Menkumham Resmikan POLTEKPIN, Efisiensi Tata Kelola Pendidikan Kemenkumham

Tangerang – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN). Poltekpin merupakan gabungan dari dua sekolah kedinasan yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Penggabungan dua politeknik tersebut merupakan bentuk efisiensi dalam manajemen dan operasional bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham.

Menkumham mengatakan, Poltekpin merupakan solusi inovatif dalam menciptakan sistem hukum dan HAM yang lebih baik, lebih humanis, dan lebih berdaya guna.

“Restrukturisasi kelembagaan dengan menggabungkan Poltekip dan Poltekim menjadi Poltekpin adalah langkah strategis untuk menjadikan pendidikan vokasi di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi lebih terarah dan terintegrasi,” ujar Menkumham, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peresmian Poltekpin di Auditorium Prof. Dr. Muladi, Tangerang, Kamis (08/08/2024).

Sebagai lembaga pendidikan tinggi, lanjut Menkumham, Poltekpin memiliki tanggung jawab untuk melahirkan tunas muda Pengayoman sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, unggul, dan profesional. Taruna/taruni dididik dengan ketajaman akademis, berpikir kritis, memiliki integritas dan kepedulian terhadap HAM, membuat Poltekpin hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas dalam bidang hukum dan HAM.

“Saya percaya melalui pendidikan yang berkualitas, akan mampu membentuk karakter dan moralitas, sehingga dapat menciptakan perubahan yang positif dalam kehidupan bermasyarakat, dan membangun budaya hukum yang kuat,” tutur Menkumham.

Selain jurusan Pemasyarakatan dan Imigrasi, Politekpin direncanakan akan diperkaya dengan jurusan dan prodi baru seperti Kekayaan Intelektual, Pembentukan Regulasi, Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia. Penambahan program baru tersebut diharapkan mampu menjadi sumber rekrutmen serta peningkatan kompetensi dan mengembangkan talenta-talenta terbaik di lingkungan Kemenkumham.

“Mari kita wujudkan Poltekpin sebagai lembaga pendidikan yang terdepan, yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang berkualitas, tetapi juga menjadi teladan dalam menerapkan nilai nilai keadilan, kemanusiaan, dan menjadi pengayom,” tutup Menkumham.

Acara Peresmian Poltekpin tersebut juga sekaligus meresmikan gedung Rektorat A bernama Prof. Yasonna Laoly, S.H., M.Sc sebagai salah satu legacy dalam masa kepemimpinan Menkumham selama dua periode, Ground Breaking Gedung Rektorat B Poltekpin, peragaan Pakaian Dinas Taruna Poltekpin, serta penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Mars, Hymne, dan Logo Poltekpin. Poltekpin adalah bukti nyata dari komitmen Kemenkumham untuk menciptakan masa depan di bidang Hukum dan HAM yang cerah melalui pendidikan yang bermutu.

Rapat Pra Evaluasi Layanan, Ombudsman Sajikan Data Layanan Keimigrasian dengan Tren Pertumbuhan Positif

Kupang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyajikan data komplain dan testimoni layanan keimigrasian yang terus mengalami peningkatan kearah lebih baik. Laporan khusus terkait layanan keimigrasian sangat sedikit sejak periode tahun 2023 hingga tahun 2024. Data ini disampaikannya saat Rapat Pra Evaluasi UPT Imigrasi Tingkat Wilayah NTT di Hotel Neo Aston Kupang Rabu, (7/8/2024) Pukul 13.00 WITA, yang diselenggarakan Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM NTT.

“Data menunjukan bahwa jumlah akses, konsultasi dan laporan masyarakat yang kami terima tahun 2022 adalah sebanyak 861 laporan, tahun 2023 sebanyak 1.106 Laporan dan hingga bulan Agustus tahun 2024 sebanyak 756 Laporan,” sebut Beda Daton. “Dari data tersebut, laporan khusus terkait layanan keimigrasian sangat sedikit yaitu tahun 2023 sebanyak 1 laporan dan tahun 2024 sebanyak 2 laporan yang ditujukan ke Kantor Imigrasi Kupang, Maumere dan Atambua”, sambungnya saat itu.

