keimigrasian bagi jemaah calon haji asal Indonesia segera hadir di Solo dan Surabaya. Hal ini menjadi pembahasan utama pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI – Silmy Karim dan Direktur Jenderal Imigrasi Arab Saudi – Sulaiman bin Abdul Aziz pada Senin (26/02/2024) di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kerajaan Arab Saudi di Riyadh. 

“Saya sangat mengapresiasi, berterima kasih dan mendukung sepenuhnya [kemudahan keimigrasian bagi jemaah calon haji],” tutur Silmy. 

Di tahun sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan layanan pemeriksaan pra kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui Makkah Route Initiatives (MRI). Skema ini diperuntukkan bagi jemaah haji dari sejumlah negara, salah satunya Indonesia. MRI memungkinkan jamaah haji untuk memenuhi semua persyaratan visa di bandara keberangkatan mereka, sehingga menghemat waktu berjam-jam menunggu setibanya di Arab Saudi. Selain itu, pemeriksaan keimigrasian oleh imigrasi Arab Saudi dilakukan sebelum keberangkatan, sehingga jemaah tanpa melewati tahapan imigrasi di Bandara tujuan. 

Dalam kesempatan tersebut, Silmy menawarkan agar layanan tersebut dapat diperluas tidak hanya di Bandara kota Solo dan Surabaya, melainkan juga di bandara-bandara lain. Silmy juga membuka pembicaraan mengenai kemungkinan skema tersebut diterapkan secara resiprokal di mana petugas imigrasi Indonesia melakukan pemeriksaan keimigrasian pra kepulangan, pada bandara di Arab Saudi, sebelum para jemaah haji kembali ke Indonesia. 

“Kami usulkan agar skema tersebut bisa berlaku secara resiprokal. Secara resmi nanti kami akan bersurat. Hal ini menjadi perhatian kami, bagaimana caranya agar para tamu Allah ini bisa kita mudahkan [prosesnya] saat berangkat dan pulang,” jelas Silmy.

Dirjen Imigrasi Arab Saudi menyambut baik usulan tersebut dan mengutarakan harapannya. “Kami berharap bisa menyelesaikan permasalahan WNI lainnya, seperti visa, izin tinggal, dan daftar blacklist, tetapi kami juga berkomitmen untuk memudahkan proses pelayanan bagi jemaah haji dan umroh asal Indonesia,” tutur Sulaiman optimis. 

Pertemuan dengan Direktur Jenderal Imigrasi Arab Saudi diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI, khususnya di Arab Saudi. 

“Dirjen Imigrasi Arab Saudi sangat terbuka dan memiliki itikad baik untuk membantu menyelesaikan permasalahan WNI di Arab Saud dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga kita yang bermasalah disana”, tutup Silmy. (Humas Ditjenim)

Radio Suara Kupang 96FM jadi mitra baru Imigrasi Kupang

Kupang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan PT. Radio Suara Kupang 96FM sepakat menjalin kerjasama dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat terkait layanan keimigrasian kepada masyarakat. Penandatanganan kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Christian Penna, dan Direktur PT. Radio Suara Kupang 96FM, Andry Elita Raga, pada hari Senin (26/2). Kerjasama dalam rangka untuk memberikan informasi layanan, kebijakan, dan inovasi terbari mengenai Keimigrasian melalui media radio.

“Saya atas nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang berharap bahwa dengan diadakannya kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan Radio Suara Kupang menjadi corong penyampaian informasi mengenai layanan keimigrasia, karena keterbukaan informasi publik menjadi bukti bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang berkomitmen untuk meningkatkan layanan keimigrasian di wilayah kerja yang cukup luas”.
Sementara itu, Pimpinan PT. Radio Suara Kupang, Andry Elita Raga menyampaikan “Terima kasih atas kepercayaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjadi mitra dalam menyiarkan layanan keimigrasian melalui Radio Suara Kupang, dan kami siap mendukung setiap layanan Keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang”.

Melalui kerjasama ini, Radio Suara Kupang akan menjadi mitra resmi dalam menyajikan berita-berita dan informasi terkait layanan keimigrasian, diharapkan proses Keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kupang dapat berjalan lebih efisien dan transparan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan Keimigrasian. (HD)