Kupang – Perjanjian kinerja bukanlah sekadar perjanjian diatas kertas dan dilaksanakan begitu saja, tetapi harus berkualitas dan berdampak pada masyarakat. Perjanjian kinerja adalah alat kontrol, sehingga kinerja dapat berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan, Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI), Kamis (18/1/2024). 

“Perjanjian kinerja menjadi alat kendali yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kantor wilayah hingga pada satuan kerja”, ucap Marciana saat itu. “Dengan perjanjian kinerja, dapat dipastikan bahwa seluruh sasaran dan target dapat dicapai dengan baik dan berkualitas. Sedangkan komitmen bersama yang dibangun hari ini adalah untuk mengimplementasikan delapan area perubahan Reformasi Birokrasi”, lanjutnya saat itu. 

Pada acara tersebut, Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, melaksanakan penandatangan perjanjian kinerja dan komitmen bersama pembangunan ZI, bersama 25 (dua puluh lima) kepala unit pelaksana teknis lainnya, dalam lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Penandatanganan perjanjian kinerja dan komitmen bersama pembangunan ZI ini, disaksikan oleh mitra kerja Kanwil Kemenkumham NTT, yakni Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo; Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Rizal Suhaili; Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan NTT, Muhammad Rustam Aji; dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.

“Kinerja baik yang sudah kita rencanakan ini, bisa tercapai dan terlaksana dengan baik jika kita bekerja dengan selalu mengandalkan Tuhan dan berkerja dengan hati”, harap Marciana saat itu menutup sambutannya.(*/em)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *