Bebas Visa Kunjungan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Bebas Visa Kunjungan

Kegiatan

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

MasaTinggal

Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan
  1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Biaya

Tidak Dikenakan Biaya

Daftar Negara Bebas Biaya Kunjungan Khusus Wisata
  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
Dasar
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  •  

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  •  

Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Tenaga ahliDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksiDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
Tenaga ahli bidang inspeksi atau auditDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
Tenaga ahli bidang purna jualDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang purna jual
Tenaga ahli bidang reparasi mesinDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Tenaga ahli bidang konstruksiDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Tenaga ahli bidang perfilmanDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlianDipekerjakan oleh penjamin sebagai calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam bulan)/180 hari, 1 (satu) tahun, atau 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.
  7. surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau Pejabat pada Kamar Dagang.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata

Kegiatan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211)C

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(Indeks B211C)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan, antara lain: dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
JurnalistikKunjungan jurnalistikMelakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi terkait.
Kunjungan pembuatan filmMelakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

Persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    – Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Pendukung

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(Indeks B211B)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
IndustriKunjungan pekerjaan darurat dan mendesakMelakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlusegera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Kunjungan uji coba kemampuan dalam bekerjaMelakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja.

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

Persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    – Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Pendukung

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI (Bridging Visa Bridges the Process of Transition of Foreigner’s Residence Permit in Indonesia)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.

PASPOR BIASA ATAU PASPOR ELEKTRONIK, PILIH MANA?

Baik paspor biasa maupun elektronik paspor (e-paspor) merupakan dokumen perjalanan resmi Republik Indonesia yang yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya dikeluarkan kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama 10 tahun. Keduanya dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan permohonan pada Kantor Imigrasi terdekat dengan memenuhi persyaratan dan membayar sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Seringkali terjadi salah pengertian, bahwa e-paspor adalah paspor berbentuk softfile yang dapat diunduh melalui perangkat komputer ataupun handphone. Seperti halnya buku elektronik (e-book) atau surat eletronik (e-mail). Padahal e-paspor adalah paspor berbentuk fisik yang dapat dipegang dan diraba seperti halnya paspor biasa. Lalu apakah perbedaan diantara keduanya? Yuk Simak penjelasan berikut!

Tampilan Fisik

Secara fisik, keduanya hampir tidak terdapat perbedaan signifikan. Baik paspor biasa maupun elektronik paspor (e-paspor), sama-sama berwarna hijau dengan tulisan Republik Indonesia dan lambang burung garuda di depannya. Jumlah halaman keduanya pun sama yakni 48 halaman. Watermark gambar pada tiap lembaran halaman pun sama. Yang membedakannya hanya pada tampilan kulit depan keduanya. Pada e-paspor pada bagian bawah tulisan ‘PASPOR’ terdapat logo kotak berwarna keemasan, Logo ini mirip seperti sebuah chip elektronik. Logo ini tidak terdapat pada paspor biasa.

Perbedaan lainnya, pada halaman bagian dalam dari kulit belakang e-paspor, terdapat tulisan peringatan tentang larangan perlakuan yang dapat merusak cip elektronik yang tertanam didalam paspor. Hal ini tidak ada pada paspor biasa. Pada paspor biasa hanya terdapat Republik Indonesia.

Biodata Diri Pemegang

Kedua paspor ini berisikan biodata pemegangnya. Biodata tersebut mencakup nama, nomor paspor, kebangsaan, tempat tanggal lahir, tanggal pemgeluaran paspor dan kantor imigrasi dimana paspor tersebut dikeluarkan. Namun, biodata diri pada pada e-paspor selain data-data tersebut juga tersimpan biometrik wajah dan sidik jari pemegang paspor yang tersimpan di cip dan dapat dipindai. Data-data tersebut disimpan di dalam chip yang terenkripsi sehingga keamanannya akan terjaga. Dengan adanya data biometrik di cip tersebut paspor jadi lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.

Persyaratan dan Biaya

Kedua paspor ini dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan permohonan paspor pada kantor imigrasi terdekat. Syarat permohonan keduanya pun sama, yakni KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir/Ijazah/Surat Baptis. Namun biaya PNBP yang harus dibayarkan atas kedua paspor ini berbeda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan elektronik paspor 48 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Permohonan kedua paspor ini dapat selesai paling cepat 3 (Tiga) hari setelah dilakukan pengambilan data biometrik dan sidik jari. Namun, permohonan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja membayar biaya layanan percepatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Keuntungan lain yang bisa diperoleh jika menggunakan e-paspor adalah bisa mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari ke negara Jepang dan beberapa keuntungan lain yang didapat dari negara-negara tertentu lainnya. Hal ini juga yang membedakan e-paspor dari paspor biasa. Nah dengan mengetahui persamaan dan perbedaanya, kira-kira mau pilih yang mana? Paspor biasa atau e-paspor?(*/em)