Menurutnya, Pengaduan merupakan cermin kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Selain itu, Pengaduan masyarakat adalah kesempatan kedua untuk memperbaiki pelayanan dan alat evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan. Melihat data pengaduan yang ada pada layanan keimigrasian saat ini, mengindikasikan bahwa layanan keimigrasian telah melaksanakan tugas pelayanan publik dan menyusun serta menetapkan standar pelayanan demi meningkatkan pelayanan publik di lingkup Imigrasi.

“Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator Pembangunan kesejahteraan Masyarakat (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian),” ujar Beda Daton. “Standar pelayanan publik layanan keimigrasian saat ini sudah mengimplementasikan keempat fungsi tersebut”, lanjutannya saat itu.

Lebih lanjut, Beda Daton memamparkan bahwa data komplain layanan keimigrasian yang masuk berupa bank persepsi tidak masuk ke loket, sistem antrian sering diterobos dan perubahan data passport dianggap ribet. Ada juga testimoni layanan seperti sudah tidak adanya calo dan juga tidak adanya pungutan liar.

Menanggapi hal tersebut, Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang menjelaskan bahwa layanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kupang sudah dilakukan berdasarkan standar layanan yang ada. Prosedur dan alur permohonan layanan sudah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan ditetapkan. Ada juga inovasi-inovasi yang telah dibuat untuk meningkat layanan kami kepada masyarakat.

“Kami saat ini sudah bekerja sama dengan Kantor Pos terkait pembayaran dan sudah ada loket pembayaran Kantor Pos yang kami tempat di ruang layanan kami. Pembayaran permohonan paspor dan izin tinggal dapat dilakukan melalui loket ini”, ujar Nanang saat itu. “Jika permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi, maka pembayaran dapat dilakukan ke bank mana saja oleh pemohonnya sendiri”, lanjutnya menjelaskan.

Terkait antrian, Nanang menjelaskan bahwa sudah ada aplikasi antrian M-Paspor yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan aplikasi ini, pemohon sendiri yang menentukan kapan dan waktu kedatangannya. Hanya saja saat ini banyak masyarakat yang belum memanfaatkan inovasi layanan ini. Sementara terkait perubahan data paspor yang dianggap ribet, ia menjelaskan bahwa prosedur perubahan data memang harus melalui beberapa tahapan dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Ini dilakukan agar data pemohon paspor menjadi benar-benar valid karena berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan perjalanan selama diuar negeri nantinya.

“Ya saya berharap agar masyarakat mampu memahami prosedur dan pentingnya data dirinya. Pastikan bahwa data diri yang dipakai untuk membuat paspor benar-benar valid dan akurat sesuai dengan yang sebenarnya”, jelasnya penuh harap.(*/em)

Perkuat Sinergitas, Nanang Kembali Lakukan Kunjungan ke Instansi-Instansi Terkait

Soe – Perkuat sinegitas antar instansi, Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, kembali lakukan kunjungan ke instansi-instansi terkait. Kali ini, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Kepolisian Resor TTS dan Kejaksaan Negeri TTS yang mendapat kunjungan Nanang. Kunjungan ini, dilakukannya pada Selasa (6/8/2024).

“Ya, kali ini saya mengunjungi 3 (tiga) Instansi sekaligus”, ketika dikonfirmasi tim Humas. “Seperti yang saya sudah pernah katakan bahwa saya akan terus melakukan kunjungan-kunjungan seperti ini ke instansi-instansi terkait, baik yang vertikal maupun pemerintah daerah dalam wilayah kerja. Hal ini sudah dipesankan kepada saya oleh pimpinan sejak pertama dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kupang”, ujarnya lagi menjelaskan.

Dalam kunjungannya tersebut, Nanang diterima oleh Edison Sipa, Pejabat Bupati TTS, AKBP Ari Satmoko, Kapolres TTS dan Joyce Maakh, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri TTS masing-masing dikantornya.

“Sekali lagi, tujuannya untuk memperkenalkan diri dan menjalin silahturahmi sekaligus memperkuat sinergitas yang sudah terjalin sebelumnya”, ujar Nanang saat itu. “Kita (Imigrasi Kupang-red) ini kan punya tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan instansi-instansi tersebut, baik dengan Pemda TTS, Kejari maupun dengan Kepolisian. Maka, alangkah eloknya jika terus dibangun sinergitas yang ada, sehingga kedepannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung satu dengan yang lainnya”, ujarnya lagi menjelaskan.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa sinergitas antara Imigrasi Kupang dengan instansi-instansi tersebut, dapat dilihat dalam hal pengawasan orang asing. Baik Pemda TTS, Polres TTS dan Kejari TTS, tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA Kabupaten TTS. Keterlibatan instasi-instansi tersebut dalam TIMPORA tentunya dalam pengawasan orang asing dalam wilayah kerja di Kabupaten TTS dan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.

“Saya senang dan berterima kasih sekali, baik itu kepada Pejabat Bupati, Kapolres TTS maupun Pejabat Kejari atas penerimaan baik yang sudah diberikan kepada saya hari ini”, ujar Nanang lagi. “Saya berharap kedepannya kami akan terus menjalin komunikasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami masing-masing”, jelasnya lebih lanjut.(*/em)

Pantau Pos Oepoli, Kakanim Kupang Pastikan Masyarakat Perbatasan Terlayani dengan Baik

Oepoli – Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan pemantauan Pos Lintas Batas Tradisional Oepoli pada Senin (5/8/2024). Nanang yang didampingi Aurizal, Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kupang, bersama rombongan berangkat dari Kupang menuju oepoli dengan menggunakan jalur darat melalui Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Pemantauan pos ini memang penting dilakukan”, ujar Nanang saat dikonfirmasi. “Imigrasi Kupang ini memiliki wilayah kerja yang cukup luas dan juga memiliki beberapa pos imigrasi, baik itu pos pengawasan, juga pos lintas batas tradisional seperti Oepoli ini. Jadi, untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi keimigrasian kami berjalan dengan baik, maka saya harus memantau langsung pos-pos ini, beberapa waktu lalu pos di Rote Ndao sudah kami lakukan, saat ini Pos Oepoli dan kedepannya pos-pos lain seperti di Alor dan Sumba”, ujarnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa infrastruktur yang ada, proses pelaksanaan fungsi keimigrasian dan sarana pendukung berjalan dengan baik, sehingga layanan keimigrasian dapat diberikan dengan baik pula kepada masyarakat. “Kami perlu mastikan bahwa infrastruktur yang ada memadai untuk mendukung tugas pemeriksaan keimigrasian, proses pemeriksaan dan pendataan keimigrasian sudah berjalan efisien dan sesuai dengan standar yang berlaku atau tidak, juga termasuk ketersediaan SDM yang berkompeten serta ada tidaknya potensi ancaman keamanan dan pelanggaran keimigrasian”, jelasnya saat itu.

Saat itu dalam pantauan Humas, Nanang memantau kondisi bangunan pos dan juga meninjau langsung garis perbatasan wilayah RI – RDTL tersebut. Ia juga memberikan penguatan kepada Sandry Kameo, PPNPN yang bertugas menjaga pos lintas batas tersebut serta berkoordinasi dengan Satgas Pamtas RI-RDTL yang bertugas disana.(*/em)

Peringati Hari Pengayoman, Imigrasi Kupang Terlibat Dalam Giat Bhakti Sosial

Kupang – Dalam rangka memperingati hari pengayoman yang ke-79, Imigrasi Kupang ikut ambil bagian dalam kegiatan Bhakti Sosial. Sebagai salah satu bentuk kegiatan yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI ini, dilaksanakan dalam bentuk pembersihan rumah ibadah disekitaran Kota Kupang pada Selasa (6/8/2024). Imigrasi Kupang sendiri dipercayakan sebagai penangung jawab pada kegiatan ini oleh Kanwil Kemenkumham NTT selaku unit pembina.

“Mari kita laksanakan bhakti sosial kita hari ini dengan baik dan penuh rasa syukur”, ujar Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang saat membuka kegiatan dihalaman Kantor Wilayah Kemenkuham NTT pagi tadi. “Pembersihan dilingkungan rumah ibadah hendak dilakukan dengan ikhlas sebagai bentuk ungkapan syukur kita atas bertambahnya usia kementerian kita saat ini”, ajaknya pada para peserta giat saat itu.

Bhakti sosial pembersihan rumah ibadah oleh Kanwil Kemenkumham NTT sendiri melibatkan seluruh UPT yang berada di wilayah Kota Kupang. Terdapat 4 (empat) rumah ibadah yang menjadi lokasi kegiatan ini, yakni Mesjid Nurul Imam, Gereja Katolik St. Yoseph Naikoten, Gereja GMIT Anugerah dan Pura Agung Giri Kertha Buana BTN Kolhua. Imigrasi Kupang sendiri mendapat lokasi di Mesjid Nurul Imam, Oebobo, Kupang bersama Lapas Perempuan Kupang.

Kegiatan yang dilaksanakan sebagai ungkapan syukur ini dilaksanakan pagi hari tepat pukul 07.30 WITA. Tim yang yang sudah terbagi dalam 4 (empat) kelompok tersebut bergerak ke lokus masing-masing selepas giat arahan singkat oleh Kepala Kantor Imigrasi Kupang, selaku penanggung jawab. “Selain sebagai ungkapan rasa syukur mari juga kita melihat kegiatan bhakti sosial ini sebagai wujud kepedulian sosial kita sebagai ASN Kemenkumham, terhadap rumah ibadah yang berada di Kota Kupang untuk terus memupuk rasa toleransi yang kita miliki”, ujar Nanang dalam arahannya.(*/em)

Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kupang Dukung Penuh Program RAPALA Bakamla RI di Kota Kupang

Kupang – Imigrasi Kupang dukung penuh program pembentukan Relawan Penjaga Laut Nusantara (RAPALA) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di Kota Kupang. Hal ini diungkapkan Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang saat menghadiri acara pembentukan RAPALA di Kota Kupang pada Rabu (31/7/2024). Dukungan ini sebagai bentuk sinergitas yang kuat antara Imigrasi Kupang dengan Bakamla RI.

“RAPALA ini dibentuk sebagai perpanjangan mata dan telinga untuk membantu pengumpulan informasi terkait pengamanan dan keselamatan serta pelindungan sepanjang pesisir dan lingkungan laut kita”, ujar Nanang saat di konfirmasi tim Humas. “NTT ini merupakan pintu gerbang negara bagian selatan untuk orang masuk ataupun keluar wilayah RI karena berbatasan langsung dengan dua negara tetangga yakni Australia dan Timor Leste. Karena itu penting bagi kami (Imigrasi-red) untuk menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai stakeholder terkait seperti Bakamla RI. Informasi-informasi dari Bakamla RI melalui program RAPALA tentu sangat membantu dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian”, jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Nanang juga menjelaskan bahwa program RAPALA oleh Bakamla RI merupakan program yang sangat bagus. Program ini adalah program preventif yang harus didukung untuk mencegah terjadinya perlintasan ilegal dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM). Hal ini dikatakannya mengingat saat ini kerap kali terjadi perlintasan ilegal melalui jalur laut Kota Kupang dalam kaitannya dengan penyelundupan manusia menuju wilayah perairan laut Australia.

“Kami (Imigrasi Kupang-Red) sangat mendukung program ini”, ujar Nanang menegaskan. “Mudah-mudahan dengan program RAPALA ini, sinergitas antara Imigrasi Kupang dan Bakamla RI khususnya Bakamla Stasiun Kupang makin diperkuat untuk mencegah terjadi perlintasan ilegal dalam kaitannya dengan TPPM di wilayah kerja”, lanjutnya penuh harapan.

Kegiatan pembentukan RAPALA di Kota Kupang sendiri dilaksanakan bertempat di Hotel Sotis Kupang. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Kerja Sama Bakamla RI, Laksma Bakamla Eka Satari. Hadir juga Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang dan Kepala Kantor Kamla Zona Timur serta beberapa stakeholder terkait.(*/em)

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/07/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya. Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi. (Humas Ditjen Imigrasi)

Perkuat Sinergitas, Nanang Kunjungi Kejari Kota dan Polres Kupang

Kupang – Perkuat sinegitas antar instansi, Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan Kepolisian Resor (Polres) Kupang, pada Kamis (18/7/2024). Selain itu, kunjungan ini untuk menjalin silahturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kupang yang baru. Kunjungan Nanang saat itu diterima langsung oleh Hotma Tambunan, Kepala Kejari Kota Kupang dan AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Kapolres Kupang.

“Saya ingin memperkenalkan diri dan menjalin silahturahmi sekaligus memperkuat sinergitas yang sudah terjalin sebelumnya”, ujar Nanang saat dikonfirmasi tim Humas. “Kita (Imigrasi Kupang-red) ini kan punya tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan kedua instansi tersebut, baik dengan Kejari maupun dengan Kepolisian. Maka, alangkah eloknya jika terus dibangun sinergitas yang ada, sehingga kedepannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung satu dengan yang lainnya”, ujarnya lagi menjelaskan.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa sinergitas antara Imigrasi Kupang dengan kedua instansi tersebut, dapat dilihat dalam hal pengawasan orang asing. Baik Kejari Kupang maupun Polres Kupang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA. Keterlibatan kedua instasi tersebut dalam TIMPORA tentunya dalam pengawasan orang asing dalam wilayah kerja dan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.

“Saya senang dan berterima kasih sekali, baik itu kepada Kajari Kota Kupang maupun Kapolres Kupang atas penerimaan baik yang sudah diberikan kepada saya”, ujar Nanang lagi. “Saya berharap kedepannya, kami akan terus menjalin komunikasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami masing-masing. Selain kedua instansi ini, saya juga kedepannya akan terus melakukan kunjungan-kunjungan seperti ini ke instansi-instansi lainnya, baik yang vertikal maupun pemerintah daerah dalam wilayah kerja. Hal ini sudah dipesankan kepada saya oleh pimpinan sejak pertama dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kupang”, jelasnya lebih lanjut.(*/em)

Bangun Sinergitas, Imigrasi Kupang Terima Kunjungan Konsul Jenderal RRT di Denpasar

Kupang – Imigrasi Kupang menerima kunjungan, Zhang Zhisheng, Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Denpasar pada Selasa (16/7/2024). Zhang yang datang bersama Zhu Yu, Deputi Konsul di Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar, diterima langsung oleh Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Nanang yang saat itu juga didampingi, Andrianto Piro Ndoda, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menerima Zhang di ruang kerjanya.

“Ini kunjungan silahturahmi”, ujar Nanang saat dikonfirmasi. “Tuan Zhang ini Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar yang baru dan kebetulan NTT ini, masuk dalam wilayah kerjanya, makanya untuk membangun sinegitas yang baik antara Konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar dengan Imigrasi Kupang, beliau menyempatkan diri untuk memperkenalkan diri serta menjalin silahturahmi”, jelasnya lagi saat itu.

Lebih lanjut, Nanang juga menjelaskan bahwa sinergitas yang dibangun ini berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan Imigrasi Kupang terhadap warga negara Tiongkok yang sedang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Kupang. Selain itu juga terkait 7 (tujuh) WN Tiongkok yang menjadi korban Tindakan Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) beberapa waktu lalu. Ke-7 (tujuh) WN Tiongkok tersebut masih dalam pengawasan Imigrasi Kupang dan masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Saat ini, mereka masih belum dipulangkan ke negaranya karena masih dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus TPPM yang saat ini masih ditangani pihak Kepolisian.

