Dapat Dukungan Banyak Pihak, Tereza Seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda Akhirnya Jadi WNI

Kupang – Setelah perjuangan yang cukup panjang dan dukungan dari berbagai pihak, Tereza Fety Handly, seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), akhirnya mengambil sumpah dan pernyataan janji setia pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), pada Selasa (30/4/2024). Pengambilan sumpah dan pernyataan janji setia ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

“Acara ini pertama kalinya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga patut dimaknai sebagai suatu proses penuh hikmat dan merupakan suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Marciana dalam sambutannya, seperti dikutip dari akun media sosial Kanwil Kemenkumham NTT. “Bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A (PP Nomor 21 Tahun 2022 – red) harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut ditetapkan, dan akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang,” tutur Marciana dalam akun media sosial tersebut.

Perjuangan Tereza sendiri untuk mendapat pewarganegaraan cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak, yang diawali dengan ditemukannya Tereza beserta adik-adiknya yang merupakan anak hasil perkawinan campur dari seorang ayah WNA dan Ibu WNI. Tereza saat itu sudah berusia 18 tahun dan sudah seharusnya memilih salah satu kewarganegaraan. Proses pewarganegaraan kemudian diajukan Tereza ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, namun ditemukan kendala bahwa Tereza beserta adik-adiknya belum mendapatkan pengakuan sebagai warga negara Amerika Serikat sebagaimana kebangsaan ayah biologis mereka. Pengakuan ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh seorang ABG.

Keinginan Tereza menjadi WNI tidak terhenti begitu saja. Keinginan kuatnya ini pun berbuah hasil dengan datangnya uluran tangan berbagai pihak. Atas dukungan Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri yang memfasilitasi pertemuan antara Tereza, Imigrasi NTT, Kanwil Kemenkumham NTT dan perwakilan Amerika Serikat di Jakarta, akhirnya Tereza bisa mendapatkan pengakuan sebagai WN Amerika Serikat melalui surat pengakuan tertanggal 4 Mei 2023. Surat ini dikeluarkan oleh Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Timothy K. Riley, Konsul Amerika Serikat di Jakarta. Permohonan pewarganegaraan Tereza akhirnya dikabulkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 3/PWI Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024.

Seperti dikutip pada akun media sosial Kanwil Kemenkumham NTT, pengambilan Sumpah Tereza menjadi WNI ini merupakan hasil penyelesaian penanganan kasus koordinasi bersama antara Kemenlu Cq. Dit Konsuler, Kedubes USA, Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenkumham NTT, dan Kanim Kelas I TPI Kupang. Permohonan Tereza tersebut dikabulkan pasca dilakukannya pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan yang diajukannya selaku pemohon yang terdiri atas pemeriksaan administratif berupa memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, dan pemeriksaan substantif berupa pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara, dan selanjutnya diteruskan kepada Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Selain itu, pengambilan sumpah dan janji setia yang diikrarkan oleh Tereza kepada NKRI tersebut dikukuhkan oleh Rohaniwan Kristen Protestan. Prosesi ini ditandai juga dengan penandatanganan berita acara oleh Tereza yang disaksikan oleh pejabat fungsional madya pada Kanwil NTT, Lesry Dite dan Ariance Komile, serta disahkan oleh Kakanwil.

Turut hadir mengikuti acara ini Kadiv Administrasi, Kadiv Yankumham, Jonson Siagian, pejabat administrator dan pengawas, Kakanim Kupang, para ASN Kanwil NTT, Rohaniwan, serta beberapa tamu undangan lainnya.(*/em)

Kapal MV. Da Hao Terbakar, Kanim Kupang kirim personil, Bergabung dengan Tim Evakuasi Gabungan

Kupang – Senin (29/04/2024) Tim Imigrasi Kupang yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Humas dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT beserta instansi terkait turut serta dalam proses evakuasi awak Kapal kargo MV. Da Hao. Kapal kargo berbendera Tanzania dengan rute Dili (Timor Leste) – Manokwari ini dilaporkan terbakar di perairan laut Banda pada Minggu (28/04) atau sehari sebelumnya.

Proses evakuasi dilakukan dengan cepat oleh kerjasama berbagai instansi, seperti Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polairud Polda NTT, Karantina Kesehatan serta Imigrasi Kupang. Tim gabungan dari instansi tersebut bergerak dengan sigap untuk menyelamatkan awak kapal dan mengurangi kerugian yang mungkin terjadi akibat insiden ini.

