Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  •  

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  •  

Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Tenaga ahliDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksiDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
Tenaga ahli bidang inspeksi atau auditDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
Tenaga ahli bidang purna jualDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang purna jual
Tenaga ahli bidang reparasi mesinDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Tenaga ahli bidang konstruksiDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Tenaga ahli bidang perfilmanDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlianDipekerjakan oleh penjamin sebagai calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam bulan)/180 hari, 1 (satu) tahun, atau 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.
  7. surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau Pejabat pada Kamar Dagang.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata

Kegiatan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (*Belum Diberlakukan Kembali)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(*Belum Diberlakukan Kembali)

Kegiatan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). Khusus untuk kegiatan pra-investasi dapat diberikan 180 hari (enam bulan) sejak tanggal masuk. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan  dapat melakukan kegiatan, antara lain:

  • tugas pemerintahan;
  • pra-investasi;
  • bisnis;
  • kunjungan keluarga.
MasaTinggal
  • 2 tahun
  • 1 tahun
  • 6 bulan
  • 90 hari
  • 30 hari
Persyaratan
  • surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau Korporasi
  • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
  • pasfoto, dengan spesifikasi:
    1. berwarna (colour);
    2. format file *.JPEG;
    3. ukuran 100kb – 200kb;
    4. latar putih solid;
    5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
    6. bukan hasil edit atau olah gambar;
Persyaratan Pendukung
  1. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan atau keagamaan.
Persyaratan Tambahan
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Biaya
  • Komponen Pembayaran

    1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
    2. Biaya visa (per permohonan): USD 150
    3. Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan)
    • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan per permohonan Rp 1.000.000,00
    • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
    • lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
    • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 600.000
    • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000
    • Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)
MasaTinggal

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan Dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu.
Persyaratan:

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Pendukung

Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VoA tetap dapat mengajukan VoA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak.
Persyaratan pendukung antara lain:

  1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta.
  2. Surat Persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Surat Persetujuan Menteri/Pejabat Imigrasi diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan melampirkan:

  1. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  3. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • pengisian data;
  • pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
  • profiling dan verifikasi; dan
  • perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada
    Dokumen Perjalanan.
Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi

Biaya

Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Rp500.000/kedatangan

Daftar Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata
  1. Afrika Selatan,
  2. Amerika Serikat,
  3. Arab Saudi,
  4. Argentina,
  5. Australia,
  6. Austria,
  7. Bahrain
  8. Belanda,
  9. Belarus
  10. Belgia,
  11. Bosnia
  12. Brazil,
  13. Brunei Darussalam,
  14. Bulgaria,
  15. Ceko,
  16. Denmark,
  17. Estonia,
  18. Filipina,
  19. Finlandia,
  20. Hongkong,
  21. Hungaria,
  22. India,
  23. Inggris,
  24. Irlandia,
  25. Italia,
  26. Jepang,
  27. Jerman,
  28. Kamboja,
  29. Kanada,
  30. Korea Selatan,
  31. Kroasia,
  32. Kuwait,
  33. Laos,
  34. Latvia,
  35. Lithuania,
  36. Luksemburg,
  37. Malaysia,
  38. Malta,
  39. Maroko,
  40. Meksiko,
  41. Mesir,
  42. Myanmar,
  43. Norwegia,
  44. Oman,
  45. Perancis,
  46. Peru,
  47. Polandia,
  48. Portugal,
  49. Qatar,
  50. Rumania,
  51. Rusia,
  52. Selandia Baru,
  53. Serbia,
  54. Seychelles,
  55. Singapura,
  56. Siprus,
  57. Slovakia,
  58. Slovenia,
  59. Spanyol,
  60. Swedia,
  61. Swiss,
  62. Taiwan,
  63. Thailand,
  64. Timor Leste,
  65. Tiongkok,
  66. Tunisia,
  67. Turki,
  68. Uni Emirat Arab,
  69. Ukraina,
  70. Vietnam,
  71. Yordania, dan
  72. Yunani.
Tempat Pemerikasaan Imigrasi (TPI) Yang Mengeluarkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata
  1. TPI Bandar Udara:
    1. Hang Nadim, Kepulauan Riau
    2. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
    3. Ngurah Rai di Bali,
    4. Kualanamu di Sumatera Utara,
    5. Juanda di Jawa Timur,
    6. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
    7. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
    8. Yogyakarta di Yogyakarta, dan
    9. Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat
  1. TPI Pelabuhan Laut:
    1. Benoa di Bali,
    2. Dumai di Riau,
    3. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
    4. Batam Centre di Kepulauan Riau,
    5. Sekupang di Kepulauan Riau,
    6. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
    7. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
    8. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
    9. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
    10. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan
    11. Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau
  1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
    1. Entikong di Kalimantan Barat,
    2. Aruk di Kalimantan Barat,
    3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
    4. Tunon Taka di Kalimantan
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211)C

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(Indeks B211C)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan, antara lain: dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
JurnalistikKunjungan jurnalistikMelakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi terkait.
Kunjungan pembuatan filmMelakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

Persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    – Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Pendukung

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(Indeks B211B)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
IndustriKunjungan pekerjaan darurat dan mendesakMelakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlusegera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Kunjungan uji coba kemampuan dalam bekerjaMelakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja.

