Jelaskan Fungsi Keimigrasian, Imigrasi Kupang Beri Arahan Kepada CPNS Kemenkumham

Kupang – Bagi segelintir orang mungkin mengetahui bahwa Imigrasi hanya memiliki tugas untuk menerbitkan paspor, akan tetapi pada dasarnya Imigrasi memiliki tugas yang cukup luas dan lebih dari sekedar memberikan layanan penerbitan paspor. Tugas dan fungsi Imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian meliputi 4 (empat) hal pokok yakni Pelayanan, Penegakan Hukum, Keamanan dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi Masyarakat. Demikian dijelaskan Yehezkiel Djami, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang, saat memberikan arahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun 2024 yang tengah melaksanakan orientasi lapangan di Kantor Imigrasi Kupang, pada Rabu (8/5/2024). 

“Kami (Imigrasi – red), selain memberikan layanan kepada masyarakat baik itu kepada WNI maupun WNA, kami juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian, membantu mengamankan negara dari sisi keimigrasian hingga membantu meningkatkan perekonomian masyarakat”, jelas Djami saat itu. “Tugas dan fungsi itu tentu berkaitan erat dengan pengertian keimigrasian itu sendiri yakni tentang bagaimana lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta bagaimana pengawasannya untuk menegakkan kedaulatan negara”, lanjutnya menjelaskan. 

Lebih lanjut, Djami memaparkan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia itu adalah ‘Selective Policy’. Kebijakan ini berlaku bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Indonesia, dimana hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Setiap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, wajib memiliki visa kecuali diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan tinggal serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan visa yang dimilikinya. 

Selain memberikan arahan, Djami juga mengajak 20 (Dua Puluh) CPNS kemenkumham yang hadir saat itu untuk berkeliling melihat ruang pelayanan, baik ruang layanan WNI maupun WNA, dan ruangan pencetakan paspor. Mereka dijelaskan alur pelayanan dan bagaimana proses pencetakan paspor yang dilakukan Kantor Imigrasi Kupang. Mereka cukup antusias mengikuti orientasi lapangan pada Kantor Imigrasi Kupang saat itu.(*/em)

Perpanjangan Ijin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian

Umum
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya diberikan sekali.
  • Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
  • Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku;
  • Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  • Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
Biaya

Rp. 500.000 untuk tiap permohonan

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Prosedur

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Waktu Proses
  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.

Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian

Umum
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
  • Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
  • Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  4. Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
Biaya

Rp. 500.000 untuk tiap permohonan

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Prosedur

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Waktu Proses
  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.

Bebas Visa Kunjungan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Bebas Visa Kunjungan

Kegiatan

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

MasaTinggal

Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan
  1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Biaya

Tidak Dikenakan Biaya

Daftar Negara Bebas Biaya Kunjungan Khusus Wisata
  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
Dasar
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019