Kepala kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, I Putu Sudayana, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa tim evakuasi gabungan menggunakan kapal Basarnas KN. SAR Antareja melaksanakan intercept untuk mengevakuasi korban yang terdiri dari 8 WNI dan 2 WNA dari atas Kapal Bakamla KN. Pulau Marore untuk dibawa ke Kupang, setelah kapal tersebut terlebih dahulu melaksanakan transfer korban dari Kapal Tanker MV. Marran Gas Psara berbendera Taiwan yang menjadi kapal pertama yang menyelamatkan awak kapal MV. Da Hao yang terbakar di perairan laut Banda.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Donly Siahaan, yang ikut dalam tim evakuasi. “Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam insiden ini dan seluruh korban sedang dalam penanganan oleh instansi terkait. Terdapat 2 kru WNA asal Tiongkok dalam kapal tersebut. Keduanya akan akan diperiksa termasuk dokumen keimigrasiannya untuk diberikan peneraan izin masuk yang berhubungan dengan keadaan kahar yang dialami” ucapnya.

Sementara itu, otoritas maritim setempat tengah melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti dari kebakaran kapal MV. Da Hao. Langkah-langkah preventif juga sedang dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Sementara itu, para korban saat ini sedang dalam penampungan sementara di RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) Kupang sambil menunggu penanganan lebih lanjut. (YP)

Sosialisasikan Informasi Keimigrasian dan Sekolah Kedinasan Poltekim, Imigrasi Kupang sasar Pelajar dan Mahasiswa di Waingapu

Waingapu – Imigrasi Kupang melalui Seksi Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan informasi yang terbaik kepada masyarakat yang kali ini melalui kegiatan sosialisasi dengan menargetkan pelajar, mahasiswa serta tenaga pendidik di Waingapu, Sumba Timur, pada Sabtu (27/04/2024).

Inisiatif utama dalam kegiatan ini adalah secara aktif menggelar program sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman khuausnya generasi muda tentang prosedur keimigrasian, mengedukasi mengenai pentingnya peran keimigrasian serta memberi informasi mengenai paluang pendidikan di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Tikkim, Reza Fatahillah, menegaskan bahwa pemahaman yang baik tentang keimigrasian sangat penting bagi setiap individu, terutama bagi generasi penerus. “Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman, tetapi juga untuk mendorong minat mereka dalam bidang keimigrasian,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Reza memberikan penjelasan mendalam tentang berbagai aspek keimigrasian melalui tugas dan fungsi Keimigrasian, termasuk proses layanan Paspor, visa dan izin tinggal, pemeriksaan Keimigrasian dalam kedatangan dan keberangkatan, inovasi serta penegakkan hukum. 

Selain itu, informasi tentang Poltekim oleh Analis Keimigrasian, Emmanuel Moa, disampaikan dengan tujuan untuk memberikan pilihan pendidikan yang beragam bagi pelajar dan mahasiswa yang tertarik dalam bidang keimigrasian. Poltekim diharapkan dapat menjadi wadah bagi mereka yang ingin mengembangkan karir di bidang ini.

Acara sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, yang mayoritas adalah pelajar dan mahasiswa yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan mengenai tugas Keimigrasian, Visa dan Izin tinggal, syarat masuk Imigrasi baik melalui sekolah kedinasan maupun jalur CPNS serta terkait pengawasan orang asing. Mereka mengaku bahwa acara ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai keimigrasian dan membuka wawasan baru tentang peluang pendidikan di bidang tersebut.

Program sosialisasi ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran yang lebih tinggi dalam masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa, tentang pentingnya pemahaman yang baik mengenai aturan keimigrasian dan implikasi dari pelanggaran tersebut serta juga memiliki kesempatan untuk mengeksplorasi karir di bidang tersebut melalui Poltekim. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih teratur dan tertib dalam hal keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kupang. (YP)

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI (Bridging Visa Bridges the Process of Transition of Foreigner’s Residence Permit in Indonesia)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.

Tim Pora NTT Gelar Operasi Gabungan Perairan di Wilayah Rote Ndao

Rote Ndao – Dalam rangka menekan jumlah kejadian penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal, Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora) NTT, menggelar Patroli Gabungan Perairan, pada Senin (22/4/2024). Patroli yang melibatkan seluruh unsur terkait yang tergabung dalam Tim Pora NTT ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Patroli gabungan ini menyisir perairan diwilayah Kabupaten Rote Ndao yang berbatasan langsung dengan wilayah Australia. 

“Ini menjadi babak baru bagi Kanwil Kemenkumham NTT di dalam meningkatkan peran dalam penguatan fungsi Keimigrasian kewilayahan di NTT”, ujar Marciana dalam arahaan apel pembukaan saat itu. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat menurunkan potensi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara melalui deteksi, pencegahan, antisipasi dan penanganan dini atas pemetaan kerawanan yang ada,” ujarnya lebih lanjut. 

Seperti diketahui, letak geografis Pulau Rote yang cukup rawan karena berada paling selatan negara RI dan berbatasan langsung dengan negara Australia. Selain itu, Kabupaten Rote Ndao juga masih tergolong sebagai daerah tertinggal dalam Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Hal ini yang menjadikan Rote Ndao merupakan salah satu kabupaten di NTT yang sangat rentan menjadi kantong tindak pidana penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal. Terutama melalui wilayah perairan laut dari Rote menuju Australia. 