“Ya, selain menjalin silahturahmi, kami juga membahas ke-7 (tujuh) WN Tiongkok yang masih dalam pengawasan Imigrasi Kupang itu”, ujar Nanang saat ditanya terkait pokok pembicaraan dalam kunjungan tersebut. “Dari pembicaraan tersebut, intinya bahwa Konsul RRT di Denpasar menanyakan bagaimana kondisi ke-7 (tujuh) warga negaranya dan sudah sampai mana tahap pemeriksaan terhadap mereka serta kapan mereka bisa dipulangkan. Konsul RRT di Denpasar siap membantu bila dibutuhkan dan siap untuk membantu pemulangan ke-7 warga negaranya tersebut”, ujarnya menjelaskan.(*/em)

Tangani 44 WNA Terdampar, Imigrasi Kupang Bangun Sinegitas bersama Polres Rote Ndao dan Lantamal Kupang

Kupang – Empat puluh empat Warga negara asing yang terdampar dipulau Rote pada Senin (8/7/2024) telah diserahkan oleh Kepolisian Resor Rote Ndao kepada Imigrasi Kupang pada Rabu (10/7/2024). Secara seremonial penyerahan ini dilakukan di Aula Wirasatya, Polres Rote Ndao pada Rabu malam. Penyerahan ini dilakukan karena kewenangan penanganan lanjutan terhadap ke-44 WNA tersebut berada di bawah Imigrasi Kupang.

“Kami telah melakukan penyerahan ke-44 WNA ini kepada Imigrasi Kupang semalam”, ujar AKBP Mardiono, Kapolres Rote Ndao, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (11/7/2024). “Ke-44 WNA ini ditemukan terdampar oleh warga di Pulau Rote Ndao dan kemudian dilaporkan kepada kami. Kami segera melakukan pengamanan terhadap mereka. Setelah pemeriksaan, kami tidak menemukan identitas apapun dari mereka dan dari ke-44 WNA tersebut 39 (tiga sembilan) mengaku berasal dari Bangladesh dan 5 (lima) mengaku berasal dari Myanmar”, jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang membenarkan bahwa Imigrasi Kupang telah menerima ke-44 WNA dari Polres Rote Ndao pada Rabu malam. Ke-44 WNA tersebut akan dibawa ke Kupang pada Kamis (11/7/2024). Terhadap mereka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapat informasi terkait asal dan tindak lanjut apa yang akan dilakukan terhadap mereka.

“Ya, kami sudah menerima ke-44 WNA yang terdampar di pulau Rote dari Polres Rote Ndao pada Rabu malam”, ujar Nanang saat ditanya wartawan, Kamis (11/7/2024). “Kami sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Polres Rote Ndao sejak pertama kali mereka ditemukan dan pada Rabu malam kami lakukan serah terima. Kami membawa ke-44 WNA tersebut ke Kupang pada hari ini dengan menggunakan kapal penyeberangan. Dan bersyukur kami juga dibantu Lantamal Kupang dalam hal transportasi ke-44 WNA tersebut. Untuk selanjutnya, terhadap mereka kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui asal negara mereka dan tindakan lanjut apa yang akan kami lakukan kedepannya. Berdasarkan pengakuan mereka mereka berasal dari Bangladesh dan beberapa dari Myanmar, namun itu kami perlu dalami lagi. Sehingga nanti kami bisa menghubungi perwakilan negara asalnya untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan”, jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Nanang juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara, ke-44 tersebut berlayar dari perairan Jawa dengan menggunakan kapal kayu, menuju Australia dengan maksud untuk mencari penghidupan yang layak. Namun, saat memasuki perairan Australia mereka ditangkap otoritas perairan Australia dan sempat ditahan selama 18 (Delapan Belas) hari. Mereka kemudian dilepas kembali dan akhirnya terdampar di pulau Rote Ndao.

“Permasalahan WNA terdampar ini memang kerap terjadi belakangan ini, terutama di wilayah Rote Ndao”, ujar Nanang menjelaskan saat itu. “Saat ini kami juga masih menangani WN China yang juga terdampar di pulau Rote Ndao. Oleh karena itu kami butuh sinergitas yang baik dari berbagai instansi seperti yang terjadi saat ini. Penanganan yang kami lakukan terhadap ke-44 WNA ini merupakan wujud sinegitas yang baik antara Imigrasi Kupang, Polres Rote Ndao dan Lantalmal Kupang”, jelasnya lebih lanjut.(*/em)