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

Persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    – Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Pendukung

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

Awasi Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Kupang Terjunkan Personil dalam Operasi “Jagratara”

Kupang – Jajaran Keimigrasian seluruh Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kupang, melaksanakan operasi serentak yang dikenal sebagai “JAGRATARA”. Operasi ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan orang asing di berbagai lokasi strategis secara ketat dalam dua hari berturut-turut, mulai dari tanggal 2 hingga 3 Mei 2024.

Selama dua hari tersebut, tim Keimigrasian Kupang bergerak aktif di lapangan untuk memastikan bahwa izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga memberikan informasi tentang aturan keimigrasian kepada masyarakat serta memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran di masa yang akan datang.

Kepala Imigrasi Kupang, Christian Penna, saat ditemui terpisah mengatakan bahwa selama operasi, petugas imigrasi Kupang berfokus pada identifikasi, pemeriksaan, dan pemantauan aktivitas Orang Asing di berbagai lokasi di Kota Kupang seperti pelabuhan, bandara, penginapan, perusahaan dan lokasi lainnya yang menjadi tempat aktifitas atau keberadaan orang asing. “Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam menjalankan operasi ini, serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi keamanan bersama”, tambahnya.

Operasi “JAGRATARA” yang mengandung arti “selalu waspada” ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Indonesia, serta memastikan bahwa kehadiran WNA di negara ini berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam mendorong kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian bagi semua pihak yang terlibat. (YP)

Bersama Organisasi Internasional, Ditjen Imigrasi gelar Rakor Pengelolaan Lintas Batas di Daerah Terluar

Atambua – Direktorat Jenderal Imigrasi secara aktif berpartisipasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang di wilayah perbatasan. Dalam sebuah langkah kolaboratif yang kuat, Kanim Kupang turut menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan dukungan dari organisasi internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang bertempat di PLBN Motaain, Atambua, Kabupaten Belu, Selasa (07/05/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk TNI-POLRI, ujung tombak pemerintahan daerah diperbatasan seperti, camat, lurah, kepala desa, unsur keimigrasian dari Kanwil Kemenkumham NTT dan UPT Imigrasi serta para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Atambua. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam melawan praktik kejahatan ini yang merugikan banyak individu dan keluarga terutama terkait pengelolaan pos lintas batas dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang di wilayah perbatasan darat Atambua.

“Dalam Rakor ini, kami meminta perspektif ideal dari setiap pihak bagaimana pengelolaan perbatasan tanpa mengesampingkan kedaulatan NKRI, menghormati kedaulatan masing-masing negara tapi tidak memutus silaturahmi sosial budaya dan sebagaimana amanat dari Presiden untuk bagaimana hukum perbatasan itu bisa mengkatalisator kehidupan ekonomi lebih baik bagi masyarakat perbatasan sehingga dari rangkaian pertemuan ini dapat menghasilkan Road Map mengenai Border Control Management” ucap Direktur Kerjasama Keimigrasian, Anggiat Napitupulu, dalam sambutannya.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh antusiasme, para peserta berdiskusi tentang strategi pengelolaan pos lintas batas yang lebih efektif guna mengidentifikasi, mencegah, dan menindak tindak pidana perdagangan orang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai ide dan pengalaman dibagikan, termasuk pemahaman mendalam tentang tantangan lokal dan solusi yang dapat diimplementasikan.

Hadir langsung di lokasi kegiatan, Kepala Kanim Kupang, Christian Penna, menyatakan bahwa walaupun fokus kegiatan ini di Atambua, Kanim Kupang yang juga memiliki wilayah kerja yang berbatasan langsung dengan negara lain, juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang di wilayah perbatasan. “Langkah-langkah konkret diharapkan akan segera diambil dalam bentuk roadmap sebagai hasil dari rapat koordinasi ini, memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas batas untuk melindungi warga dari ancaman kejahatan transnasional” ucapnya. (YP)