Dalam patroli gabungan yang baru digelar pertama kali ini, juga terlibat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin. Sementara anggota Tim Pora yang terlibat yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Kanim Kupang, Kepala Rudenim Kupang, serta Anggota Polda NTT, Lantamal VII Kupang, BINDA NTT, Kantor Bea dan Cukai Pabean C Kupang, dan SPKKL Kupang.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penguatan koordinasi antar instansi dan berbagai pihak terkait, serta membangun eksistensi tugas dan fungsi Tim Pora dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta kedaulatan negara yang merupakan tugas bersama.(*/em)

Apel Pelepasan Mudik Bersama Hari Raya Idul Fitri, Menkumham : Mudik dengan aman, nyaman dan Berkah

Kupang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Kanim Kupang) mengikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan yang mengambil tema “Mudik aman, berkah bersama Kumham 2024” ini diikuti oleh seluruh insan Pengayoman se Indonesia secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Jumat (05/04/2024).

Dalam amanatnya, Menkumham mengungkapkan, tema mudik kali ini menyimpan makna dan harapan agar tradisi mudik ini berjalan lancar, memastikan perjalanan mudik berlangsung aman dan nyaman.

Lebih lanjut, Menkumham juga mengingatkan agar semakin semangat bekerja bagi seluruh pegawai Kemenkumham jika sudah kembali nanti untuk mencapai target kinerja yang telah disepakati dan tetap PASTI dan BerAkhlak.

Dalam kesempatan ini, beliau juga mengapresiasi seluruh pihak baik jajaran kemenkumham, Kementerian perhubungan, Bank BRI, BNI, Mandiri dan BSI yang telah berpartisipasi mewujudkan program mudik bersama lagi tahun ini dengan sebaik-baiknya.
“Ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial dalam membantu keluarga besar Kemenkumham berkumpul bersama keluarga di hari istimewa” ujarnya.

Sebagai penutup, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengucapkan Selamat Mudik Bareng dan Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Mohon maaf lahir dan batin kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Kegiatan diakhiri dengan pelepasan bus mudik bareng yang menuju 9 rute dengan menggunakan 28 unit bus. (YP)

Sinergi Antar Kantor Imigrasi, Kanim Kupang Hibahkan BMN kepada Kanim Maumere

Kupang – Sebagai bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara lembaga-lembaga yang berada dibawah Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, Imigrasi Kupang menghibahkan sepuluh Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk Unit Power Supply (UPS) kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, pada Kamis (04/04/2024).

“Hari ini Kami menghibahkan satu sepuluh Unit Power Supply sebagai bentuk dukungan dan sinergitas antara Imigrasi Kupang dengan Imigrasi Maumere”, ujar Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang ketika dikonfirmasi. “Harapannya semoga UPS yang dihibahkan ini bisa bermanfaat bagi Kanim Maumere dalam operasional pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-harinya”, lanjutnya menjelaskan.

Adapun Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan berupa sepuluh Unit Power Supply (UPS) WEARNESS tahun perolehan 2023. UPS ini merupakan perangkat yang masih baru dan dalam kondisi baik.

Unit Power Supply (UPS) ini dihibahkan dalam acara serah terima antara Imigrasi Kupang yang diwakili oleh Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Imigrasi Maumere diwakili oleh Uria Manafe, Kepala Urusan Umum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere. Serah Terima di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Acara serah terima berjalan dengan lancar dan Acara serah terima ini dituangkan dalam Berita Acara Transfer BMN pada tanggal dan hari yang sama.(*/hd)

Tingkatkan Kewaspadaan Menjelang Libur Lebaran, Imigrasi Kupang Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idul Fitri

Kupang – Imigrasi Kupang turut serta dalam Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M yang diadakan secara virtual di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (01/04/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam menjaga keamanan selama perayaan Idul Fitri.

Dalam apel yang dipimpin oleh Plh. Sekretaris Jenderal, Dr. Reynhard Silitonga, seluruh jajaran Kemenkumham termasuk Imigrasi Kupang diingatkan untuk menjaga keamanan Kantor selama libur lebaran termasuk pengamanan bangunan, listrik, air dan akses masuk dan keluar Kantor.

“Agar berkoordinasi dengan aparat setempat seperti pihak kepolisian, pemadam kebakaran atau instansi eksternal lain yang berhubungan dengan pengamanan di UPT masing-masing” ujar Reynhard

Selanjutnya, Reynhard juga menambahkan bahwa ukuran keberhasilan dalam pengamanan selama Hari Raya Idul Fitri ini adalah tidak ada hal-hal yang menonjol. Setiap kegiatan dipertanggung- jawabkan kepada pimpinan masing-masing dan perlu adanya antisipasi terhadap gangguan yang mungkin terjadi. Untuk itu, perlu saling kerjasama antar pejabat dan stafnya.

Pembina apel juga mengapresiasi pencapaian target realisasi kinerja kemenkumham triwulan I dan memberi semangat untuk terus mempertahankan kinerja hingga saatnya nanti Kementerian ini bisa mendapat Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 15 kalinya.

Seusai kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi (kakanim) Kupang, Christian Penna, langsung memberikan arahan kepada setiap pegawai untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Kakanim juga memberikan instruksi untuk menyusun strategi dan mengecek kesiapan pengamanan selama hari raya Idul Fitri. (YP)

Gelar Sosialisasi Kepada Mahasiswa dan Pelajar, Imigrasi Kupang Paparkan Kebijakan dan Layanan Keimigrasian

Kalabahi – Kebijakan dan layanan keimigrasian saat ini sudah sangat memudahkan para pengguna layanannya. Seperti layanan paspor yang sudah dapat diakses secara online ataupun penyederhanaan prosedur bagi investor-investor asing dalam mengurus visa dan izin tinggal. Demikian disampaikan Reza Fatahilla, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Imigrasi Kupang, dalam pemaparannya saat Sosialisasi Keimigrasian kepada perwakilan Mahasiswa dan Pelajar serta Dosen dan Guru di Kabupaten Alor, pada Selasa (26/03/2024).

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kami (Imigrasi-red) selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan menghadirkan kemudahan-kemudahan layanan yang sudah kami berikan”, ujarnya saat itu. “Hanya saja perlu diingat bahwa kebijakan yang memudahkan ini bukan berarti menggampangkan ya”, lanjutnya menegaskan.

Dalam pemaparanyan tersebut, Reza juga menjelaskan bahwa terdapat 4 fungsi utama keimigrasian. Selain memberikan pelayanan, salah satu fungsi lainnya adalah penegakan hukum. Fungsi penegakan hukum ini tentunya berkaitan erat dengan penerapan aturan keimigrasian. Fungsi inilah yang menjadi alat kontrol dalam menerapkan setiap kebijakan keimigrasian, sehingga kebijakan yang dijalankan di satu sisi sangat memudahkan namun disisi lain terdapat alat kontrol yang tidak menggampangkan.

Lebih lanjut, dalam sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Simfony, Kalabahi ini, juga dipaparkan terkait sekolah kedinasan keimigrasian yakni Politeknik Keimigrasian. Paparan yang disampaikan oleh Saiful Hukum, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, mendapat sambutan yang cukup baik. Para peserta yang adalah perwakilan beberapa sekolah menengah atas di Kabupaten Alor ini nampak antusias menyimak dan memberikan pertanyaan.

Sosialisasi kebijakan dan layanan keimigrasian serta sekolah kedinasan keimigrasian adalah gelaran sosialisasi pertama yang diadakan imigrasi kupang, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan dosen, guru, mahasiswa dan pelajar dari universitas dan sekolah menengah atas di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor. Sosialisasi ini berjalan dan mendapat sambutan baik. Hal ini nampak dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul selama berjalannya sosialisasi tersebut. (/em)*

Imigrasi Kupang Kembali Hibahkan Kendaraan Operasional

Kupang – Sebagai bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara lembaga-lembaga yang berada dibawah Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, Imigrasi Kupang menghibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, pada Selasa (19/03/2024).

“Hari ini Kami menghibahkan satu unit mobil operasional sebagai bentuk dukungan dan sinergitas antara Imigrasi Kupang dengan Rutan Kelas IIB Larantuka”, ujar Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang ketika dikonfirmasi. “Harapannya semoga kendaraan dinas yang dihibahkan ini bisa bermanfaat bagi Rutan Kelas IIB Larantuka dalam operasional pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-harinya”, lanjutnya menjelaskan.

Adapun kendaraan dinas yang dihibahkan berupa satu unit mini bus (Penumpang 14 orang ke bawah) dengan tipe Ford Ranger D-Cab Base 4×4 2.2 L yang diperoleh tahun 2013. Unit mobil ini dalam kesehariannya digunakan sebagai kendaraan operasional pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian sebagai unit patroli. Unit mobil ini masih dapat beroperasi dan dalam kondisi baik serta didukung kelengkapan administrasi yang baik pula.

Unit mobil ini dihibahkan dalam acara serah terima antara Imigrasi Kupang yang diwakili oleh Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang dan Andri Setiawan, Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka. Serah Terima dilaksanakan disela-sela kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar, bertempat di Hotel Neo, Kupang. Acara serah terima berjalan dengan lancar dan dalam suasana santai. Acara serah terima ini dituangkan dalam Berita Acara Tranfer BMN pada tanggal dan hari yang sama.(*/em)